Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan

Senyum Baru Guru Non-ASN: Hak Bulanan Kini Lebih Layak

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan.

Ilustrasi - Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan.

Britainaja – Pemerintah membawa angin segar bagi para pahlawan tanpa tanda jasa di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, membawa kabar pasti mengenai peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mulai tahun ini, pemerintah menaikkan nominal tunjangan guru non-ASN dari yang semula Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan nyata atas dedikasi luar biasa para guru dalam mencerdaskan bangsa.

“Kami ingin menegaskan sekali lagi, sesuai komitmen Bapak Presiden, pemerintah sudah menaikkan tunjangan guru. Guru non-ASN sekarang menerima Rp2 juta dari sebelumnya Rp1,5 juta,” ungkap Abdul Mu’ti saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Kamis (11/6/2026).

Terobosan Baru: Dana Langsung Masuk Rekening Setiap Bulan

Tidak hanya menaikkan nominal uang, Kemendikdasmen juga memangkas birokrasi yang selama ini kerap memicu keterlambatan. Jika dahulu para guru harus melewati berbagai tahapan administrasi yang berbelit, kini pemerintah menerapkan sistem baru yang jauh lebih praktis.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Indonesia 12 Januari 2026: Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah

Pemerintah akan langsung mengirimkan dana tunjangan tersebut ke rekening pribadi masing-masing guru setiap bulan.

Catatan Penting: Langkah berani ini bertujuan untuk memastikan hak para guru cair tepat waktu, transparan, dan bebas dari hambatan birokrasi yang melelahkan.

Bagaimana dengan guru yang berstatus ASN? Pemerintah tetap memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok, namun dengan sistem pencairan langsung yang sama cepatnya.

Alur Kerja dan Jadwal Pencairan Terbaru

Perubahan skema pencairan dari tiga bulanan (triwulan) menjadi sebulan sekali ini merupakan realisasi janji Presiden Prabowo Subianto. Aturan resmi ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026.

Baca Juga :  OJK Hukum Benny Tjokro Seumur Hidup, Skandal IPO POSA Berujung Denda Rp5,6 Miliar

Untuk menjaga kelancaran proses transfer, mari simak lini masa (timeline) sinkronisasi data yang wajib guru dan operator sekolah perhatikan setiap bulannya:

Tanggal Tahapan Kerja Puslapdik & Ditjen GTK
Maksimal Tanggal 10 Batas akhir bagi sekolah untuk memperbarui (update) data guru di Dapodik.
Maksimal Tanggal 13 Ditjen GTK menyelaraskan dan memverifikasi data antara Dapodik dan SIM-TUN.
Maksimal Tanggal 15 Puslapdik menerbitkan SKTP dan SKTK sebagai validasi resmi penerima tunjangan.
Setelah Tanggal 20 Proses transfer dana tunjangan langsung ke rekening guru (Kecuali bulan Desember).

Melalui sistem digital yang rapi dan terintegrasi ini, pemerintah berharap para guru non-ASN tidak perlu lagi cemas memikirkan keterlambatan tunjangan. Fokus penuh kini bisa kembali pada proses belajar mengajar yang berkualitas demi masa depan generasi muda Indonesia. (Tim)

Berita Terkait

Strategi Baru BGN: Siswa Mampu Tak Lagi Dapat MBG
Bansos BPNT Juni 2026 Cair! Ini 3 Cara Mudah Cek Nama Anda
Pemda Terus Rekrut Honorer Saat Moratorium, Ada Apa?
Mendagri Soroti Modus Kepala Daerah Titip Timses Jadi Tenaga Honorer
Bansos PIP Termin 2 Cair Juni 2026, Siswa SMA Dapat Rp1,8 Juta!
Profil Said Iqbal, Yang Akan Dilantik Jadi Penasihat Baru Presiden Prabowo
Arti Filosofis Toga Wisuda yang Wajib Mahasiswa Tahu
Karir Paragon Group 2026: Lowongan Strategis FMCG untuk Profesional
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non-ASN Resmi Naik Jadi Rp2 Juta Sebulan

Senin, 15 Juni 2026 - 23:00 WIB

Strategi Baru BGN: Siswa Mampu Tak Lagi Dapat MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:00 WIB

Bansos BPNT Juni 2026 Cair! Ini 3 Cara Mudah Cek Nama Anda

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pemda Terus Rekrut Honorer Saat Moratorium, Ada Apa?

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:00 WIB

Mendagri Soroti Modus Kepala Daerah Titip Timses Jadi Tenaga Honorer

Berita Terbaru

Poco X8 Pro Max. (dok. Poco)

Tech & Game

10 HP Redmi dan Poco Rp4-6 Jutaan Terbaik 2026, Spek Juara

Selasa, 16 Jun 2026 - 20:00 WIB

ilustrasi artificial intelligence. Foto: Istimewa

Tech & Game

10 Profesi yang Mustahil Digeser AI: Manusia Tetap Pemenangnya

Selasa, 16 Jun 2026 - 17:00 WIB