Britainaja – Sejumlah Ruang kelas di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat, di rantai dan di segel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.
Peristiwa miris yang terjadi di Jorong Katiagan, Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali, Jumat (29/5/2026), di duga di picu oleh sengketa kepemilikan tanah yang menjadi lokasi berdirinya sekolah dan kini telah berujung ke ranah hukum.
Berdasarkan informasi yang di peroleh di lapangan menyebutkan, bahwa pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan tersebut, memasang rantai dan papan kayu pada beberapa pintu kelas.
Aksi inipun mengundang perhatian banyak orang mulai dari guru, komite sekolah, tokoh masyarakat, ninik mamak hingga pemerintah nagari, dan sangat disayangkan oleh masyarakat, karena menyangkut fasilitas pendidikan yang masih aktif digunakan oleh siswa untuk kegiatan belajar mengajar.
Wali Nagari Katiagan, Endang Putra, mengonfirmasi kebenaran insiden tersebut pada Minggu (31/5/2026). Endang menjelaskan bahwa konflik mencuat setelah sekelompok orang mempertanyakan kembali status tanah sekolah.
“Masyarakat tahu bahwa pemilik awal sudah menyerahkan tanah ini untuk pembangunan sekolah sejak tahun 2007,” ujar Endang.
Dokumen lama menunjukkan bahwa Inak Kupik Tanjung bersama almarhum Yusri Bulek Jambak telah menghibahkan lahan tersebut. Sejumlah saksi penting juga menandatangani surat penyerahan saat pembangunan sekolah mulai berjalan. Namun, kini muncul pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris baru dan menggugat legalitas dokumen masa lalu itu.
Nasib Siswa di Ujung Tanduk
Situasi ini sangat memprihatinkan karena berlangsung saat kalender akademik sedang krusial. Siswa kelas IX saat ini sedang cemas menunggu pengumuman kelulusan, sementara siswa kelas VIII masih harus fokus mengikuti kegiatan belajar mengajar harian.
Merespons kondisi darurat ini, unsur masyarakat langsung menggelar musyawarah darurat di salah satu rumah warga. Pertemuan tersebut menghadirkan: Pihak sekolah dan komite, Tokoh masyarakat dan Ninik Mamak, Perangkat jorong dan Pemerintah Nagari.
Sayangnya, mediasi berjalan alot dan menemui jalan buntu. Karena tidak ada titik temu yang menguntungkan dunia pendidikan, warga sepakat membawa kasus ini ke jalur hukum.
Warga Resmi Lapor Polisi
Tak ingin berlarut-larut, komite sekolah bersama ninik mamak langsung mendatangi Polsek Kinali untuk membuat laporan resmi terkait penyegelan fasilitas negara tersebut.
Kapolsek Kinali, AKP Fery Yuzaldi, membenarkan adanya laporan dari pihak sekolah dan tokoh masyarakat.
“Iya benar. Saat ini pihak komite sekolah, ninik mamak, dan unsur lainnya sedang berada di Polsek Kinali untuk membuat laporan polisi,” jelas AKP Fery Yuzaldi.
AKP Fery menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak cepat dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Warga Pasaman Barat kini berharap semua pihak bisa menahan diri dan tidak mengorbankan hak belajar anak-anak demi ego pribadi atau kelompok.
Hingga berita ini publish, pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan belum memberikan keterangan resmi terkait dasar klaim kepemilikan maupun alasan pihaknya melakukan penyegelan ruang kelas sekolah tersebut. (Tim)






