Cek Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5%: Hanya Kategori Ini yang Berhak

Pemerintah Pastikan PPh Final UMKM 0.5% Berlanjut Hingga 2029

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Cek Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5%: Hanya Kategori Ini yang Berhak.

Ilustrasi - Cek Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5%: Hanya Kategori Ini yang Berhak.

Britainaja – Pemerintah membawa angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tanah air. Melalui kebijakan terbaru, pemerintah resmi memperbarui aturan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%.

Kabar baiknya, para pelaku usaha bisa menikmati fasilitas pajak ringan ini hingga tahun 2029 mendatang.

Langkah ini menjadi bukti nyata dukungan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan membantu UMKM tumbuh lebih kuat, tanpa harus terbebani urusan pajak yang rumit.

Siapa Saja yang Berhak Menikmati PPh Final 0,5%?

Pemerintah menuangkan regulasi baru ini ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, fasilitas PPh Final 0,5% menyasar pelaku usaha dengan omzet atau pendapatan maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun, Anda perlu memperhatikan perubahan penting dalam kategori penerimanya. Kini, fasilitas pajak 0,5% khusus menyasar:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (pelaku usaha perorangan).

  • Perseroan Perorangan (perusahaan yang berdiri oleh satu orang).

  • Koperasi.

Baca Juga :  Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026: Cek Faktanya

“Pemerintah memberikan kepastian langsung hingga tahun 2029, jadi pelaku UMKM tidak perlu khawatir aturan ini berubah setiap tahun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Daftar Bisnis yang Tidak Bisa Menggunakan Fasilitas Ini

Meskipun memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar, pemerintah mengecualikan beberapa kategori wajib pajak dari fasilitas PPh Final 0,5%. Berikut daftar lengkapnya sesuai dengan Pasal 57 Ayat 2 PP 20/2026:

  1. Memilih Jalur Pajak Normal: Wajib Pajak yang secara sukarela memilih perhitungan pajak menggunakan tarif umum (Pasal 17 UU PPh).

  2. Jasa Keahlian Khusus: Perseroan perorangan yang menawarkan jasa sejenis pekerjaan bebas atau keahlian khusus (misalnya konsultan, pengacara, atau arsitek).

  3. Penerima Fasilitas Pajak Lain: Bisnis yang sudah mendapatkan insentif pajak terpisah, seperti fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT): Pelaku usaha dengan status BUT.

  5. Omzet Gabungan Melebihi Batas: Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki beberapa perseroan perorangan, di mana total gabungan omzetnya sudah melewati Rp 4,8 miliar setahun.

  6. Batas Waktu Koperasi Habis: Koperasi yang sudah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak hari pertama mereka terdaftar.

Baca Juga :  Aturan Baru SNBP dan SNBT 2026: Jadwal, Persyaratan, hingga TKA

Fokus Pemerintah: Menjaga Momentum Pertumbuhan UMKM

Melalui kepastian insentif yang panjang hingga tahun 2029, pelaku UMKM bisa fokus mengalokasikan modal mereka untuk ekspansi bisnis, merekrut tenaga kerja, dan meningkatkan kualitas produk. Aturan yang lebih rapi dan terstruktur ini juga mempermudah masyarakat dalam menghitung dan menyetor kewajiban pajak mereka secara mandiri. (Tim)

Berita Terkait

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mudah Cari Uang dari HP. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Mudah Cari Uang Tambahan dari HP Tanpa Modal Besar

Minggu, 6 Sep 2026 - 14:44 WIB

Ilustrasi - Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:23 WIB