Duka di Balik Proyek Ilegal: Empat Nyawa Melayang Akibat Longsor Jatinangor

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Duka di Balik Proyek Ilegal: Empat Nyawa Melayang Akibat Longsor Jatinangor (Foto: ANTARA/Ilham Nugraha/medcom).

Duka di Balik Proyek Ilegal: Empat Nyawa Melayang Akibat Longsor Jatinangor (Foto: ANTARA/Ilham Nugraha/medcom).

Britainaja – Bencana tanah longsor menghantam Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Jumat, 2 Januari 2026. Peristiwa memilukan ini merenggut empat nyawa pekerja yang tertimbun material tanah saat sedang beraktivitas. Tim SAR gabungan bekerja ekstra keras menyisir lokasi hingga akhirnya seluruh korban berhasil di temukan dalam kondisi meninggal dunia pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Muhammad Adip, Kepala Seksi Operasi dan Siaga Basarnas Bandung, memastikan bahwa operasi pencarian telah di hentikan secara resmi. Setelah penemuan korban keempat, tim meyakini sudah tidak ada lagi orang yang terjebak di bawah reruntuhan. Proses evakuasi ini di lakukan dengan kehati-hatian tinggi mengingat kondisi medan yang sangat berisiko.

Menariknya, tim penyelamat memutuskan untuk tidak mengerahkan alat berat ke titik utama longsoran. Adip menjelaskan bahwa kendala teknis dan faktor keselamatan personel di lapangan menjadi alasan utama evakuasi di lakukan sepenuhnya secara manual. Meskipun menguras tenaga, ia bersyukur seluruh rangkaian penyelamatan dapat berjalan tanpa hambatan berarti hingga jenazah terakhir berhasil diangkat.

Daftar Korban dan Detik-Detik Penyelamatan

Pihak Basarnas telah merilis identitas empat pekerja yang menjadi korban dalam kecelakaan kerja ini. Tiga di antaranya merupakan warga Kabupaten Bandung, yakni Ivan (Rancaekek), Ujang (Rancaekek), dan Ade Hilir (Cileunyi Wetan). Sementara satu korban lainnya adalah Heri, warga Karasak, Kabupaten Sumedang.

Baca Juga :  Ucapan Hangat Tokoh Nasional Warnai Ulang Tahun ke-74 Presiden Prabowo

Di tengah suasana duka, mukjizat masih di rasakan oleh beberapa orang lainnya. Dian (41) dan Ahmid (71), warga lokal Desa Cisempur, berhasil selamat meski mengalami luka-luka dan langsung di larikan ke Rumah Sakit Universitas Padjadjaran. Selain mereka, seorang warga bernama Dahlan (42) serta satu pekerja anonim juga di laporkan selamat setelah berhasil melompat menghindar sesaat sebelum tanah setinggi tiga meter mengubur area proyek tersebut.

Sekitar 200 personel gabungan di terjunkan untuk menangani area terdampak yang mencapai luas 10 meter persegi tersebut. Fokus pencarian terbagi antara titik utama runtuhan dan area bawah bukit guna memastikan sisa-sisa material tidak mengancam pemukiman sekitar.

Sisi Gelap Proyek TPT Tak Berizin

Tragedi ini ternyata menyisakan fakta mengejutkan mengenai legalitas pembangunan di lokasi kejadian. Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, mengungkapkan bahwa penyebab utama petaka ini bukanlah faktor alam semata, melainkan adanya aktivitas pembangunan tembok penahan tebing (TPT) yang ilegal.

Baca Juga :  Cuaca Hari Ini 11 Desember: Sebagian Ibu Kota Provinsi Diguyur Hujan Ringan

Dony menegaskan, setelah di lakukan pengecekan mendalam, proyek konstruksi tersebut sama sekali tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Ia menyoroti bagaimana prosedur keselamatan kerja dan kajian struktur bangunan di abaikan demi kepentingan proyek sepihak. Tanpa izin yang sah, standar keamanan lereng yang seharusnya menjadi prioritas utama justru diabaikan, yang berujung pada hilangnya nyawa manusia.

Alarm Keras untuk Pengawasan Konstruksi Lereng

Peristiwa di Jatinangor ini menjadi pengingat pahit bagi pemerintah daerah dan pengembang properti. Wilayah Sumedang, khususnya Jatinangor, secara geografis memiliki banyak zona lereng yang rawan pergerakan tanah. Pembangunan TPT tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan bentuk kecerobohan yang mengancam nyawa.

Ke depan, pengawasan terhadap proyek-proyek kecil di pelosok desa harus diperketat. Seringkali pembangunan tembok penahan dilakukan secara swadaya atau oleh kontraktor kecil tanpa melibatkan ahli geoteknik. Padahal, beban tanah saat musim hujan bertambah berkali-kali lipat, dan tanpa perhitungan drainase yang matang pada tembok penahan, struktur tersebut justru bisa menjadi “bom waktu” bagi para pekerja maupun warga di bawahnya. (Tim)

Berita Terkait

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP
Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak
Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027
1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Naik Status Jadi Penuh Waktu
Ini Estimasi Jadwal Resmi Seleksi CPNS 2026 Dari BKN
Lowongan Kerja Bank BRI 2026: Peluang Karier BBAP Lulusan D3 dan S1
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 06:03 WIB

Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Rabu, 2 September 2026 - 11:31 WIB

Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar

Rabu, 2 September 2026 - 10:34 WIB

Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 via HP

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Ini Rincian 4.770 Formasi Sekolah Kedinasan 2026, IPDN Buka Kuota Terbanyak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Kabar Bahagia Guru PPPK: Paruh Waktu Naik Status dan Peluang CPNS 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mudah Cari Uang dari HP. (Foto: AI)

Tips & Trik

Cara Mudah Cari Uang Tambahan dari HP Tanpa Modal Besar

Minggu, 6 Sep 2026 - 14:44 WIB

Ilustrasi - Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM. (Foto: AI)

Tech & Game

Cara Pasang Iklan di Status WhatsApp untuk UMKM

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:23 WIB