Britainaja, Kerinci – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kerinci senilai Rp5,5 miliar memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan penggeledahan di rumah dua tersangka utama, Reki Eka Fictoni alias Toni dan Helvi Apriadi, pada Senin hingga Selasa (22–23/9/2025).
Penggeledahan berlangsung di kediaman Reki di Desa Pelak Naneh serta rumah Helvi di Desa Pasar Senen, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Aksi ini di pimpin langsung oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sungai Penuh.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang penting. Di antaranya, dokumen proyek, buku tabungan, kartu ATM, hingga kendaraan bermotor milik tersangka.
Beberapa barang yang di amankan meliputi:
-
Satu unit sepeda motor milik Reki
-
Satu unit mobil milik Reki
-
Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik
“Semua barang yang berhasil di sita akan di teliti lebih lanjut untuk memperkuat bukti adanya dugaan korupsi pada proyek PJU ini,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, Selasa (23/9/2025).
Penyidikan awal mengungkap adanya indikasi kecurangan dalam proyek PJU yang berjalan pada periode 2021–2023. Praktik mark up anggaran serta pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi di sebut menjadi pola utama penyimpangan. Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara di perkirakan mencapai Rp2,7 miliar.
Sejauh ini, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus tersebut. Mereka berasal dari kalangan pejabat Dinas Perhubungan hingga pihak swasta.
Daftar tersangka meliputi HC (Kadis Perhubungan Kerinci), NE (PPTK), RDF dan AA (pejabat terkait), FM, AT, GW, JR, GA (pihak swasta), serta dua ASN Pemkab Kerinci yakni Reki Eka Fictoni dan Helvi Apriadi.
Skandal ini kemudian di kenal masyarakat sebagai kasus PJU Pokir Dewan Kerinci. Sebab, proyek penerangan jalan itu di sebut-sebut bersumber dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD. Dugaan praktik pinjam bendera perusahaan hingga pengaturan pemenang proyek menambah panjang daftar penyimpangan yang di sorot publik.
Dengan jumlah tersangka yang mencapai sepuluh orang, masyarakat kini menanti langkah Kejari Sungai Penuh dalam menuntaskan perkara yang mencoreng wajah birokrasi Kerinci tersebut. Kejaksaan berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas agar kerugian negara dapat di pulihkan dan praktik korupsi serupa tidak terulang. (*)