Syarat Wajib Zakat Fitrah bagi Orang yang Berutang, Jangan Sampai Salah Langkah!

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Wajib Zakat Fitrah bagi Orang yang Berutang, Jangan Sampai Salah Langkah!

Syarat Wajib Zakat Fitrah bagi Orang yang Berutang, Jangan Sampai Salah Langkah!

Britainaja – Menjelang Idulfitri, kewajiban membayar zakat fitrah menjadi prioritas bagi setiap Muslim untuk menyucikan diri. Namun, kondisi ekonomi yang dinamis seringkali membuat seseorang berada dalam posisi dilematis: harus membayar zakat sementara beban utang masih melilit pinggang. Apakah kewajiban zakat gugur bagi mereka yang memiliki utang?

Persoalan ini sering muncul di tengah masyarakat, terutama saat kebutuhan hidup menjelang Lebaran meningkat tajam. Memahami batas antara kewajiban kepada Allah SWT dan tanggung jawab kepada sesama manusia (piutang) menjadi krusial agar ibadah tetap sah dan berkah.

Banyak orang kerap menyamakan aturan zakat fitrah dengan zakat mal (harta). Padahal, keduanya memiliki landasan hukum yang berbeda terkait kepemilikan harta. Zakat mal mensyaratkan harta harus bersih dari utang yang jatuh tempo. Sementara itu, zakat fitrah lebih bersifat personal dan terkait dengan eksistensi nyawa seseorang yang menemui bulan Ramadan dan Syawal.

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap individu yang memiliki kelebihan makanan atau harta untuk dirinya dan keluarganya pada malam serta hari raya Idulfitri.

Baca Juga :  Jadwal Puasa Dzulhijjah 2026: Niat, Keutamaan & Cara Gabung Qadha

Secara umum, utang tidak serta-merta menggugurkan kewajiban zakat fitrah. Kuncinya terletak pada ketersediaan harta di hari raya. Jika setelah digunakan untuk membayar utang yang jatuh tempo Anda masih memiliki sisa harta yang cukup untuk makan sehari semalam bagi keluarga, maka kewajiban zakat fitrah tetap melekat.

“Selama seseorang masih memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya pada hari raya, ia tetap wajib mengeluarkan zakat fitrah,” jelas keterangan dalam literatur fiqih yang sering menjadi rujukan para ulama.

Namun, situasinya berbeda jika seluruh harta yang di miliki habis total hanya untuk menyambung hidup atau melunasi utang yang sangat mendesak. Dalam kondisi darurat tersebut, seseorang justru bisa masuk dalam kategori Mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.

Siapa yang Masuk Kategori Wajib Zakat?

Ada tiga syarat utama seseorang di tetapkan wajib membayar zakat fitrah:

  1. Beragama Islam.

  2. Menemui waktu wajib: Yakni tenggelamnya matahari di hari terakhir Ramadan menuju 1 Syawal.

  3. Memiliki kelebihan harta: Mempunyai makanan pokok yang cukup untuk diri sendiri dan tanggungan pada malam dan hari raya.

Baca Juga :  Berburu Akun Sultan Free Fire Gratis Spesial Ramadan 2026, Masihkah Bisa Digunakan?

Dahulukan Mana: Utang atau Zakat?

Secara etika hukum, utang kepada sesama manusia adalah janji yang harus di tepati. Jika utang tersebut belum jatuh tempo atau bisa di tunda tanpa menzalimi pemberi utang, maka dahulukanlah zakat fitrah karena jumlahnya relatif kecil (setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras).

Namun, jika penagih utang sudah menagih dan Anda benar-benar tidak memiliki uang sepeser pun kecuali hanya cukup untuk makan, maka melunasi utang atau memenuhi kebutuhan pokok keluarga adalah prioritas.

Tips Mengelola Keuangan Zakat dan Utang

Agar tidak terjepit di akhir Ramadan, sebaiknya Anda mulai menyisihkan dana zakat sejak awal bulan. Gunakan aplikasi pencatat keuangan untuk memisahkan dana kebutuhan pokok, cicilan utang, dan alokasi zakat. Ingat, zakat fitrah bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tapi juga jembatan untuk membantu saudara-saudara kita yang jauh lebih kekurangan agar bisa ikut tersenyum di hari kemenangan. (Tim)

Berita Terkait

Kumpulan Doa Pelunas Hutang dan Waktu Mustajab Membacanya
Rahasia Doa Nabi Yunus: Cara Cepat Keluar dari Masalah Berat dan Ujian Hidup
Ini Panduan Lengkap Aqiqah Anak Perempuan Sesuai Syariat
Makna Mendalam Surah Az-Zumar Ayat 53 untuk Jiwa yang Lelah
5 Keutamaan Sholat Dhuha Berdasarkan Hadis Nabi yang Luar Biasa
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak Menurut Syariat Islam, Sah atau Tidak?
Panduan Lengkap Doa Sebelum dan Sesudah Makan Beserta Adabnya dalam Islam
10 Amalan Penting Penebal Bekal Akhirat agar Selamat dari Siksa Kubur
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Kumpulan Doa Pelunas Hutang dan Waktu Mustajab Membacanya

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Rahasia Doa Nabi Yunus: Cara Cepat Keluar dari Masalah Berat dan Ujian Hidup

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:06 WIB

Ini Panduan Lengkap Aqiqah Anak Perempuan Sesuai Syariat

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:08 WIB

Makna Mendalam Surah Az-Zumar Ayat 53 untuk Jiwa yang Lelah

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:03 WIB

5 Keutamaan Sholat Dhuha Berdasarkan Hadis Nabi yang Luar Biasa

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Bikin Baju Hitam Tetap Pekat dan Tidak Cepat Kusam. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Bikin Baju Hitam Tetap Pekat dan Tidak Cepat Kusam

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:36 WIB

Ilustrasi - Pengerjaan Bedah Rumah. (Foto: AI)

Nasional

Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:29 WIB

Ilustrasi - Cara Mematikan Auto Download WhatsApp. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Mematikan Auto Download WhatsApp di Android dan iPhone

Sabtu, 12 Sep 2026 - 11:34 WIB

Ilustrasi - Cara Ampuh Mencegah ISPA Akibat Kabut Asap. (Foto: AI)

Health

Ini Cara Ampuh Mencegah ISPA Akibat Kabut Asap Karhutla

Sabtu, 12 Sep 2026 - 09:30 WIB