Mediasi Kedua Kasus Dugaan Ijazah Jokowi di PN Solo Gagal Capai Titik Temu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi Kedua Kasus Dugaan Ijazah Jokowi di PN Solo Gagal Capai Titik Temu

Mediasi Kedua Kasus Dugaan Ijazah Jokowi di PN Solo Gagal Capai Titik Temu

Britainaja – Proses mediasi lanjutan terkait perkara hukum bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang menggugat keabsahan dokumen pendidikan Presiden Joko Widodo kembali menemui jalan buntu. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (7/5/2025) berakhir tanpa kesepakatan antara kedua belah pihak.

Kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa tuntutan yang diajukan pihak penggugat tidak mengalami perubahan. Mereka tetap meminta agar Presiden menunjukkan ijazah aslinya kepada publik, tuntutan yang ditolak oleh pihak tergugat.

“Permintaan agar Bapak Jokowi mempublikasikan dokumen ijazah aslinya sudah kami sampaikan langsung kepada beliau, dan sikap kami tetap konsisten untuk menolak. Kami telah mengomunikasikan hal ini kepada mediator, dan sepakat bahwa proses mediasi tidak dapat dilanjutkan karena tidak ditemukan titik damai,” ujar Irpan seperti dikutip dari detikJateng.

Meski diundang sebagai pihak utama dalam mediasi, Presiden Jokowi memilih untuk tidak hadir secara langsung. Menurut Irpan, ketidakhadiran tersebut didasari oleh beberapa pertimbangan hukum.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Aktivasi MFA untuk ASN di Platform Digital BKN, Ini Manfaat dan Tenggat Waktunya

“Penggugat kami nilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat dalam kasus ini, baik dari sisi kepentingan pribadi maupun dasar pengajuan gugatan. Oleh karena itu, ketidakhadiran Pak Jokowi dalam forum mediasi ini adalah keputusan yang dapat dibenarkan secara hukum,” lanjutnya.

Baca Juga :  Bali Menjadi Primadona Destinasi Wisata Wellness, Strategi Pemerintah Tekan Devisa Lari ke Luar Negeri

Sementara itu, penggugat Muhammad Taufiq tetap bersikeras dengan tuduhannya. Ia menyatakan bahwa keengganan Presiden untuk menunjukkan ijazah hanya akan menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat.

“Ini sebenarnya perkara sederhana. Seperti pengendara yang diminta menunjukkan surat kendaraan, tinggal tunjukkan STNK-nya. Ketika seseorang enggan menunjukkan ijazah, justru itu akan menimbulkan dugaan dan pesan yang salah, seolah pendidikan tidak penting,” ungkap Taufiq.

Dengan gagalnya proses mediasi kedua ini, kasus akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan. (***)

Berita Terkait

Indonesia Larang Medsos buat Remaja, Pemerintah: Biar Orang Tua Tak Sendirian Lawan Algoritma
Geopolitik Bergejolak, Kemenpar Pastikan Pariwisata Bali Tetap Stabil
Tarif Listrik Maret 2026 Tetap Stabil, Cek Rincian Lengkap per kWh di Sini
Libur Lebaran 2026 Berapa Hari? Simak Estimasi Jadwal Libur Sekolah di Berbagai Provinsi
Nasib Honorer di Ujung Tanduk: Begini Skema Gaji dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2026
KPK Gelar OTT di Pekalongan, Nama Bupati Fadia Arafiq Terseret Pusaran Kasus
Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu Terjawab: Usulan Angka 2 Juta Ditolak, Berapa Sisanya?
Gerak Cepat Kemenkes Tangani Campak, Orang Tua Wajib Tahu Langkah Barunya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:00 WIB

Indonesia Larang Medsos buat Remaja, Pemerintah: Biar Orang Tua Tak Sendirian Lawan Algoritma

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:57 WIB

Tarif Listrik Maret 2026 Tetap Stabil, Cek Rincian Lengkap per kWh di Sini

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:56 WIB

Libur Lebaran 2026 Berapa Hari? Simak Estimasi Jadwal Libur Sekolah di Berbagai Provinsi

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:24 WIB

Nasib Honorer di Ujung Tanduk: Begini Skema Gaji dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2026

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:38 WIB

KPK Gelar OTT di Pekalongan, Nama Bupati Fadia Arafiq Terseret Pusaran Kasus

Berita Terbaru