Purbaya Perpanjang Pelaporan SPT 2026 hingga 30 April

Batas Lapor Pajak Mundur, Pemerintah Beri Waktu Tambahan untuk Wajib Pajak di Tengah Ramadan dan Idulfitri

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sejumlah wajib pajak mengantre untuk melaporkan SPT tahunan di KP2KP Manggar, Belitung Timur, Selasa (6/2/2024). ist

Ilustrasi Sejumlah wajib pajak mengantre untuk melaporkan SPT tahunan di KP2KP Manggar, Belitung Timur, Selasa (6/2/2024). ist

Britainaja – Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan kebijakan ini secara langsung dan segera menyiapkan aturan resmi melalui Surat Edaran sebagai dasar pelaksanaan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah memberikan tambahan waktu satu bulan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan momen Ramadan dan Idulfitri yang bertepatan dengan periode pelaporan tahun ini.

Baca Juga :  Dana PIP Mulai Dicairkan 10 April 2025

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan bahwa pemerintah juga menyiapkan relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melaporkan SPT setelah batas waktu normal 31 Maret 2026.

Data Terbaru Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mencatat perkembangan signifikan hingga 24 Maret 2026:

  • 16,7 juta wajib pajak sudah mengaktifkan akun Coretax
  • 8,87 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan
Baca Juga :  Ahli Kesehatan Tekankan Pentingnya Konsumsi Air Minum yang Aman dan Bersih

Rinciannya:

  • 7,82 juta wajib pajak karyawan
  • 863 ribu wajib pajak nonkaryawan
  • 183 ribu wajib pajak badan (rupiah)
  • Sisanya berasal dari wajib pajak badan dengan skema berbeda

Perpanjangan ini memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk melapor tanpa terburu-buru, sekaligus menjaga kepatuhan pajak tetap optimal di tengah momentum hari besar keagamaan. (Tim)

Berita Terkait

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag
Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW
Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul
Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia
Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol
Sejarah G30S/PKI: Ringkasan Peristiwa 1965, Kronologi, dan Kontroversi
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mencegah Penularan Virus Influenza A. (Foto: AI)

Health

Cara Ampuh Mencegah Penularan Virus Influenza A

Kamis, 15 Okt 2026 - 08:08 WIB

Ilustrasi - Pasangan Suami Isteri. Cara Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah. (Foto: AI)

Nasional

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:11 WIB

Ilustrasi - Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native. (Foto: AI)

Tech & Game

Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native di Switch 2

Rabu, 14 Okt 2026 - 10:10 WIB