Tawaf, Rukun Haji yang Tidak Boleh Ditinggalkan

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi saat jemaah haji melakukan Tawaf. (Foto: Pinterest)

Ilustrasi saat jemaah haji melakukan Tawaf. (Foto: Pinterest)

Britainaja, Jakarta – Setiap bentuk ibadah dalam Islam memiliki rukun yang wajib dipenuhi agar ibadah tersebut sah dan diterima oleh Allah SWT. Hal ini juga berlaku dalam ibadah haji yang terdiri dari beberapa rukun utama. Salah satu rukun yang tidak boleh ditinggalkan adalah tawaf yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.

Tawaf merupakan bentuk penghambaan dan ketaatan kepada Allah SWT. Dalam Al Qur’an, perintah untuk melaksanakan tawaf disebutkan dalam Surah Al Baqarah ayat 125:

“(Ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka’bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. (Ingatlah ketika Aku katakan), ‘Jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat salat.’ (Ingatlah ketika) Kami wasiatkan kepada Ibrahim dan Ismail, ‘Bersihkanlah rumah Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, serta yang rukuk dan sujud (salat)!'” (QS. Al Baqarah: 125)

Secara bahasa, tawaf berarti berputar atau mengelilingi. Dalam pelaksanaannya, tawaf dilakukan dengan cara mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di titik yang sama.

Baca Juga :  Harga iPhone 15 Pro Max Juni 2026 Terjun Bebas: Masih Layak Anda Beli?

Keutamaan Tawaf dalam Ibadah Haji

Dalam kitab Fiqh As Sunnah, Sayyid Sabiq mengutip hadits dari Ibnu Abbas RA yang menjelaskan bahwa Allah menurunkan rahmat setiap hari ke Baitullah. Disebutkan bahwa:

  • 60 bagian rahmat diberikan kepada orang yang melakukan tawaf,

  • 40 bagian untuk mereka yang melaksanakan salat di sekitar Ka’bah, dan

  • 20 bagian bagi mereka yang hanya memandang Ka’bah.

Ini menunjukkan betapa besar keutamaan dan pahala yang diberikan kepada jemaah yang melaksanakan tawaf dengan penuh keikhlasan.

Ahmad Kartono dalam bukunya Fikih Kontemporer Haji dan Umrah menyebutkan bahwa tawaf ifadah atau tawaf ziarah merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilakukan. Tanpa melaksanakan tawaf ifadah, ibadah haji seseorang tidak dianggap sah menurut syariat Islam.

Baca Juga :  Lazada Hadirkan Lima Agen AI Cerdas Sambut Festival Belanja 11.11

Pendapat Mazhab tentang Tawaf

Dalam literatur Ensiklopedia Fikih Indonesia, tawaf ditegaskan sebagai rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh setiap jemaah. Mazhab Hanafi hanya menyebut dua rukun utama dalam haji, yakni wukuf di Arafah dan tawaf ifadah. Sementara mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali memasukkan lebih banyak rukun, namun semua sepakat bahwa tawaf adalah bagian yang tidak bisa diabaikan.

Meski ada perbedaan jumlah rukun haji menurut mazhab-mazhab yang berbeda, seluruhnya menyepakati bahwa tawaf adalah elemen penting dalam kesempurnaan ibadah haji. Oleh karena itu, seluruh jemaah haji wajib memastikan bahwa mereka melaksanakan tawaf sesuai ketentuan agar ibadahnya sah di sisi Allah SWT. (Tim)

Berita Terkait

Update Harga BBM Pertamina Hari Ini Minggu 26 Juli 2026: Cek Tarif Terbaru Sebelum Isi Tangki
Harga Emas Antam Stabil Minggu Ini, Cek Rincian Lengkapnya
Cara Top Up DANA Hingga Rp20 Juta: Syarat, Limit, dan Panduan Lengkap
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2026, Cek Daftar Lengkapnya
Update Harga BBM Pertamina Hari Ini: Cek Rincian Lengkap Pertalite hingga Dex
Harga Emas Antam Merosot ke Rp2,61 Juta Hari Ini, Momen Tepat Tambah Aset?
Update Harga BBM Pertamina Hari Ini, Minggu 19 Juli 2026 di Seluruh SPBU
Masih Stabil, Segini Harga Emas Antam Hari Ini 19 Juli 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:03 WIB

Update Harga BBM Pertamina Hari Ini Minggu 26 Juli 2026: Cek Tarif Terbaru Sebelum Isi Tangki

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:03 WIB

Harga Emas Antam Stabil Minggu Ini, Cek Rincian Lengkapnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:05 WIB

Cara Top Up DANA Hingga Rp20 Juta: Syarat, Limit, dan Panduan Lengkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:03 WIB

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2026, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 20 Juli 2026 - 12:03 WIB

Update Harga BBM Pertamina Hari Ini: Cek Rincian Lengkap Pertalite hingga Dex

Berita Terbaru

Kegiatan Pembukaaan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) Tahun 2026 Latsar CPNS Formasi Tahun 2024 lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Nasional

Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN

Rabu, 5 Agu 2026 - 18:06 WIB