MUARA BUNGO, Britainaja – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo, Jambi menghentikan langkah penyelundup emas yang merugikan lingkungan. Petugas berhasil menyita delapan batang emas dengan berat total mencapai 2,3 kilogram.
Kuat dugaan, bongkahan emas bernilai miliaran rupiah ini merupakan hasil dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino, menjelaskan bahwa para pelaku berencana membawa emas ilegal tersebut menuju wilayah Sumatera Utara.
“Kami mengamankan tiga orang pelaku bersama satu unit mobil berwarna hitam. Mereka membawa emas luar provinsi dengan tujuan Sumatera Utara,” ujar Zamri kepada awak media.
Kronologi Penggagalan: Berawal dari Plat Mobil Mencurigakan
Keberhasilan ini bermula saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo menggelar patroli rutin untuk menjaga keamanan wilayah. Saat melintas, perhatian petugas tertuju pada sebuah mobil hitam yang menggunakan nomor polisi modifikasi (palsu).
Merasa curiga, petugas membuntuti mobil tersebut hingga ke Jalan Lintas Sumatera KM 1, Muara Bungo. Tanpa buang waktu, polisi langsung menghentikan kendaraan dan memeriksa seluruh penumpang serta isi mobil.
Hasilnya mengejutkan. Petugas menemukan delapan batang emas yang terbungkus rapi dalam plastik bening dan hitam. Pengemudi maupun penumpang tidak mampu menunjukkan dokumen resmi atas kepemilikan logam mulia tersebut.
Proses Hukum dan Pendalaman Kasus
Pihak kepolisian langsung membawa ketiga pelaku, menyita barang bukti emas, serta mengandangkan mobil hitam tersebut ke markas Polres Bungo. Saat ini, penyidik masih memeriksa para pelaku secara intensif untuk membongkar jaringan penambangan liar ini.
“Kami masih mendalami asal-usul emas ini dan memeriksa legalitas barang secara menyeluruh,” tambah Zamri.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku menghadapi jeratan hukum yang berat. Polisi menerapkan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Tim)






