Duka di Balik Proyek Ilegal: Empat Nyawa Melayang Akibat Longsor Jatinangor

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Duka di Balik Proyek Ilegal: Empat Nyawa Melayang Akibat Longsor Jatinangor (Foto: ANTARA/Ilham Nugraha/medcom).

Duka di Balik Proyek Ilegal: Empat Nyawa Melayang Akibat Longsor Jatinangor (Foto: ANTARA/Ilham Nugraha/medcom).

Britainaja – Bencana tanah longsor menghantam Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Jumat, 2 Januari 2026. Peristiwa memilukan ini merenggut empat nyawa pekerja yang tertimbun material tanah saat sedang beraktivitas. Tim SAR gabungan bekerja ekstra keras menyisir lokasi hingga akhirnya seluruh korban berhasil di temukan dalam kondisi meninggal dunia pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Muhammad Adip, Kepala Seksi Operasi dan Siaga Basarnas Bandung, memastikan bahwa operasi pencarian telah di hentikan secara resmi. Setelah penemuan korban keempat, tim meyakini sudah tidak ada lagi orang yang terjebak di bawah reruntuhan. Proses evakuasi ini di lakukan dengan kehati-hatian tinggi mengingat kondisi medan yang sangat berisiko.

Menariknya, tim penyelamat memutuskan untuk tidak mengerahkan alat berat ke titik utama longsoran. Adip menjelaskan bahwa kendala teknis dan faktor keselamatan personel di lapangan menjadi alasan utama evakuasi di lakukan sepenuhnya secara manual. Meskipun menguras tenaga, ia bersyukur seluruh rangkaian penyelamatan dapat berjalan tanpa hambatan berarti hingga jenazah terakhir berhasil diangkat.

Daftar Korban dan Detik-Detik Penyelamatan

Pihak Basarnas telah merilis identitas empat pekerja yang menjadi korban dalam kecelakaan kerja ini. Tiga di antaranya merupakan warga Kabupaten Bandung, yakni Ivan (Rancaekek), Ujang (Rancaekek), dan Ade Hilir (Cileunyi Wetan). Sementara satu korban lainnya adalah Heri, warga Karasak, Kabupaten Sumedang.

Baca Juga :  IHSG Diperkirakan Bergerak Fluktuatif, Investor Tunggu Keputusan The Fed

Di tengah suasana duka, mukjizat masih di rasakan oleh beberapa orang lainnya. Dian (41) dan Ahmid (71), warga lokal Desa Cisempur, berhasil selamat meski mengalami luka-luka dan langsung di larikan ke Rumah Sakit Universitas Padjadjaran. Selain mereka, seorang warga bernama Dahlan (42) serta satu pekerja anonim juga di laporkan selamat setelah berhasil melompat menghindar sesaat sebelum tanah setinggi tiga meter mengubur area proyek tersebut.

Sekitar 200 personel gabungan di terjunkan untuk menangani area terdampak yang mencapai luas 10 meter persegi tersebut. Fokus pencarian terbagi antara titik utama runtuhan dan area bawah bukit guna memastikan sisa-sisa material tidak mengancam pemukiman sekitar.

Sisi Gelap Proyek TPT Tak Berizin

Tragedi ini ternyata menyisakan fakta mengejutkan mengenai legalitas pembangunan di lokasi kejadian. Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, mengungkapkan bahwa penyebab utama petaka ini bukanlah faktor alam semata, melainkan adanya aktivitas pembangunan tembok penahan tebing (TPT) yang ilegal.

Baca Juga :  Pemerintah Akan Siapkan 6 Stimulus Ekonomi Bulan Depan, Ini Rinciannya

Dony menegaskan, setelah di lakukan pengecekan mendalam, proyek konstruksi tersebut sama sekali tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Ia menyoroti bagaimana prosedur keselamatan kerja dan kajian struktur bangunan di abaikan demi kepentingan proyek sepihak. Tanpa izin yang sah, standar keamanan lereng yang seharusnya menjadi prioritas utama justru diabaikan, yang berujung pada hilangnya nyawa manusia.

Alarm Keras untuk Pengawasan Konstruksi Lereng

Peristiwa di Jatinangor ini menjadi pengingat pahit bagi pemerintah daerah dan pengembang properti. Wilayah Sumedang, khususnya Jatinangor, secara geografis memiliki banyak zona lereng yang rawan pergerakan tanah. Pembangunan TPT tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan bentuk kecerobohan yang mengancam nyawa.

Ke depan, pengawasan terhadap proyek-proyek kecil di pelosok desa harus diperketat. Seringkali pembangunan tembok penahan dilakukan secara swadaya atau oleh kontraktor kecil tanpa melibatkan ahli geoteknik. Padahal, beban tanah saat musim hujan bertambah berkali-kali lipat, dan tanpa perhitungan drainase yang matang pada tembok penahan, struktur tersebut justru bisa menjadi “bom waktu” bagi para pekerja maupun warga di bawahnya. (Tim)

Berita Terkait

Malam Ini! Hujan Meteor Lyrids Hiasi Langit Indonesia
Saham Bank Danamon (BDMN) Melejit 25%, Sinyal Kuat Go Private?
Guru Wajib Tahu! Ini Jadwal Resmi Pencairan TPG 2026
Ekonomi Desa Bangkit: Koperasi Merah Putih Siap Serap 1,56 Juta Pekerja Lokal
Kado Manis Hari Kartini: Tangis Haru Suranti Sambut Pengesahan UU PPRT
Peluang Karir BUMN: PT Micro Madani Institute Cari Lulusan SMA/SMK untuk Gabung
Bocoran Gaji Manajer Kopdes Merah Putih: Tembus Rp7,5 Juta per Bulan
Mei 2026: Banjir Tanggal Merah dan Panduan Libur Panjang Anda
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:00 WIB

Malam Ini! Hujan Meteor Lyrids Hiasi Langit Indonesia

Rabu, 22 April 2026 - 14:00 WIB

Guru Wajib Tahu! Ini Jadwal Resmi Pencairan TPG 2026

Rabu, 22 April 2026 - 09:00 WIB

Ekonomi Desa Bangkit: Koperasi Merah Putih Siap Serap 1,56 Juta Pekerja Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 19:00 WIB

Kado Manis Hari Kartini: Tangis Haru Suranti Sambut Pengesahan UU PPRT

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Peluang Karir BUMN: PT Micro Madani Institute Cari Lulusan SMA/SMK untuk Gabung

Berita Terbaru

Kepolisian Metropolitan Seoul resmi mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Chairman HYBE Bang Si-hyuk pada Selasa (21/4). (Getty Images via AFP/Rodin Eckenroth)

Internasional

Polisi Seoul Ajukan Surat Penangkapan Bos HYBE Bang Si-hyuk

Rabu, 22 Apr 2026 - 19:00 WIB

Ilustrasi hujan meteor (Sumber: Envato/wirestock)

Nasional

Malam Ini! Hujan Meteor Lyrids Hiasi Langit Indonesia

Rabu, 22 Apr 2026 - 18:00 WIB