Pendaftaran Penggerak HAM Jambi Diperpanjang hingga 28 Juni 2026

Check List Persyaratan: Apakah Anda Kandidat yang Dicari?

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Pendaftaran Penggerak HAM Jambi Diperpanjang hingga 28 Juni 2026. Gemini

Ilustrasi - Pendaftaran Penggerak HAM Jambi Diperpanjang hingga 28 Juni 2026. Gemini

Britainaja – Masa pendaftaran untuk lowongan kerja Penggerak HAM tingkat desa/kelurahan resmi diperpanjang hingga tanggal 28 Juni 2026.

Sebelumnya, pendaftaran lowongan ini terjadwal selesai pada 24 Juni. Namun, kesempatan emas ini kembali terbuka bagi Anda yang ingin menjadi bagian dari 200 formasi Penggerak HAM di Indonesia, khususnya untuk wilayah Provinsi Jambi.

Sebagai informasi, Penggerak HAM merupakan tenaga Non-ASN dan Non-Aparatur Desa. Mereka terpilih melalui seleksi terbuka untuk membantu Kemenham menyukseskan Program Desa/Kelurahan Sadar HAM. Anda bisa mendaftarkan diri secara online melalui situs resmi: https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/.

Wilayah Formasi Penggerak HAM di Provinsi Jambi

Di Provinsi Jambi, lowongan kerja ini mencakup 8 kabupaten dan kota. Berikut adalah daftar wilayah yang membutuhkan Penggerak HAM:

  • Kota Jambi: Kelurahan Mayang Mangurai (Kecamatan Alam Barajo) & Kelurahan Kasang Jaya (Kecamatan Jambi Timur).
  • Kota Sungai Penuh: Desa Pondok Agung (Kecamatan Pondok Tinggi).
  • Kabupaten Tebo: Desa Tirta Kencana (Kecamatan Rimbo Bujang).
  • Kabupaten Batang Hari: Desa Aro (Kecamatan Muara Bulian).
  • Kabupaten Sarolangun: Desa Talang Mas (Kecamatan Singkut).
  • Kabupaten Merangin: Desa Sungai Udang (Kecamatan Pamenang).
  • Kabupaten Bungo: Desa Purwo Bakti (Kecamatan Bathin III).
  • Kabupaten Muaro Jambi: Desa Muaro Jambi (Kecamatan Maro Sebo) & Desa Tangkit Baru (Kecamatan Sungai Gelam).
Baca Juga :  Makna Mendalam Al-Qur'an Abad ke-18 dalam Pelantikan Walikota Zohran Mamdani

Persyaratan Lengkap Pendaftaran

Jika Anda tertarik mengambil peluang ini, pastikan Anda memenuhi kriteria dan persyaratan berikut:

1. Kriteria Umum & Pendidikan

  • Warga Negara Republik Indonesia (WNRI) yang bertakwa kepada Tuhan YME.
  • Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
  • Berusia minimal 22 tahun dan maksimal 45 tahun saat mendaftar.
  • Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
  • Wajib berdomisili di desa/kelurahan formasi tujuan (buktikan dengan KTP dan Surat Keterangan Domisili dari pemerintah desa setempat).

2. Pengalaman Kerja & Organisasi

Anda wajib memiliki pengalaman kerja atau organisasi yang relevan di bidang:

  • Hak Asasi Manusia (HAM).
  • Pemberdayaan masyarakat atau pendampingan sosial.
  • Pelayanan publik atau kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

3. Keahlian Khusus yang Wajib Dimiliki

  • Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan masyarakat serta pemerintah desa.
  • Mampu mengoperasikan komputer (minimal program perkantoran dan internet).
  • Mampu melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat.
  • Memiliki laptop/komputer sendiri beserta perangkat pendukungnya untuk bekerja.
  • Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak terikat dengan instansi lain selama masa perjanjian kerja.
Baca Juga :  Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk PPPK Paruh Waktu di Jambi

4. Batasan Status (Bukan Anggota/Aparatur Pemerintah)

Pelamar tidak boleh berstatus sebagai:

  • CPNS, PNS, CPPPK, PPPK (termasuk PPPK Paruh Waktu).
  • Prajurit TNI atau Anggota POLRI.
  • Aparatur Desa/Kelurahan/Kampung.
  • Anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat politik praktis.
  • Peserta lulus seleksi ASN yang sedang dalam proses pengusulan NIP.
  • Anggota organisasi terlarang atau ormas yang pemerintah cabut status badan hukumnya.
  • Orang yang sedang menjalani hukuman disiplin atau sanksi administratif dari instansi berwenang.

5. Syarat Kesehatan

  • Surat Keterangan Sehat Jasmani: Dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah (unggah saat mendaftar).
  • Surat Keterangan Sehat Rohani: Dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (unggah saat mendaftar).
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba (Napza): Wajib menyerahkan surat ini setelah panitia menyatakan Anda lulus seleksi akhir. (Tim)

Berita Terkait

RRI Jambi Menuju Zona Bebas Korupsi, Gubernur Al Haris: Integritas Itu Budaya Kerja
Hebat! Dua Pelajar Kota Jambi Lolos Paskibraka Nasional 2026
Ini Daftar Daerah di Jambi Yang Mengusulkan Formasi CPNS 2026 dan Yang Tidak
Kemenag Jambi Batasi HP di Madrasah: Guru dan Siswa Wajib Fokus KBM
Update Harga Tiket Pesawat Jambi ke Kerinci & Jakarta Terbaru
Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik di Jambi Hari Ini, 26 Mei 2026, Ada Kerinci dan Sungai Penuh
Siap Sambut Kodam Baru, Gubernur Jambi Al Haris Hibahkan Lahan Strategis
Ini Cara Daftar dan Syarat Beasiswa S1 Pemprov Jambi 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:00 WIB

Pendaftaran Penggerak HAM Jambi Diperpanjang hingga 28 Juni 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:01 WIB

RRI Jambi Menuju Zona Bebas Korupsi, Gubernur Al Haris: Integritas Itu Budaya Kerja

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:00 WIB

Hebat! Dua Pelajar Kota Jambi Lolos Paskibraka Nasional 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:00 WIB

Ini Daftar Daerah di Jambi Yang Mengusulkan Formasi CPNS 2026 dan Yang Tidak

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:00 WIB

Kemenag Jambi Batasi HP di Madrasah: Guru dan Siswa Wajib Fokus KBM

Berita Terbaru

Kolase - Bamus DPRD Susun Agenda Masa Persidangan III 2026.

Sungai Penuh

Bamus DPRD Susun Agenda Masa Persidangan III 2026

Kamis, 25 Jun 2026 - 16:00 WIB

Kolase - 4 Situs Geologi Sungai Penuh Jadi Cagar Alam.

Sungai Penuh

Bawa Dampak Ekonomi, 4 Situs Geologi Sungai Penuh Jadi Cagar Alam

Kamis, 25 Jun 2026 - 15:00 WIB

Meta Glasses: Kacamata AI Canggih. Medcom

Tech & Game

Meta Luncurkan Meta Glasses: Kacamata AI Canggih Hanya Rp4,9 Juta

Kamis, 25 Jun 2026 - 13:00 WIB