Britainaja – Bagi Anda yang berencana mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam waktu dekat, penting untuk mengetahui berapa besaran biaya yang harus disiapkan. Biaya pengurusan SIM tersebut bervariasi tergantung dari jenis SIM yang hendak dibuat.
Pengajuan pembuatan SIM tidaklah gratis karena telah diatur dalam regulasi resmi. Biaya pembuatan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hingga Mei 2025, tidak terdapat perubahan tarif penerbitan SIM baru dari sebelumnya. Berikut ini adalah daftar biayanya:
- SIM A: Rp120.000
- SIM BI: Rp120.000
- SIM BII: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM CI: Rp100.000
- SIM CII: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
- SIM DI: Rp50.000
Namun perlu diketahui, biaya di atas hanya mencakup tarif penerbitan SIM dan belum termasuk pengeluaran tambahan seperti biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Korlantas Polri, biaya tes psikologi sebesar Rp37.500. Sedangkan untuk tes kesehatan, nominalnya bervariasi tergantung klinik, biasanya berkisar antara Rp15.000 hingga Rp50.000. Selain itu, ada pula biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Persyaratan dan Prosedur Pengajuan SIM
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM, berikut ini adalah syarat yang perlu dipenuhi:
- Minimal berusia 17 tahun
- Menyediakan pas foto
- Membawa KTP asli dan 4 lembar fotokopi KTP
Setelah semua persyaratan lengkap, Anda dapat langsung mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan mengikuti tahapan berikut:
- Mengisi formulir pendaftaran
- Menyerahkan fotokopi KTP dan pas foto
- Menjalani tes kesehatan
- Mengikuti tes psikologi
- Menjalani ujian teori
- Bila lulus ujian teori, lanjut ke ujian praktik
- Jika lolos semua tahapan, SIM akan segera dicetak oleh petugas
Dengan mengetahui informasi ini, Anda bisa lebih siap dan tidak kebingungan saat mengurus SIM di Satpas. (***)