Tawaf, Rukun Haji yang Tidak Boleh Ditinggalkan

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi saat jemaah haji melakukan Tawaf. (Foto: Pinterest)

Ilustrasi saat jemaah haji melakukan Tawaf. (Foto: Pinterest)

Britainaja, Jakarta – Setiap bentuk ibadah dalam Islam memiliki rukun yang wajib dipenuhi agar ibadah tersebut sah dan diterima oleh Allah SWT. Hal ini juga berlaku dalam ibadah haji yang terdiri dari beberapa rukun utama. Salah satu rukun yang tidak boleh ditinggalkan adalah tawaf yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.

Tawaf merupakan bentuk penghambaan dan ketaatan kepada Allah SWT. Dalam Al Qur’an, perintah untuk melaksanakan tawaf disebutkan dalam Surah Al Baqarah ayat 125:

“(Ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka’bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. (Ingatlah ketika Aku katakan), ‘Jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat salat.’ (Ingatlah ketika) Kami wasiatkan kepada Ibrahim dan Ismail, ‘Bersihkanlah rumah Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, serta yang rukuk dan sujud (salat)!'” (QS. Al Baqarah: 125)

Secara bahasa, tawaf berarti berputar atau mengelilingi. Dalam pelaksanaannya, tawaf dilakukan dengan cara mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di titik yang sama.

Baca Juga :  Update Kode Redeem Wuthering Waves 18 Januari 2026: Klaim Astrite Gratis Sebelum Kadaluwarsa!

Keutamaan Tawaf dalam Ibadah Haji

Dalam kitab Fiqh As Sunnah, Sayyid Sabiq mengutip hadits dari Ibnu Abbas RA yang menjelaskan bahwa Allah menurunkan rahmat setiap hari ke Baitullah. Disebutkan bahwa:

  • 60 bagian rahmat diberikan kepada orang yang melakukan tawaf,

  • 40 bagian untuk mereka yang melaksanakan salat di sekitar Ka’bah, dan

  • 20 bagian bagi mereka yang hanya memandang Ka’bah.

Ini menunjukkan betapa besar keutamaan dan pahala yang diberikan kepada jemaah yang melaksanakan tawaf dengan penuh keikhlasan.

Ahmad Kartono dalam bukunya Fikih Kontemporer Haji dan Umrah menyebutkan bahwa tawaf ifadah atau tawaf ziarah merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilakukan. Tanpa melaksanakan tawaf ifadah, ibadah haji seseorang tidak dianggap sah menurut syariat Islam.

Baca Juga :  Judul Baru: Buruan Klaim! Saldo DANA Kaget Rp250.000 Menanti Hari Ini 11 Februari 2026

Pendapat Mazhab tentang Tawaf

Dalam literatur Ensiklopedia Fikih Indonesia, tawaf ditegaskan sebagai rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh setiap jemaah. Mazhab Hanafi hanya menyebut dua rukun utama dalam haji, yakni wukuf di Arafah dan tawaf ifadah. Sementara mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali memasukkan lebih banyak rukun, namun semua sepakat bahwa tawaf adalah bagian yang tidak bisa diabaikan.

Meski ada perbedaan jumlah rukun haji menurut mazhab-mazhab yang berbeda, seluruhnya menyepakati bahwa tawaf adalah elemen penting dalam kesempurnaan ibadah haji. Oleh karena itu, seluruh jemaah haji wajib memastikan bahwa mereka melaksanakan tawaf sesuai ketentuan agar ibadahnya sah di sisi Allah SWT. (Tim)

Berita Terkait

Cara Siapkan Dana Pensiun Rp2,8 Miliar di Usia 40 Tahun Agar Hidup Tenang di Hari Tua
Rupiah Terus Melemah, Dolar AS Kini Tembus Rp 17.400 di Sejumlah Bank
Rupiah Tembus Rp17.338 per Dolar AS: Titik Terendah Baru dalam Sejarah
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 April 2026: Masih Stabil
Update Harga BBM Pertamina Hari Ini 30 April 2026: Pertalite Tetap Stabil di Tengah Tantangan Global
Harga Emas Antam Hari Ini: Masih Stabil di Angka Rp2,7 Jutaan
Rupiah Kian Tertekan: Efek Donald Trump & Geopolitik Seret Kurs ke Rp17.300-an
Harga Emas Perhiasan Hari Ini: Pilihan Cantik untuk Gaya dan Investasi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:00 WIB

Cara Siapkan Dana Pensiun Rp2,8 Miliar di Usia 40 Tahun Agar Hidup Tenang di Hari Tua

Kamis, 30 April 2026 - 14:00 WIB

Rupiah Terus Melemah, Dolar AS Kini Tembus Rp 17.400 di Sejumlah Bank

Kamis, 30 April 2026 - 12:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.338 per Dolar AS: Titik Terendah Baru dalam Sejarah

Kamis, 30 April 2026 - 11:00 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 April 2026: Masih Stabil

Kamis, 30 April 2026 - 10:00 WIB

Update Harga BBM Pertamina Hari Ini 30 April 2026: Pertalite Tetap Stabil di Tengah Tantangan Global

Berita Terbaru

Ilustrasi - Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 April 2026.

Nasional

Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 April 2026

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:00 WIB