Britainaja – Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi saksi jatuhnya pejabat negara. Mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, resmi mengenakan rompi tahanan berwarna oranye pada Jumat (13/3/2026).
Langkah hukum ini di ambil penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan intensif selama lebih dari tujuh jam. Pria yang akrab di sapa Gus Yaqut tersebut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi terkait pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus pada musim haji tahun lalu.
Direktur Penyidikan KPK memaparkan bahwa penahanan ini di lakukan demi kelancaran proses hukum dan mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti. Gus Yaqut akan mendekam di Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama.
“Tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Saudara YCQ sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers di Jakarta.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Yaqut tampak tertunduk dengan tangan terborgol. Ia tidak banyak memberikan komentar kepada awak media yang sudah menunggu sejak pagi. Ia hanya sempat melontarkan pernyataan singkat sebelum memasuki mobil tahanan.
“Saya serahkan semua proses hukum ini kepada KPK. Saya akan kooperatif mengikuti prosedur yang ada,” ucap Yaqut singkat dengan nada suara rendah.
Kasus ini bermula dari temuan Pansus Haji DPR RI yang mengendus adanya ketidakberesan dalam pembagian kuota haji tambahan. Ribuan kursi yang seharusnya menjadi hak jamaah haji reguler yang telah mengantre belasan tahun di duga dialihkan secara sepihak menjadi kuota haji khusus atau ONH Plus.
Penyidik menduga ada aliran dana atau gratifikasi di balik kebijakan pengalihan kuota tersebut. Negara di taksir mengalami kerugian besar, sementara ribuan calon jamaah haji merasa di zalimi karena masa tunggu mereka yang semakin panjang.
Atas perbuatannya, mantan orang nomor satu di Kementerian Agama ini di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada satu orang saja. Saat ini, tim penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari internal kementerian maupun pihak swasta yang berperan sebagai penyelenggara ibadah haji khusus.
Sebagai informasi, kasus kuota haji ini sempat menjadi polemik panas di parlemen tahun lalu. Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Masyarakat kini menunggu transparansi penuh dari KPK untuk membongkar tuntas praktik “jual beli” kuota ibadah yang sangat sensitif bagi publik Indonesia ini. (***)















