KPPU Umumkan Putusan Kasus Pinjol Besok, Soroti Dugaan Kartel Bunga

Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Bunga Pinjaman Online Siap Diumumkan, KPPU Pastikan Transparansi dan Independensi

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang lanjutan pemeriksaan perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring. ist

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang lanjutan pemeriksaan perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring. ist

BritainajaKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengumumkan putusan perkara dugaan pelanggaran layanan pinjaman online (pinjol) pada Kamis, 26 Maret 2026, di Jakarta.

Kasus bernomor 05/KPPU-I/2025 ini menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya terkait praktik penetapan bunga dalam layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending.

KPPU menuntaskan proses pemeriksaan hingga tahap akhir musyawarah majelis. Tim majelis memeriksa berbagai pihak dan mengumpulkan bukti secara menyeluruh, termasuk data dari sejumlah instansi terkait.

Baca Juga :  8 Jenis Garam dan Manfaatnya, Mana yang Paling Baik untuk Kesehatan?

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa seluruh proses berjalan dengan prinsip kehati-hatian agar putusan memiliki dasar kuat, objektif, dan akuntabel.

KPPU juga terus menjalin komunikasi aktif dengan instansi pemerintah untuk melengkapi data yang masih di butuhkan. Dukungan informasi yang cepat dan akurat di nilai penting untuk memperkuat penegakan hukum di sektor ini.

Meski koordinasi data masih berlangsung, majelis memastikan jadwal pembacaan putusan tetap berjalan. Putusan akan mengacu pada seluruh bukti yang telah diuji selama persidangan.

Baca Juga :  Kebijakan WFA Lebaran 2026: ASN dan Karyawan Swasta Bisa Kerja dari Mana Saja

KPPU menegaskan komitmennya menjaga independensi dalam memutus perkara. Hasil akhir diharapkan memberikan kepastian hukum, mencerminkan keadilan, serta menjaga integritas proses hukum.

Ke depan, KPPU mendorong sinergi yang lebih kuat dengan berbagai pihak guna menciptakan sistem persaingan usaha yang sehat dan kredibel, khususnya di sektor fintech yang terus berkembang. (Tim)

Berita Terkait

Profil Komjen Panca Putra: Eks Penyidik KPK Kini Nakhodai Lemdiklat Polri
Daftar 23 Kombes yang Naik Pangkat Brigjen di Mutasi Polri Mei 2026
Drama Pelarian Pegawai Bea Cukai Usai Diperiksa KPK Soal Korupsi Impor
Polri Gulung Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Tertangkap Basah
Kemenag Gelar Sidang Isbat 17 Mei: Tentukan Awal Zulhijah dan Iduladha 2026
Kemenkes Ungkap Fakta Pilu: dr Myta Kerja 51 Jam Seminggu Sebelum Wafat
Prabowo Peluk Hangat Warga Miangas: Riuh ‘Maju Tak Gentar’ di Ujung Utara
Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru Hasil Mutasi Polri 2026, Ada Nama Baru di Jabar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:00 WIB

Profil Komjen Panca Putra: Eks Penyidik KPK Kini Nakhodai Lemdiklat Polri

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:00 WIB

Daftar 23 Kombes yang Naik Pangkat Brigjen di Mutasi Polri Mei 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:00 WIB

Drama Pelarian Pegawai Bea Cukai Usai Diperiksa KPK Soal Korupsi Impor

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

Polri Gulung Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Tertangkap Basah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:00 WIB

Kemenag Gelar Sidang Isbat 17 Mei: Tentukan Awal Zulhijah dan Iduladha 2026

Berita Terbaru