Britainaja – Kabar gembira untuk kita yang sering kelupaan membawa dompet saat berkendara. Korlantas Polri baru saja meluncurkan inovasi modern berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) digital.
Lewat teknologi ini, Anda tidak perlu lagi panik kartu fisik tertinggal, karena semua dokumen berkendara kini tersimpan aman di dalam ponsel pintar.
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo bersama Kakorlantas Irjen Pol. Agus Suryonugroho meresmikan langsung layanan ini di STIK Polri, Jakarta, pada Jumat (22/5/2026). Saat ini, kepolisian langsung menguji coba sistem baru tersebut di sejumlah wilayah Indonesia.
Bagaimana Cara Kerja SIM Digital?
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa digitalisasi ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi.
Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri untuk menyimpan dan menampilkan SIM digital mereka. Aplikasi ini menyajikan data lengkap pemilik, nomor SIM, masa berlaku, hingga QR code khusus untuk proses verifikasi.
“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” jelas Wibowo.
Jika sistem ini sudah berjalan penuh, Anda tidak perlu lagi menyodorkan kartu fisik saat ada pemeriksaan lalu lintas. Petugas di lapangan cukup memindai QR code pada ponsel Anda yang langsung terhubung ke server pusat Korlantas Polri.
Meski menawarkan kepraktisan yang tinggi, Korlantas tetap mengimbau masyarakat untuk tetap membawa SIM fisik selama masa transisi ini sebagai cadangan, mengingat proses pembenahan infrastruktur dan regulasi masih berjalan di beberapa daerah.
3 Keunggulan Utama SIM Digital
Teknologi baru ini membawa banyak manfaat langsung bagi para pengendara:
-
Jauh Lebih Praktis: Anda bisa menyimpan kartu fisik dengan aman di rumah dan cukup mengandalkan ponsel saat bepergian.
-
Pemeriksaan Lebih Cepat: Polisi di jalan raya dapat memverifikasi status SIM secara instan, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku pemalsuan dokumen.
-
Sistem Terintegrasi: Aplikasi ini juga mempermudah proses perpanjangan SIM secara online, memberikan notifikasi otomatis sebelum masa berlaku habis, dan terhubung langsung dengan sistem tilang elektronik (ETLE).
Awas! Telat Sehari, Anda Wajib Bikin Baru
Satu hal penting yang wajib Anda ingat: masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan (bukan lagi mengikuti tanggal lahir). Jangan sampai Anda melewatkan tenggat waktu ini walau hanya satu hari!
Berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat 3, SIM yang masa berlakunya habis dianggap kedaluwarsa dan tidak sah untuk berkendara. Jika Anda terlambat memperpanjangnya—meski hanya lewat sehari—sistem akan menolak proses perpanjangan otomatis.
Dampaknya, Anda harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal lagi. Proses ini tentu memakan waktu lebih lama karena Anda wajib mengikuti ujian teori dan praktik ulang, serta membayar biaya yang lebih mahal.
Syarat Lengkap Perpanjang SIM Terbaru
Sebelum masa berlaku SIM Anda habis, segera siapkan dokumen-dokumen pendukung berikut ini:
-
Fotokopi e-KTP
-
SIM Asli yang hampir habis masa berlakunya
-
Surat Keterangan Sehat dari dokter
-
Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
-
Bukti Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan (Jaminan Kesehatan Nasional/JKN)
Pastikan Anda memeriksa kembali masa berlaku SIM di dompet atau aplikasi sekarang juga, agar aktivitas berkendara Anda tetap aman dan nyaman! (Tim)






