Purbaya Perpanjang Pelaporan SPT 2026 hingga 30 April

Batas Lapor Pajak Mundur, Pemerintah Beri Waktu Tambahan untuk Wajib Pajak di Tengah Ramadan dan Idulfitri

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sejumlah wajib pajak mengantre untuk melaporkan SPT tahunan di KP2KP Manggar, Belitung Timur, Selasa (6/2/2024). ist

Ilustrasi Sejumlah wajib pajak mengantre untuk melaporkan SPT tahunan di KP2KP Manggar, Belitung Timur, Selasa (6/2/2024). ist

Britainaja – Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan kebijakan ini secara langsung dan segera menyiapkan aturan resmi melalui Surat Edaran sebagai dasar pelaksanaan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah memberikan tambahan waktu satu bulan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan momen Ramadan dan Idulfitri yang bertepatan dengan periode pelaporan tahun ini.

Baca Juga :  Ingat, 31 Maret Batas Akhir SPT Orang Pribadi! Ini Besaran Denda dan Cara Lapor Online

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan bahwa pemerintah juga menyiapkan relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melaporkan SPT setelah batas waktu normal 31 Maret 2026.

Data Terbaru Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mencatat perkembangan signifikan hingga 24 Maret 2026:

  • 16,7 juta wajib pajak sudah mengaktifkan akun Coretax
  • 8,87 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan
Baca Juga :  Viral 8 Truk Kontainer Diduga Dikawal Oknum TNI, Polisi Tindak di Tol Jakarta-Cikampek

Rinciannya:

  • 7,82 juta wajib pajak karyawan
  • 863 ribu wajib pajak nonkaryawan
  • 183 ribu wajib pajak badan (rupiah)
  • Sisanya berasal dari wajib pajak badan dengan skema berbeda

Perpanjangan ini memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk melapor tanpa terburu-buru, sekaligus menjaga kepatuhan pajak tetap optimal di tengah momentum hari besar keagamaan. (Tim)

Berita Terkait

Jadwal Usulan Kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK Diminta Diperpanjang
KPPU Umumkan Putusan Kasus Pinjol Besok, Soroti Dugaan Kartel Bunga
Sekolah Daring April 2026 Batal, Pemerintah Prioritaskan Tatap Muka
Kapan ASN Masuk Kerja Setelah Lebaran 2026? Ini Jadwalnya
Update CPNS 2026: Status Pendaftaran, Prediksi Formasi, dan Cara Daftar SSCASN
John Herdman Waspadai Kecepatan Saint Kitts & Nevis Jelang Debut Bersama Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Tiba di KPK Tanpa Borgol, Ini Penjelasan KPK
Jadwal KRL Solo–Jogja 24–29 Maret 2026 Terbaru, Cek Jam Berangkat Lengkap
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:00 WIB

Purbaya Perpanjang Pelaporan SPT 2026 hingga 30 April

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:00 WIB

Jadwal Usulan Kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK Diminta Diperpanjang

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:00 WIB

KPPU Umumkan Putusan Kasus Pinjol Besok, Soroti Dugaan Kartel Bunga

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:00 WIB

Sekolah Daring April 2026 Batal, Pemerintah Prioritaskan Tatap Muka

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:00 WIB

Kapan ASN Masuk Kerja Setelah Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Berita Terbaru

Ilustrasi Sejumlah wajib pajak mengantre untuk melaporkan SPT tahunan di KP2KP Manggar, Belitung Timur, Selasa (6/2/2024). ist

Nasional

Purbaya Perpanjang Pelaporan SPT 2026 hingga 30 April

Rabu, 25 Mar 2026 - 22:00 WIB

Harga Emas Antam Naik Tipis. ist

Finansial

Harga Emas Antam Naik Tipis, Tembus Rp2,85 Juta per Gram

Rabu, 25 Mar 2026 - 20:00 WIB

Vivo X300 Ultra. (Ist/Android.com)

Tech & Game

Vivo X300 Ultra Rilis dengan Kamera 200MP dan Zoom 400mm

Rabu, 25 Mar 2026 - 19:00 WIB