Polres Sijunjung Gagalkan Penyelundupan Bio Solar Subsidi ke Tambang Emas Ilegal Jambi

Dua Kurir Asal Jambi Bernyanyi, Polisi Langsung Gerebek Gudang Utama

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sijunjung Gagalkan Penyelundupan Bio Solar Subsidi ke Tambang Emas Ilegal Jambi. (Foto: Kompas.com)

Polres Sijunjung Gagalkan Penyelundupan Bio Solar Subsidi ke Tambang Emas Ilegal Jambi. (Foto: Kompas.com)

Britainaja – Praktik culas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi lagi-lagi mengusik rasa keadilan masyarakat. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung berhasil membongkar jaringan penimbunan dan perdagangan ilegal BBM jenis Bio Solar di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Sumatera Barat.

Langkah sigap ini berawal dari kejelian Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Harimau Campo. Tim khusus ini memang mengemban tugas penting: mengawal energi bersubsidi agar benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan, bukan ke dompet para pemburu keuntungan pribadi.

Gerak-Gerik Mencurigakan di Tengah Malam

Cerita penangkapan ini bermula pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat menyisir kawasan Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, petugas melihat sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 hitam bernomor polisi BM 8860 RF.

Kendaraan tersebut tampak mencurigakan karena membawa muatan yang ditutup secara tidak wajar dan terlihat sangat kelebihan beban. Tanpa buang waktu, petugas langsung menghentikan mobil tersebut. Saat memeriksa bagian belakang mobil, polisi menemukan:

  • 2 tangki penyimpanan (tedmon) berkapasitas masing-masing 1.000 liter.

  • Beberapa drum plastik berukuran besar.

Setelah memeriksa isi tangki dan drum tersebut, petugas menemukan ribuan liter Bio Solar yang siap meluncur keluar provinsi.

Dua Kurir Bernyanyi, Pemilik Gudang Langsung Diciduk

Di lokasi tersebut, polisi langsung mengamankan dua pria yang bertindak sebagai kurir, yaitu DY (33) dan KS (38). Keduanya merupakan warga Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Kemenkeu Buka Lowongan 300 Formasi Bea Cukai untuk Lulusan SMA

Kepada penyidik, kedua pelaku bernyanyi bahwa mereka mendapatkan Solar tersebut dari tempat penampungan ilegal, bukan dari SPBU resmi. Rencananya, mereka akan membawa minyak subsidi ini ke Provinsi Jambi untuk memasok kebutuhan industri, terutama aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Rantau Pandan dengan harga yang jauh lebih mahal.

Berbekal nyanyian kedua kurir, Tim Harimau Campo bergerak cepat melakukan pengembangan. Hanya butuh waktu dua jam, tepatnya pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi langsung menggerebek sebuah gudang di Jorong Gantiang.

Di sana, petugas menciduk RF (47), pria yang diduga kuat menjadi pemilik gudang sekaligus otak penyuplai utama BBM ilegal ini. Di dalam gudang tersebut, polisi menemukan barang bukti yang memperkuat dugaan adanya bisnis ilegal yang terorganisir:

  • 3 tangki tedmon kosong kapasitas 1.000 liter.

  • 1 unit mesin pompa penyedot.

  • Sekitar 20 jeriken berkapasitas 35 liter.

Daftar Barang Bukti yang Disita Polisi

Untuk memproses kasus ini ke ranah hukum, Polres Sijunjung menyita seluruh aset dan alat kerja para pelaku, meliputi:

Nama Barang Bukti Jumlah / Detail
Mobil Pikap Mitsubishi L300 1 Unit
Tangki Berisi BBM Bio Solar 2 Unit
Drum Plastik Berisi BBM 2 Unit
Drum Plastik Kosong 2 Unit
Mesin Pompa Transfer & Selang Plastik 1 Set

Demi Cuan Pribadi, Tega Korbankan Masyarakat Kecil

Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose mengungkapkan bahwa keserakahan ekonomi menjadi motif utama di balik aksi nekat para pelaku.

Baca Juga :  Teddy Indra Wijaya Jawab Kritik Kunker Prabowo: Hemat Anggaran & Bawa Investasi Rp2.430 Triliun

“Para pelaku sengaja memanfaatkan selisih harga BBM subsidi yang murah. Mereka menimbunnya, lalu menjual kembali ke sektor industri non-pemerintah dengan harga tinggi demi meraup keuntungan pribadi yang besar,” jelas AKP Hendra Yose.

Tindakan ini jelas merugikan negara dan merampas hak masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan Solar bersubsidi untuk kebutuhan harian mereka.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Saat ini, ketiga pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga sedang merampungkan berkas perkara agar bisa segera melimpahkannya ke kejaksaan.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi ini memberi sanksi pidana yang sangat berat bagi siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi.

AKP Hendra Yose menegaskan bahwa pihaknya tidak akan kendor dan akan terus memperketat pengawasan di SPBU serta jalur distribusi wilayah Sijunjung.

“Kami berkomitmen penuh melindungi hak masyarakat kecil. Energi bersubsidi ini bersumber dari uang negara dan harus dinikmati oleh yang berhak, bukan justru menjadi komoditas bisnis ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya dengan tegas. (Tim)

Berita Terkait

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mudah Cari Uang dari HP. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Mudah Cari Uang Tambahan dari HP Tanpa Modal Besar

Minggu, 6 Sep 2026 - 14:44 WIB

Ilustrasi - Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:23 WIB