Britainaja – Pertanyaan mengenai hukum meminum alkohol dalam jumlah kecil tanpa membuat mabuk masih sering memicu rasa penasaran di kalangan umat Islam.
Sebagian orang mengira keharaman alkohol hanya berlaku saat seseorang sudah kehilangan kesadaran atau mabuk. Padahal, mayoritas ulama fikih memegang teguh aturan yang sangat jelas terkait masalah ini.
Meski sejarah mencatat sedikit perbedaan pendapat di antara para ahli fikih, prinsip utama mengenai larangan khamr tetap berdiri kokoh.
Mengenal Konsep Khamr dan Aturan Dasar dalam Islam
Islam menyampaikan aturan yang sangat tegas mengenai khamr. Para ulama sepakat bahwa setiap minuman yang berpotensi memabukkan masuk dalam kategori haram, tanpa memandang seberapa banyak seseorang mengonsumsinya.
Secara bahasa, khamr berarti “menutupi” atau “menyembunyikan”—serupa dengan kata khimar yang berarti penutup kepala. Sementara menurut istilah syariat, khamr mencakup segala jenis minuman yang memabukkan, terlepas dari bahan pembuatannya, baik itu anggur, kurma, gandum, maupun bahan fermentasi modern.
Rasulullah SAW menegaskan prinsip ini dalam sebuah hadis riwayat Muslim:
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr hukumnya haram.”
Hadis ini menjadi pijakan utama bahwa sifat memabukkan—bukan jenis atau bahan dasarnya—yang menentukan keharaman suatu minuman.
Pandangan Mayoritas Ulama: Sedikit Tetap Haram
Ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menetapkan bahwa minuman memabukkan tetap haram, meskipun seseorang hanya meminumnya setetes atau tidak sampai mabuk.
Pandangan ini bersumber langsung dari sabda Nabi Muhammad SAW (HR. Abu Dawud & At-Tirmidzi):
“Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”
Lewat petunjuk tersebut, mayoritas ulama menegaskan bahwa meneguk sedikit minuman beralkohol tetap mendatangkan dosa. Aturan ini menutup rapat celah bahaya, termasuk pada berbagai minuman hasil fermentasi seperti nabidz.
Perbedaan Sudut Pandang dalam Mazhab Hanafi
Di sisi lain, Mazhab Hanafi memiliki rincian fikih yang sedikit berbeda. Imam Abu Hanifah dan beberapa ulama Hanafiyah memisahkan pengertian khamr dan nabidz. Menurut pemikiran beliau, khamr khusus merujuk pada minuman memabukkan dari perasan anggur, sedangkan nabidz adalah hasil fermentasi bahan lain seperti kurma atau kismis.
Dalam pandangan ini, nabidz baru menjadi haram ketika seseorang mengonsumsinya hingga mencapai kadar yang memabukkan. Jika seseorang meminumnya dalam batas aman dan tidak mabuk, sebagian ulama Hanafi mendudukkannya dalam hukum yang berbeda.
Namun, mayoritas ahli hadis mengkritik pendapat tersebut. Para pakar menilai dalil pendukung nabidz tidak sekuat hadis-hadis sahih yang melarang khamr secara menyeluruh (jumhur ulama).
Relevansi Mengonsumsi Alkohol pada Masa Kini
Dunia modern kini memproduksi alkohol dalam beragam bentuk dan kadar, mulai dari bir, wine, tuak, hingga ciu. Di beberapa negara seperti Prancis, menikmati alkohol dalam kadar rendah memang sudah menjadi bagian dari tradisi harian.
Namun, situasi di Indonesia sangat berbeda. Masyarakat Indonesia tidak menetapkan konsumsi alkohol sebagai budaya umum. Kehadirannya justru kerap memicu masalah sosial, kecanduan, hingga gangguan kesehatan—hal-hal yang sangat bertentangan dengan semangat ajaran Islam untuk menjaga akal dan jiwa.
Kesimpulan: Pilihan Terbaik demi Keamanan Diri
Melihat penjelasan mayoritas ulama dan kekuatan dalil yang ada, meminum alkohol dalam jumlah sekecil apa pun tetap terhitung haram. Menjauhi total seluruh jenis minuman beralkohol merupakan jalan yang paling aman untuk menjaga ketakwaan sekaligus melindungi kesehatan fisik dan mental.
Allah SWT mengingatkan umat beriman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu mendapat keberuntungan.”
Dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian (ihtiyath), menjauhi alkohol sepenuhnya menjadi langkah bijak untuk meraih keberkahan hidup dan terhindar dari berbagai dampak buruk. (Tim)






