Britainaja, Jakarta – Setiap bentuk ibadah dalam Islam memiliki rukun yang wajib dipenuhi agar ibadah tersebut sah dan diterima oleh Allah SWT. Hal ini juga berlaku dalam ibadah haji yang terdiri dari beberapa rukun utama. Salah satu rukun yang tidak boleh ditinggalkan adalah tawaf yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
Tawaf merupakan bentuk penghambaan dan ketaatan kepada Allah SWT. Dalam Al Qur’an, perintah untuk melaksanakan tawaf disebutkan dalam Surah Al Baqarah ayat 125:
“(Ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka’bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. (Ingatlah ketika Aku katakan), ‘Jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat salat.’ (Ingatlah ketika) Kami wasiatkan kepada Ibrahim dan Ismail, ‘Bersihkanlah rumah Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, serta yang rukuk dan sujud (salat)!'” (QS. Al Baqarah: 125)
Secara bahasa, tawaf berarti berputar atau mengelilingi. Dalam pelaksanaannya, tawaf dilakukan dengan cara mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di titik yang sama.
Keutamaan Tawaf dalam Ibadah Haji
Dalam kitab Fiqh As Sunnah, Sayyid Sabiq mengutip hadits dari Ibnu Abbas RA yang menjelaskan bahwa Allah menurunkan rahmat setiap hari ke Baitullah. Disebutkan bahwa:
-
60 bagian rahmat diberikan kepada orang yang melakukan tawaf,
-
40 bagian untuk mereka yang melaksanakan salat di sekitar Ka’bah, dan
-
20 bagian bagi mereka yang hanya memandang Ka’bah.
Ini menunjukkan betapa besar keutamaan dan pahala yang diberikan kepada jemaah yang melaksanakan tawaf dengan penuh keikhlasan.
Ahmad Kartono dalam bukunya Fikih Kontemporer Haji dan Umrah menyebutkan bahwa tawaf ifadah atau tawaf ziarah merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilakukan. Tanpa melaksanakan tawaf ifadah, ibadah haji seseorang tidak dianggap sah menurut syariat Islam.
Pendapat Mazhab tentang Tawaf
Dalam literatur Ensiklopedia Fikih Indonesia, tawaf ditegaskan sebagai rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh setiap jemaah. Mazhab Hanafi hanya menyebut dua rukun utama dalam haji, yakni wukuf di Arafah dan tawaf ifadah. Sementara mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali memasukkan lebih banyak rukun, namun semua sepakat bahwa tawaf adalah bagian yang tidak bisa diabaikan.
Meski ada perbedaan jumlah rukun haji menurut mazhab-mazhab yang berbeda, seluruhnya menyepakati bahwa tawaf adalah elemen penting dalam kesempurnaan ibadah haji. Oleh karena itu, seluruh jemaah haji wajib memastikan bahwa mereka melaksanakan tawaf sesuai ketentuan agar ibadahnya sah di sisi Allah SWT. (Tim)