Britainaja – Setelah sempat buron selama hampir 3 tahun, seorang pria berinisial HB akhirnya ditangkap oleh Unit 5 Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri. Ia diduga sebagai pengelola sebuah platform daring ilegal yang telah lama menjadi target penegakan hukum.
Penangkapan HB dilakukan saat dirinya tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 2 Mei 2025, setelah terbang dari Phnom Penh, Kamboja.
“Penangkapan dilakukan oleh tim dari Unit 5 Dittipidsiber Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kanit 5 Subdit 2, AKBP I Made Redi Hartana,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam keterangannya pada Minggu, 4 Mei 2025.
Himawan menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, baik di dalam maupun luar negeri.
“Polri memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan siber, termasuk aktivitas daring yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, penyidik belum membeberkan secara rinci informasi mengenai kasus tersebut. Rencananya, Direktorat Tindak Pidana Siber akan segera menggelar rilis resmi untuk menjelaskan perkembangan lebih lanjut. (***)