Britainaja – Praktik culas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi lagi-lagi mengusik rasa keadilan masyarakat. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung berhasil membongkar jaringan penimbunan dan perdagangan ilegal BBM jenis Bio Solar di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Sumatera Barat.
Langkah sigap ini berawal dari kejelian Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Harimau Campo. Tim khusus ini memang mengemban tugas penting: mengawal energi bersubsidi agar benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan, bukan ke dompet para pemburu keuntungan pribadi.
Gerak-Gerik Mencurigakan di Tengah Malam
Cerita penangkapan ini bermula pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat menyisir kawasan Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, petugas melihat sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 hitam bernomor polisi BM 8860 RF.
Kendaraan tersebut tampak mencurigakan karena membawa muatan yang ditutup secara tidak wajar dan terlihat sangat kelebihan beban. Tanpa buang waktu, petugas langsung menghentikan mobil tersebut. Saat memeriksa bagian belakang mobil, polisi menemukan:
-
2 tangki penyimpanan (tedmon) berkapasitas masing-masing 1.000 liter.
-
Beberapa drum plastik berukuran besar.
Setelah memeriksa isi tangki dan drum tersebut, petugas menemukan ribuan liter Bio Solar yang siap meluncur keluar provinsi.
Dua Kurir Bernyanyi, Pemilik Gudang Langsung Diciduk
Di lokasi tersebut, polisi langsung mengamankan dua pria yang bertindak sebagai kurir, yaitu DY (33) dan KS (38). Keduanya merupakan warga Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Kepada penyidik, kedua pelaku bernyanyi bahwa mereka mendapatkan Solar tersebut dari tempat penampungan ilegal, bukan dari SPBU resmi. Rencananya, mereka akan membawa minyak subsidi ini ke Provinsi Jambi untuk memasok kebutuhan industri, terutama aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Rantau Pandan dengan harga yang jauh lebih mahal.
Berbekal nyanyian kedua kurir, Tim Harimau Campo bergerak cepat melakukan pengembangan. Hanya butuh waktu dua jam, tepatnya pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi langsung menggerebek sebuah gudang di Jorong Gantiang.
Di sana, petugas menciduk RF (47), pria yang diduga kuat menjadi pemilik gudang sekaligus otak penyuplai utama BBM ilegal ini. Di dalam gudang tersebut, polisi menemukan barang bukti yang memperkuat dugaan adanya bisnis ilegal yang terorganisir:
-
3 tangki tedmon kosong kapasitas 1.000 liter.
-
1 unit mesin pompa penyedot.
-
Sekitar 20 jeriken berkapasitas 35 liter.
Daftar Barang Bukti yang Disita Polisi
Untuk memproses kasus ini ke ranah hukum, Polres Sijunjung menyita seluruh aset dan alat kerja para pelaku, meliputi:
| Nama Barang Bukti | Jumlah / Detail |
| Mobil Pikap Mitsubishi L300 | 1 Unit |
| Tangki Berisi BBM Bio Solar | 2 Unit |
| Drum Plastik Berisi BBM | 2 Unit |
| Drum Plastik Kosong | 2 Unit |
| Mesin Pompa Transfer & Selang Plastik | 1 Set |
Demi Cuan Pribadi, Tega Korbankan Masyarakat Kecil
Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose mengungkapkan bahwa keserakahan ekonomi menjadi motif utama di balik aksi nekat para pelaku.
“Para pelaku sengaja memanfaatkan selisih harga BBM subsidi yang murah. Mereka menimbunnya, lalu menjual kembali ke sektor industri non-pemerintah dengan harga tinggi demi meraup keuntungan pribadi yang besar,” jelas AKP Hendra Yose.
Tindakan ini jelas merugikan negara dan merampas hak masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan Solar bersubsidi untuk kebutuhan harian mereka.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Saat ini, ketiga pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga sedang merampungkan berkas perkara agar bisa segera melimpahkannya ke kejaksaan.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi ini memberi sanksi pidana yang sangat berat bagi siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi.
AKP Hendra Yose menegaskan bahwa pihaknya tidak akan kendor dan akan terus memperketat pengawasan di SPBU serta jalur distribusi wilayah Sijunjung.
“Kami berkomitmen penuh melindungi hak masyarakat kecil. Energi bersubsidi ini bersumber dari uang negara dan harus dinikmati oleh yang berhak, bukan justru menjadi komoditas bisnis ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya dengan tegas. (Tim)






