Britainaja – Al-Quran memiliki keindahan bahasa luar biasa yang mampu menyentuh lubuk hati setiap pendengarnya. Lantunan ayat suci terasa kian meresap ke dalam jiwa saat qari membacakannya dengan suara merdu dan irama yang indah.
Namun, fenomena ini memicu pertanyaan penting di kalangan umat Islam: bagaimana sebenarnya hukum melagukan bacaan Al-Quran?
Pakar ilmu qiraat dan ulama Nusantara, KH Dr. Ahsin Sakho Muhammad, menjelaskan bahwa para ulama terdahulu memiliki dua pandangan berbeda mengenai hal ini. Ada kelompok yang melarang, namun ada pula yang memperbolehkannya dengan alasan yang logis dan kuat.
Kelompok Ulama yang Melarang Melagukan Al-Quran
Mengutip penjelasan Syekh Ali as-Shabuni dalam kitab Rawai al-Bayan fi Tafsir Ayat al-Ahkam, Kiai Ahsin menyebutkan bahwa ulama dari Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali cenderung melarang praktik ini. Sejumlah tokoh besar seperti Anas bin Malik, Sa’id bin Al-Musayyab, hingga Al-Hasan Al-Bashri berada di barisan pendapat ini.
Mereka menyandarkan argumen pada sebuah hadits peringatan dari Nabi Muhammad SAW:
“Bacalah Al-Quran dengan lahn (bacaan, langgam) orang Arab dan suara mereka. Jauhilah olehmu (melagukan Al-Quran) dengan lagunya ahli kitab dan orang fasik…”
Menurut Kiai Ahsin, Rasulullah SAW mengkhawatirkan munculnya generasi yang memperlakukan Al-Quran layaknya nyanyian populer demi popularitas atau materi semata, tanpa meresapi maknanya ke dalam hati.
Selain itu, Imam Malik dan Imam Ahmad menegaskan kekhawatiran mereka bahwa fokus pada keindahan lagu bisa merusak hukum tajwid, seperti memanjangkan harakat pendek atau mengubah makhraj huruf secara sengaja.
Kelompok Ulama yang Memperbolehkan Melagukan Al-Quran
Sebaliknya, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi justru memperbolehkan umat Muslim memperindah bacaan Al-Quran dengan lagu. Tokoh-tokoh besar seperti Umar bin Khattab, Abdullah bin Mas’ud, dan Ibnu Abbas mendukung pandangan ini.
Landasan utama mereka adalah hadits sahih riwayat Abu Dawud:
“Barang siapa tidak melagukan Al-Quran, dia bukan golonganku (tidak mengikuti perilakuku).”
Imam al-Khathtabi menjelaskan bahwa masyarakat Arab zaman dahulu sangat mencintai syair dan nyanyian. Ketika Al-Quran turun, Nabi SAW ingin mengalihkan kegemaran tersebut agar mereka lebih mencintai keindahan lantunan Al-Quran. Bahkan, Khalifah Umar bin Khattab pernah meminta Abu Musa al-Asyari untuk melagukan Al-Quran demi menentramkan hati.
Pandangan Mana yang Lebih Kuat?
Setelah menimbang kedua argumen, Kiai Ahsin Sakho menilai pendapat yang memperbolehkan melagukan Al-Quran jauh lebih kuat (rajih).
Namun, beliau memberikan satu catatan emas yang wajib menjadi perhatian kita bersama: keindahan irama sama sekali tidak boleh mengorbankan hukum tajwid.
-
Hukum Tajwid (Wajib/Dharuriyyat): Menjaga makhraj huruf dan panjang pendeknya bacaan adalah kewajiban mutlak.
-
Melagukan Bacaan (Pelengkap/Kamaliyat): Seni lagu hanyalah hiasan untuk menyempurnakan keindahan.
Artinya, kita boleh saja melantunkan Al-Quran dengan irama yang merdu dan menyentuh hati, asalkan tetap tunduk pada aturan tajwid yang benar. (Tim)






