MK Tegaskan Kewajiban Nafkah Suami Tidak Absolut, Istri Boleh Ikut Ambil Peran

Istri Punya Ruang Bantu Perekonomian Keluarga

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - MK Tegaskan Kewajiban Nafkah Suami Tidak Absolut, Istri Boleh Ikut Ambil Peran.

Ilustrasi - MK Tegaskan Kewajiban Nafkah Suami Tidak Absolut, Istri Boleh Ikut Ambil Peran.

Britainaja — Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan penting terkait dinamika domestik rumah tangga di Indonesia. MK menolak seluruh gugatan terhadap Undang-Undang Perkawinan yang mempersoalkan kewajiban suami dalam menafkahi istri.

“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.

Gugatan ini menyasar Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Seorang warga bernama Moratua Silaban mengajukan uji materi tersebut dalam perkara Nomor 159/PUU-XXIV/2026 karena menilai aturan itu membebankan urusan ekonomi hanya kepada pria.

Bukan Beban Ekonomi Mutlak

Meski menolak gugatan, MK memberikan catatan penting yang membawa angin segar bagi kesetaraan dalam rumah tangga. MK menegaskan bahwa kewajiban suami memberi nafkah tidak bersifat mutlak. Artinya, istri memiliki ruang penuh untuk turut berkontribusi memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, menjelaskan bahwa undang-undang tidak mengunci kewajiban suami sebagai beban ekonomi absolut dalam segala kondisi.

“Frasa ‘sesuai dengan kemampuannya’ merupakan batas normatif yang melekat dalam pasal tersebut. Artinya, kita harus selalu menilai kewajiban suami berdasarkan kemampuan nyata, kepatutan, dan kondisi konkret keluarga,” kata Guntur.

Baca Juga :  Anwar Usman Minta Maaf dan Pamit di Sidang Terakhir Mahkamah Konstitusi

MK menilai argumen pemohon kurang tepat. Pemohon menganggap aturan tersebut memojokkan suami secara ekonomi tanpa batas proporsional, padahal teks undang-undang sendiri tidak berbicara demikian.

Istri Tidak Bebas dari Tanggung Jawab

MK juga meluruskan miskonsepsi mengenai peran istri. Tanggung jawab suami dalam mencukupi kebutuhan keluarga tidak boleh melewati batas kemampuannya. Ketika situasi menuntut, istri sangat boleh membantu roda perekonomian keluarga.

“Artinya, sekalipun tanggung jawab ada pada suami, bukan berarti suami harus memenuhinya di luar batas kemampuan, lalu membebaskan kontribusi istri saat dia sebenarnya mampu membantu,” tambah Guntur.

Begitu pula dengan Pasal 34 ayat (2) yang mengatur tugas istri dalam mengelola rumah tangga. MK menolak anggapan bahwa pasal ini mengisolasi istri dari tanggung jawab finansial keluarga. Menurut Mahkamah, publik harus membaca aturan ini bersamaan dengan Pasal 30, 31, dan 33 UU Perkawinan yang menempatkan suami dan istri dalam posisi seimbang dan saling mendukung.

Hubungan pernikahan, bagi MK, adalah ikatan yang berlandaskan asas timbal balik, rasa cinta, kesetiaan, dan saling membantu lahir batin. Bahkan, jika salah satu pihak melalaikan kewajiban, undang-undang memberikan hak kepada suami maupun istri untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Baca Juga :  Seni Menjaga Lisan: Rahasia Imam Al-Ghazali Menata Hati Lewat Kata

Bukan Bentuk Diskriminasi Gender

Lebih lanjut, MK menepis tuduhan bahwa perbedaan rumusan kewajiban antara suami dan istri merupakan bentuk diskriminasi gender.

“Perbedaan rumusan kewajiban tersebut bukan untuk merendahkan salah satu pihak. Aturan ini justru membagi fungsi, tugas, dan tanggung jawab dalam rumah tangga sesuai peran masing-masing,” urai Guntur.

Bagi MK, aturan ini justru menghadirkan kepastian hukum yang fleksibel karena melihat kondisi nyata setiap keluarga. Aturan tersebut justru melindungi keharmonisan dengan membuka ruang bagi istri untuk menopang keluarga saat suami mengalami keterbatasan ekonomi.

MK juga menganggap ketakutan pemohon bahwa aturan ini memicu perceraian atau mengancam harta benda suami hanyalah kekhawatiran psikologis semata, bukan masalah konstitusional. Sebab, hukum Indonesia sudah mengatur perlindungan harta bersama maupun harta bawaan secara rapi lewat perjanjian perkawinan.

Melalui putusan ini, MK mengingatkan kembali esensi pernikahan. Pandangan bahwa suami wajib memberi tanpa henti, sementara istri pangku tangan tanpa tanggung jawab, justru mencederai roh dan semangat dari Undang-Undang Perkawinan itu sendiri. (Tim)

Berita Terkait

Rahasia Doa Nabi Yunus: Cara Cepat Keluar dari Masalah Berat dan Ujian Hidup
Ini Panduan Lengkap Aqiqah Anak Perempuan Sesuai Syariat
Makna Mendalam Surah Az-Zumar Ayat 53 untuk Jiwa yang Lelah
5 Keutamaan Sholat Dhuha Berdasarkan Hadis Nabi yang Luar Biasa
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak Menurut Syariat Islam, Sah atau Tidak?
Panduan Lengkap Doa Sebelum dan Sesudah Makan Beserta Adabnya dalam Islam
10 Amalan Penting Penebal Bekal Akhirat agar Selamat dari Siksa Kubur
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam: Boleh atau Haram?
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Rahasia Doa Nabi Yunus: Cara Cepat Keluar dari Masalah Berat dan Ujian Hidup

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:06 WIB

Ini Panduan Lengkap Aqiqah Anak Perempuan Sesuai Syariat

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:08 WIB

Makna Mendalam Surah Az-Zumar Ayat 53 untuk Jiwa yang Lelah

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:03 WIB

5 Keutamaan Sholat Dhuha Berdasarkan Hadis Nabi yang Luar Biasa

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:05 WIB

Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak Menurut Syariat Islam, Sah atau Tidak?

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mudah Redeem dan Penggunaan Robux Gift Card Roblox.

Tech & Game

Cara Mudah Redeem dan Penggunaan Robux Gift Card Roblox

Selasa, 4 Agu 2026 - 05:51 WIB