Cara Mengecek Daftar Honorer yang Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 September 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Cara Mengecek Daftar Honorer yang Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025. (Foto: Google)

Ilustrasi. Cara Mengecek Daftar Honorer yang Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025. (Foto: Google)

Britainaja, Jakarta – Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 tengah berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah. Hingga awal September 2025, Kementerian PAN-RB masih melakukan tahapan penetapan kebutuhan berdasarkan usulan dari berbagai instansi.

Perlu diketahui, PPPK Paruh Waktu adalah skema Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dengan sistem kontrak paruh waktu. Pegawai yang lolos seleksi akan menerima honorarium menyesuaikan kemampuan anggaran masing-masing instansi.

Mengacu informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), program ini diprioritaskan bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN. Usulan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta ketersediaan anggaran.

Mekanisme Seleksi PPPK Paruh Waktu

Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 dilakukan melalui sistem elektronik milik BKN. Tahapan awal dimulai dari usulan kebutuhan oleh masing-masing instansi kepada Menteri PAN-RB.

Rincian usulan meliputi:

  • Jumlah formasi yang dibutuhkan

  • Jenis jabatan yang diusulkan

  • Kualifikasi pendidikan minimal

  • Unit kerja atau lokasi penempatan

Semua usulan ini diverifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan struktur organisasi dan kemampuan keuangan daerah maupun pusat.

Baca Juga :  Federasi Senam Israel Gugat Indonesia, Menpora Erick Thohir Tegas: Kami Siap Hadapi

Panduan Cek Nama Honorer yang Masuk Daftar PPPK Paruh Waktu 2025

Bagi tenaga honorer yang ingin mengetahui status usulan, berikut langkah-langkah pengecekan:

1. Akses Website Resmi Instansi atau BKD

Kunjungi laman resmi instansi tempat Anda bekerja atau situs Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Informasi resmi mengenai daftar usulan biasanya dipublikasikan di sana.

2. Pilih Formasi Sesuai Jabatan

Setiap pengumuman formasi dibagi berdasarkan kategori jabatan, antara lain:

  • Formasi teknis

  • Formasi guru

  • Formasi tenaga kesehatan

3. Unduh Dokumen Pengumuman

File resmi berisi daftar nama honorer dapat diunduh melalui website. Dokumen ini mencantumkan siapa saja yang diusulkan maupun tidak diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

4. Perhatikan Status Usulan

Dalam dokumen, status biasanya ditandai dengan kode warna:

  • Hijau → Nama diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

  • Merah → Nama tidak diusulkan, disertai keterangan resmi.

5. Pahami Perbedaan Antar Formasi

Perlu dicatat, status usulan bisa berbeda antara satu formasi dengan formasi lainnya. Hal ini menunjukkan adanya transparansi dalam seleksi sesuai kebutuhan instansi masing-masing.

Baca Juga :  MTsN 1 Sungai Penuh Apresiasi 5 Siswa Lolos OMI Jambi

Jadwal Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025

Mengacu pada jadwal resmi, berikut rangkaian tahapan seleksi PPPK Paruh Waktu tahun 2025:

  • 7–25 Agustus 2025 → Pengusulan kebutuhan oleh instansi.

  • 26 Agustus–4 September 2025 → Penetapan kebutuhan oleh Menteri PAN-RB.

  • 27 Agustus–6 September 2025 → Pengumuman alokasi kebutuhan.

  • 28 Agustus–15 September 2025 → Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

  • 28 Agustus–20 September 2025 → Usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.

  • 28 Agustus–30 September 2025 → Penetapan resmi Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

Penerimaan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi salah satu peluang besar bagi tenaga honorer untuk beralih status ke ASN. Untuk memastikan apakah nama Anda termasuk dalam daftar, pastikan selalu memantau informasi resmi dari instansi maupun BKD.

Dengan memahami mekanisme dan jadwal, para pegawai non-ASN dapat lebih siap mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan pemerintah. (Tim)

Berita Terkait

Isi Pertemuan Rismon Sianipar dan Jokowi di Solo, Sampaikan Maaf dan Akui Ijazah Asli
PSSI Konfirmasi Naturalisasi Baru, Rekor 200 Laga Emil Audero Disorot Media Italia
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, Kekayaan Dilaporkan Rp12 Miliar
Kebijakan WFA Lebaran 2026: ASN dan Karyawan Swasta Bisa Kerja dari Mana Saja
Ketegangan di Timur Tengah Bayangi Energi Global, Begini Kesiapan BPH Migas Amankan BBM
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK
Mantan Menag Yaqut Dijadwalkan Menghadap Penyidik KPK Hari Ini
Lindungi Mental Anak, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Batas Usia Main Medsos
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:00 WIB

Isi Pertemuan Rismon Sianipar dan Jokowi di Solo, Sampaikan Maaf dan Akui Ijazah Asli

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:00 WIB

PSSI Konfirmasi Naturalisasi Baru, Rekor 200 Laga Emil Audero Disorot Media Italia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, Kekayaan Dilaporkan Rp12 Miliar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:00 WIB

Kebijakan WFA Lebaran 2026: ASN dan Karyawan Swasta Bisa Kerja dari Mana Saja

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:00 WIB

Ketegangan di Timur Tengah Bayangi Energi Global, Begini Kesiapan BPH Migas Amankan BBM

Berita Terbaru

Motor listrik Honda hadir dengan fitur unggulan dan banderol hemat. (KOMPAS.com)

Otomotif

Tips Jaga Motor Listrik Tetap Prima Saat Mudik Lebaran

Sabtu, 14 Mar 2026 - 20:00 WIB