Harga Emas Antam Anjlok Rp 50 Ribu Hari Ini, Saatnya Koleksi?

Panduan Investasi: Memanfaatkan Penurunan Harga Emas Antam

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedangang Sedang Memperlihatkan Emas Batangan.

Pedangang Sedang Memperlihatkan Emas Batangan.

Britainaja – Kabar terbaru bagi Anda para kolektor dan investor logam mulia. Harga emas batangan bersertifikat Antam produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami penurunan cukup signifikan pada perdagangan hari Rabu (22/4/2026).

Setelah sempat menguat pada hari sebelumnya, grafik harga emas hari ini justru meluncur ke bawah. Melansir data resmi dari situs Logam Mulia, harga satu gram emas Antam kini berada di level Rp 2.830.000.

Perbandingan Harga: Kemarin vs Hari Ini

Penurunan hari ini tergolong besar, yakni mencapai Rp 50.000 per gram. Padahal, pada Selasa (21/4/2026), harga emas masih bertahan di angka Rp 2.880.000 per gram.

Kondisi serupa juga menimpa harga beli kembali atau buyback. Jika Anda berencana menjual emas hari ini, harga buyback berada di angka Rp 2.640.000 per gram, turun Rp 50.000 dibandingkan harga kemarin yang sebesar Rp 2.690.000 per gram.

Baca Juga :  Harga Emas Turun Tipis Hari Ini, 1 Gram Antam Rp2,85 Juta

Daftar Lengkap Harga Emas Antam (22 April 2026)

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam dalam berbagai ukuran sebelum penghitungan pajak:

Ukuran Emas Harga (Rp)
0,5 Gram 1.465.000
1 Gram 2.830.000
2 Gram 5.600.000
5 Gram 13.925.000
10 Gram 27.795.000
25 Gram 69.362.000
50 Gram 138.645.000
100 Gram 277.212.000
500 Gram 1.385.320.000
1.000 Gram 2.770.600.000

Informasi Penting Mengenai Pajak

Pemerintah menerapkan aturan pajak untuk setiap transaksi emas sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

  1. Pembelian Emas: Pemegang NPWP membayar PPh 22 sebesar 0,45%, sementara pembeli tanpa NPWP membayar 0,9%.

  2. Penjualan Kembali (Buyback): Transaksi di atas Rp 10 juta akan terkena PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini 15 Desember Menguat Tipis Rp2.000

Pihak Antam akan memotong pajak tersebut secara langsung dari total nilai transaksi dan memberikan bukti potong PPh 22 kepada Anda.

Penurunan harga sebesar Rp 50.000 ini bisa menjadi momen menarik bagi Anda yang ingin menambah aset investasi sebelum harga kembali merangkak naik. Tetap pantau pergerakan pasar untuk keputusan investasi terbaik! (Tim)

Berita Terkait

Asal-Usul Uang Rupiah: Perjalanan Panjang ORI hingga Kedaulatan Finansial Indonesia
Cara Sederhana Pangkas Tagihan Listrik Rumah Tanpa Kurangi Kenyamanan
Bebas Jerat Utang Paylater: Cara Efektif Mengatur Keuangan Keluarga
Cara Pakai QRIS di Luar Negeri Tanpa Tukar Uang Tunai
Ini Merek Cat Tembok Terbaik 2026: Tahan Lama dan Anti-Jamur
Update Harga BBM Pertamina Hari Ini Minggu 26 Juli 2026: Cek Tarif Terbaru Sebelum Isi Tangki
Harga Emas Antam Stabil Minggu Ini, Cek Rincian Lengkapnya
Cara Top Up DANA Hingga Rp20 Juta: Syarat, Limit, dan Panduan Lengkap
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Asal-Usul Uang Rupiah: Perjalanan Panjang ORI hingga Kedaulatan Finansial Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:13 WIB

Cara Sederhana Pangkas Tagihan Listrik Rumah Tanpa Kurangi Kenyamanan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Bebas Jerat Utang Paylater: Cara Efektif Mengatur Keuangan Keluarga

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Cara Pakai QRIS di Luar Negeri Tanpa Tukar Uang Tunai

Rabu, 16 September 2026 - 14:17 WIB

Ini Merek Cat Tembok Terbaik 2026: Tahan Lama dan Anti-Jamur

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mengaktifkan BPJS PBI JK. (Foto: AI)

Nasional

Cara Mengaktifkan BPJS PBI JK Yang Tiba-tiba Nonaktif

Rabu, 4 Nov 2026 - 14:13 WIB