Biaya Pembuatan SIM per Mei 2025, Ini Rinciannya

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biaya Pembuatan SIM per Mei 2025, Ini Rinciannya

Biaya Pembuatan SIM per Mei 2025, Ini Rinciannya

Britainaja – Bagi Anda yang berencana mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam waktu dekat, penting untuk mengetahui berapa besaran biaya yang harus disiapkan. Biaya pengurusan SIM tersebut bervariasi tergantung dari jenis SIM yang hendak dibuat.

Pengajuan pembuatan SIM tidaklah gratis karena telah diatur dalam regulasi resmi. Biaya pembuatan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hingga Mei 2025, tidak terdapat perubahan tarif penerbitan SIM baru dari sebelumnya. Berikut ini adalah daftar biayanya:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM BI: Rp120.000
  • SIM BII: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM CI: Rp100.000
  • SIM CII: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM DI: Rp50.000
Baca Juga :  Kode Redeem FC Mobile 16 April 2025, Buruan Klaim Item Langka Ini!

Namun perlu diketahui, biaya di atas hanya mencakup tarif penerbitan SIM dan belum termasuk pengeluaran tambahan seperti biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Korlantas Polri, biaya tes psikologi sebesar Rp37.500. Sedangkan untuk tes kesehatan, nominalnya bervariasi tergantung klinik, biasanya berkisar antara Rp15.000 hingga Rp50.000. Selain itu, ada pula biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Persyaratan dan Prosedur Pengajuan SIM

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM, berikut ini adalah syarat yang perlu dipenuhi:

  1. Minimal berusia 17 tahun
  2. Menyediakan pas foto
  3. Membawa KTP asli dan 4 lembar fotokopi KTP
Baca Juga :  Cek Prakiraan Cuaca 19 Januari 2026, Waspada Hujan Petir di Yogyakarta dan Kupang

Setelah semua persyaratan lengkap, Anda dapat langsung mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan mengikuti tahapan berikut:

  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Menyerahkan fotokopi KTP dan pas foto
  3. Menjalani tes kesehatan
  4. Mengikuti tes psikologi
  5. Menjalani ujian teori
  6. Bila lulus ujian teori, lanjut ke ujian praktik
  7. Jika lolos semua tahapan, SIM akan segera dicetak oleh petugas

Dengan mengetahui informasi ini, Anda bisa lebih siap dan tidak kebingungan saat mengurus SIM di Satpas. (***)

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP: Cukup Pakai NIK KTP
Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 April 2026
Grab Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru, Ini Posisi dan Syaratnya
5 Petinggi Sona Topas Kompak Mundur: Langkah Baru atau Tantangan Besar?
Jamin Masa Depan Mahasiswa, Pemkab Jember Kucurkan Rp75 Miliar Lewat Beasiswa Cinta Bergema
Siap-Siap Long Weekend! 1 Mei 2026 Libur Hari Apa? Simak Jadwal Lengkapnya
Batas Akhir Lapor SPT Besok! Yuk, Segera Lapor Sebelum Terkena Denda
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 22:00 WIB

Cara Mudah Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP: Cukup Pakai NIK KTP

Kamis, 30 April 2026 - 21:00 WIB

Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 April 2026

Kamis, 30 April 2026 - 20:00 WIB

Grab Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru, Ini Posisi dan Syaratnya

Kamis, 30 April 2026 - 19:00 WIB

5 Petinggi Sona Topas Kompak Mundur: Langkah Baru atau Tantangan Besar?

Kamis, 30 April 2026 - 16:00 WIB

Jamin Masa Depan Mahasiswa, Pemkab Jember Kucurkan Rp75 Miliar Lewat Beasiswa Cinta Bergema

Berita Terbaru

Ilustrasi - Kode Redeem ML 1 Mei 2026.

Tech & Game

Sikat! Kode Redeem ML 1 Mei 2026: Banjir Skin dan Hadiah Gratis

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:00 WIB