5 Pencuri Kabel Telkom Asal Sumbar Ditangkap Polisi dan 1 Buron, Ini Identitasnya

Momen Petugas Mencegat Pelaku Dini Hari

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencuri Kabel Telkom Asal Sumbar Ditangkap Polisi. ist

Pencuri Kabel Telkom Asal Sumbar Ditangkap Polisi. ist

KERINCI, Britainaja — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci meringkus lima pria terduga pencuri kabel jaringan bawah tanah milik PT Telkom.

Petugas menangkap komplotan asal Sumatera Barat ini saat beraksi di Jalan Raya Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Selasa (25/8/2026) pukul 01.25 WIB.

Pengungkapan kasus berawal dari patroli rutin Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci. Saat melintas di kawasan Desa Sungai Liuk, petugas mencurigai aktivitas sekelompok pria yang sedang menggali tanah di tepi jalan pada dini hari.

Petugas yang mendekati lokasi menemukan komplotan tersebut sedang membongkar dan menarik kabel Telkom dari dalam tanah. Kedatangan polisi memicu kepanikan para pelaku.

Baca Juga :  Langkah Nyata Bupati Monadi Tingkatkan Kemandirian Lansia dan Disabilitas di Kerinci

Satu pelaku melarikan diri menggunakan truk Mitsubishi Canter warna kuning, sementara lima pelaku lain menyerahkan diri tanpa perlawanan.

Hasil pemeriksaan awal mengonfirmasi kelima pelaku merupakan warga asal Sumatera Barat:

  • IP (35) – Warga Kota Padang
  • A (21) – Warga Kota Padang
  • PN (32) – Warga Kota Padang
  • H (49) – Warga Kabupaten Pesisir Selatan
  • JE (45) – Warga Kabupaten Pesisir Selatan

Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti operasional kejahatan, 1 unit mobil Toyota Avanza, 2 buah gergaji, 2 buah cangkul, 2 buah alat gali, 2 buah linggis, 1 buah palu besar, 1 buah senter, dan Beberapa potong kabel Telkom hasil jarahan.

Baca Juga :  Ini Jadwal Rilis iPhone 18 Pro 2026 di Indonesia

Petugas membawa seluruh pelaku dan barang bukti ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik Satreskrim Polres Kerinci terus mengembangkan kasus ini guna membongkar potensi sindikat pencurian kabel lintas provinsi, sekaligus mengejar satu pelaku yang buron.

Atas tindakan merusak fasilitas publik dan mengambil aset negara, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Tim)

Berita Terkait

Polres Kerinci Sebar 700 Masker Gratis demi Melindungi Warga dari Polusi Udara
686 Mahasiswa Baru IAIN Kerinci Siap Bertransformasi di PBAK 2026
Kabut Asap Makin Pekat, Polres Kerinci Imbau Warga Pakai Masker dan Cegah Karhutla
Cegah ISPA, Dinkes Kerinci Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas Luar
Harapan Baru Warga Kerinci: RSUD Modern Mulai Dibangun
Rektor IAIN Kerinci Jafar Ahmad Resmi Sandang Gelar Profesor
Misteri Megalitikum Kerinci: Jejak Peradaban Tua di Lembah Sumatra
Ini Nama-nama 30 Anggota Paskibraka Kerinci 2026 dan Asal Sekolahnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Polres Kerinci Sebar 700 Masker Gratis demi Melindungi Warga dari Polusi Udara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:35 WIB

5 Pencuri Kabel Telkom Asal Sumbar Ditangkap Polisi dan 1 Buron, Ini Identitasnya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:54 WIB

686 Mahasiswa Baru IAIN Kerinci Siap Bertransformasi di PBAK 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, Polres Kerinci Imbau Warga Pakai Masker dan Cegah Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Cegah ISPA, Dinkes Kerinci Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas Luar

Berita Terbaru