Harga BBM Pertamina Naik Oktober 2025, Ini Rinciannya di Tiap Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas kendaraan mengisi bahan bakar SPBU Pertamina di Makassar (Foto: Dok Pertamina Patra Niaga Salawesi)

Aktivitas kendaraan mengisi bahan bakar SPBU Pertamina di Makassar (Foto: Dok Pertamina Patra Niaga Salawesi)

Britainaja, JakartaPT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi mulai 1 Oktober 2025. Kenaikan harga ini mengikuti tren fluktuasi harga minyak mentah dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Kebijakan tersebut diterapkan secara berkala agar harga BBM dalam negeri tetap relevan dengan kondisi pasar global. Penyesuaian kali ini mencakup dua jenis BBM, yakni Pertamina Dex (Pertadex) dan Dexlite, dengan besaran kenaikan yang berbeda di tiap wilayah.

Kenaikan Harga di Pulau Jawa dan Sekitarnya

Di wilayah Jawa Barat, harga Pertamina Dex naik Rp150 per liter, dari semula Rp13.850 menjadi Rp14.000 per liter.
Sementara itu, Dexlite mengalami kenaikan Rp100 per liter, dari Rp13.600 menjadi Rp13.700 per liter.

Kenaikan serupa juga terjadi di sejumlah provinsi lain di Pulau Jawa, termasuk DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Untuk jenis BBM non-subsidi lainnya seperti Pertamax, Pertamax Turbo, dan Pertamax Green, harga masih tetap sama seperti bulan sebelumnya.
Adapun BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar juga belum mengalami perubahan harga sejak penetapan pada tahun 2022.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Rincian Harga BBM per 7 Oktober 2025

Berdasarkan data dari laman resmi MyPertamina.id, berikut daftar harga BBM terbaru di seluruh Indonesia per 7 Oktober 2025 (rupiah per liter):

DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT:

  • Pertamax Turbo: Rp13.100

  • Pertamax Green: Rp13.000

  • Pertamax: Rp12.200

  • Pertamina Dex: Rp14.000

  • Dexlite: Rp13.700

Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:

  • Pertamax: Rp12.500

  • Pertamax Turbo: Rp13.400 – Rp13.700

  • Pertamina Dex: Rp14.300 – Rp14.600

  • Dexlite: Rp14.000 – Rp14.300

Kisaran harga tersebut menunjukkan adanya variasi antarwilayah, menyesuaikan dengan biaya distribusi dan kondisi logistik masing-masing daerah.

Pertamina menjelaskan bahwa penetapan harga dilakukan dengan prinsip harga keekonomian yang wajar, mengikuti perubahan harga minyak mentah global serta kurs rupiah.

Selain itu, kebijakan ini juga memperhatikan kestabilan pasokan energi nasional agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Menyaksikan Gerhana Bulan Total Spektakuler 2025

Perusahaan pelat merah tersebut menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketersediaan BBM di seluruh wilayah Indonesia, terutama menjelang akhir tahun ketika konsumsi energi cenderung meningkat.

Meskipun ada penyesuaian pada produk non-subsidi, harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar masih dipertahankan pemerintah. Langkah ini dilakukan guna menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memantau perkembangan harga energi global dan siap menyesuaikan kebijakan jika kondisi ekonomi mengharuskan.

Kenaikan harga Pertamina Dex dan Dexlite pada Oktober 2025 menjadi penyesuaian pertama sejak beberapa bulan terakhir. Meskipun begitu, sebagian besar jenis BBM lain masih mempertahankan harga lamanya.

Pertamina memastikan penyesuaian harga di lakukan secara transparan dan dapat di akses melalui kanal resmi, termasuk situs MyPertamina.id.

Masyarakat di imbau tetap bijak dalam menggunakan energi serta selalu memeriksa harga resmi agar terhindar dari informasi palsu. (Tim)

Berita Terkait

Mantan Menag Yaqut Dijadwalkan Menghadap Penyidik KPK Hari Ini
Lindungi Mental Anak, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Batas Usia Main Medsos
Ingat, 31 Maret Batas Akhir SPT Orang Pribadi! Ini Besaran Denda dan Cara Lapor Online
Medsos Tak Lagi Bebas: Cek Daftar Aplikasi yang Terkena Aturan Batas Usia 16 Tahun
Lampu Kuning untuk Remaja: Pemerintah Siapkan Aturan Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 16 & 18 Maret, Pemerintah Usulkan WFA 5 Hari
Indonesia Larang Medsos buat Remaja, Pemerintah: Biar Orang Tua Tak Sendirian Lawan Algoritma
Geopolitik Bergejolak, Kemenpar Pastikan Pariwisata Bali Tetap Stabil
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:00 WIB

Mantan Menag Yaqut Dijadwalkan Menghadap Penyidik KPK Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:00 WIB

Lindungi Mental Anak, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Batas Usia Main Medsos

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:00 WIB

Ingat, 31 Maret Batas Akhir SPT Orang Pribadi! Ini Besaran Denda dan Cara Lapor Online

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:00 WIB

Medsos Tak Lagi Bebas: Cek Daftar Aplikasi yang Terkena Aturan Batas Usia 16 Tahun

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:00 WIB

Lampu Kuning untuk Remaja: Pemerintah Siapkan Aturan Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Berita Terbaru