Mediasi Kedua Kasus Dugaan Ijazah Jokowi di PN Solo Gagal Capai Titik Temu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi Kedua Kasus Dugaan Ijazah Jokowi di PN Solo Gagal Capai Titik Temu

Mediasi Kedua Kasus Dugaan Ijazah Jokowi di PN Solo Gagal Capai Titik Temu

Britainaja – Proses mediasi lanjutan terkait perkara hukum bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang menggugat keabsahan dokumen pendidikan Presiden Joko Widodo kembali menemui jalan buntu. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (7/5/2025) berakhir tanpa kesepakatan antara kedua belah pihak.

Kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa tuntutan yang diajukan pihak penggugat tidak mengalami perubahan. Mereka tetap meminta agar Presiden menunjukkan ijazah aslinya kepada publik, tuntutan yang ditolak oleh pihak tergugat.

“Permintaan agar Bapak Jokowi mempublikasikan dokumen ijazah aslinya sudah kami sampaikan langsung kepada beliau, dan sikap kami tetap konsisten untuk menolak. Kami telah mengomunikasikan hal ini kepada mediator, dan sepakat bahwa proses mediasi tidak dapat dilanjutkan karena tidak ditemukan titik damai,” ujar Irpan seperti dikutip dari detikJateng.

Meski diundang sebagai pihak utama dalam mediasi, Presiden Jokowi memilih untuk tidak hadir secara langsung. Menurut Irpan, ketidakhadiran tersebut didasari oleh beberapa pertimbangan hukum.

Baca Juga :  Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin

“Penggugat kami nilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat dalam kasus ini, baik dari sisi kepentingan pribadi maupun dasar pengajuan gugatan. Oleh karena itu, ketidakhadiran Pak Jokowi dalam forum mediasi ini adalah keputusan yang dapat dibenarkan secara hukum,” lanjutnya.

Baca Juga :  6 Cara Paling Akurat Bedakan Emas Asli dan Kuningan, Jangan Sampai Tertipu!

Sementara itu, penggugat Muhammad Taufiq tetap bersikeras dengan tuduhannya. Ia menyatakan bahwa keengganan Presiden untuk menunjukkan ijazah hanya akan menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat.

“Ini sebenarnya perkara sederhana. Seperti pengendara yang diminta menunjukkan surat kendaraan, tinggal tunjukkan STNK-nya. Ketika seseorang enggan menunjukkan ijazah, justru itu akan menimbulkan dugaan dan pesan yang salah, seolah pendidikan tidak penting,” ungkap Taufiq.

Dengan gagalnya proses mediasi kedua ini, kasus akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan. (***)

Berita Terkait

Kabar Gembira Way Kambas: Gajah Sumatra Lahir, Perkuat Optimisme Konservasi
Banjir Rob Muaragembong Bekasi, 14.000 Jiwa Terdampak
Wamenpar Dorong Destinasi Wisata Indonesia Naik Kelas Melalui WIA 2025
Nomor Darurat Banjir Longsor Wajib Disimpan di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Ferry Irwandi Pecahkan Rekor Donasi, Kumpulkan Rp10 Miliar dalam 24 Jam untuk Korban Banjir Sumatera
Kijang Innova Reborn Diesel Tetap Jadi Primadona Konsumen
3.003 Formasi PPPK Kemensos 2025 Dibuka! Simak Syarat dan Jadwal Sekolah Rakyat
Mengapa Balita Sering Melepas Pakaian? Pahami Penjelasan Ahli dan Batas Normalnya

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:00 WIB

Kabar Gembira Way Kambas: Gajah Sumatra Lahir, Perkuat Optimisme Konservasi

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:15 WIB

Banjir Rob Muaragembong Bekasi, 14.000 Jiwa Terdampak

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:30 WIB

Wamenpar Dorong Destinasi Wisata Indonesia Naik Kelas Melalui WIA 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:16 WIB

Nomor Darurat Banjir Longsor Wajib Disimpan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:39 WIB

Ferry Irwandi Pecahkan Rekor Donasi, Kumpulkan Rp10 Miliar dalam 24 Jam untuk Korban Banjir Sumatera

Berita Terbaru

Tautan Viral DANA Gratis Rp492 Ribu 'Anti Zonk'

Finansial

Tautan Viral DANA Gratis Rp492 Ribu ‘Anti Zonk’

Senin, 8 Des 2025 - 12:35 WIB