Britainaja — Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan penting terkait dinamika domestik rumah tangga di Indonesia. MK menolak seluruh gugatan terhadap Undang-Undang Perkawinan yang mempersoalkan kewajiban suami dalam menafkahi istri.
“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.
Gugatan ini menyasar Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Seorang warga bernama Moratua Silaban mengajukan uji materi tersebut dalam perkara Nomor 159/PUU-XXIV/2026 karena menilai aturan itu membebankan urusan ekonomi hanya kepada pria.
Bukan Beban Ekonomi Mutlak
Meski menolak gugatan, MK memberikan catatan penting yang membawa angin segar bagi kesetaraan dalam rumah tangga. MK menegaskan bahwa kewajiban suami memberi nafkah tidak bersifat mutlak. Artinya, istri memiliki ruang penuh untuk turut berkontribusi memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, menjelaskan bahwa undang-undang tidak mengunci kewajiban suami sebagai beban ekonomi absolut dalam segala kondisi.
“Frasa ‘sesuai dengan kemampuannya’ merupakan batas normatif yang melekat dalam pasal tersebut. Artinya, kita harus selalu menilai kewajiban suami berdasarkan kemampuan nyata, kepatutan, dan kondisi konkret keluarga,” kata Guntur.
MK menilai argumen pemohon kurang tepat. Pemohon menganggap aturan tersebut memojokkan suami secara ekonomi tanpa batas proporsional, padahal teks undang-undang sendiri tidak berbicara demikian.
Istri Tidak Bebas dari Tanggung Jawab
MK juga meluruskan miskonsepsi mengenai peran istri. Tanggung jawab suami dalam mencukupi kebutuhan keluarga tidak boleh melewati batas kemampuannya. Ketika situasi menuntut, istri sangat boleh membantu roda perekonomian keluarga.
“Artinya, sekalipun tanggung jawab ada pada suami, bukan berarti suami harus memenuhinya di luar batas kemampuan, lalu membebaskan kontribusi istri saat dia sebenarnya mampu membantu,” tambah Guntur.
Begitu pula dengan Pasal 34 ayat (2) yang mengatur tugas istri dalam mengelola rumah tangga. MK menolak anggapan bahwa pasal ini mengisolasi istri dari tanggung jawab finansial keluarga. Menurut Mahkamah, publik harus membaca aturan ini bersamaan dengan Pasal 30, 31, dan 33 UU Perkawinan yang menempatkan suami dan istri dalam posisi seimbang dan saling mendukung.
Hubungan pernikahan, bagi MK, adalah ikatan yang berlandaskan asas timbal balik, rasa cinta, kesetiaan, dan saling membantu lahir batin. Bahkan, jika salah satu pihak melalaikan kewajiban, undang-undang memberikan hak kepada suami maupun istri untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
Bukan Bentuk Diskriminasi Gender
Lebih lanjut, MK menepis tuduhan bahwa perbedaan rumusan kewajiban antara suami dan istri merupakan bentuk diskriminasi gender.
“Perbedaan rumusan kewajiban tersebut bukan untuk merendahkan salah satu pihak. Aturan ini justru membagi fungsi, tugas, dan tanggung jawab dalam rumah tangga sesuai peran masing-masing,” urai Guntur.
Bagi MK, aturan ini justru menghadirkan kepastian hukum yang fleksibel karena melihat kondisi nyata setiap keluarga. Aturan tersebut justru melindungi keharmonisan dengan membuka ruang bagi istri untuk menopang keluarga saat suami mengalami keterbatasan ekonomi.
MK juga menganggap ketakutan pemohon bahwa aturan ini memicu perceraian atau mengancam harta benda suami hanyalah kekhawatiran psikologis semata, bukan masalah konstitusional. Sebab, hukum Indonesia sudah mengatur perlindungan harta bersama maupun harta bawaan secara rapi lewat perjanjian perkawinan.
Melalui putusan ini, MK mengingatkan kembali esensi pernikahan. Pandangan bahwa suami wajib memberi tanpa henti, sementara istri pangku tangan tanpa tanggung jawab, justru mencederai roh dan semangat dari Undang-Undang Perkawinan itu sendiri. (Tim)






