THR Anak Bukan Milik Orang Tua, Ini Penjelasan Menurut Islam

Hak Anak atas THR: Orang Tua Tidak Boleh Sembarangan Menggunakannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

THR Anak Bukan Milik Orang Tua, Ini Penjelasan Menurut Islam. (Foto/Dok: pexels.com/Kaboompics)

THR Anak Bukan Milik Orang Tua, Ini Penjelasan Menurut Islam. (Foto/Dok: pexels.com/Kaboompics)

Britainaja – Lebaran selalu identik dengan momen membahagiakan bagi anak-anak, salah satunya lewat Tunjangan Hari Raya (THR). Uang yang diterima anak dari keluarga, kerabat, atau tetangga kadang cukup besar. Sayangnya, anak belum memiliki kemampuan untuk mengelola uang secara bijak.

Dalam ajaran Islam, harta yang dimiliki anak memiliki aturan tersendiri. Orang tua memang memiliki tanggung jawab dalam mengelola, namun bukan berarti bebas menggunakan. Penjelasan berikut akan menjawab bagaimana Islam mengatur uang THR sebagai hak anak yang tidak boleh diabaikan. Simak informasinya, dirangkum Liputan6, Sabtu (28/3).

Anak Kerap Mendapat THR dalam Jumlah Besar saat Lebaran

Setiap perayaan Lebaran, anak-anak sering menerima uang dari keluarga, kerabat, hingga tetangga. Pemberian ini dilakukan sebagai bentuk kebiasaan yang sudah berlangsung lama. Dalam waktu singkat, jumlah uang yang terkumpul bisa cukup banyak.

Kondisi ini membuat anak belum memiliki kemampuan untuk mengelola uang secara mandiri. Mereka cenderung menggunakan uang tanpa perencanaan atau bahkan menghabiskannya dalam waktu singkat. Di sinilah peran orang tua menjadi penting untuk memberikan arahan.

Namun, keberadaan uang tersebut tetap menjadi milik anak. Meskipun belum dapat mengelola sendiri, hak kepemilikan tidak berpindah kepada orang tua. Oleh karena itu, setiap keputusan terkait penggunaan harus mempertimbangkan kepentingan anak.

Apakah Orang Tua Boleh Menggunakan Uang THR Anak?

Dalam pandangan Islam, sebagaimana dimuat di laman NU Online, orang tua boleh menggunakan uang milik anak dengan syarat tertentu. Penggunaan tersebut harus ditujukan untuk kebutuhan anak, seperti biaya sekolah, perlengkapan belajar, atau kebutuhan lain yang berkaitan langsung dengan anak.

Baca Juga :  Sengaja Batalkan Puasa Ramadhan Tanpa Udzur? Simak Hukum dan Cara Menebusnya

Jika uang digunakan untuk kepentingan pribadi orang tua, maka hal ini tidak dibenarkan. Islam mengatur bahwa harta anak tidak boleh dimanfaatkan tanpa alasan yang jelas dan tanpa memberikan manfaat kepada pemiliknya. Prinsip ini menjadi batas yang perlu diperhatikan.

Dengan demikian, orang tua perlu membedakan antara kebutuhan anak dan kebutuhan pribadi. Setiap penggunaan harus memiliki tujuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sikap ini membantu menjaga hak anak tetap terlindungi.

Ulama Sepakat Menyebut THR Anak adalah Hak Anak

Para ulama menyepakati bahwa harta yang diberikan kepada anak, termasuk THR, merupakan hak penuh anak tersebut. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam buku “Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh” yang menyatakan bahwa:

وليس للأب أن يتبرع بشيء من مال الصغير ونحوه؛ لأن التبرع تصرف ضار ضرراً محضاً، فلا يملكه الولي ولو كان أباً

“Seorang bapak tidak berhak mendonasikan harta anaknya yang masih kecil dan seumpamanya karena pendonasian adalah transaksi yang murni mudarat. sedangkan seorang wali meskipun ayahnya sendiri bukan pemilik aset tersebut,”

Berdasarkan pernyataan tersebut, dipahami bahwa Islam telah mengatur bahwa setiap individu memiliki hak atas harta yang dimilikinya, termasuk anak-anak. Meskipun anak belum mampu mengelola, hak tersebut tetap melekat dan tidak boleh diambil tanpa alasan yang sah.

Baca Juga :  8 Hikmah Puasa Syawal bagi Kehidupan Muslim

Kesepakatan ini menjadi dasar penting dalam memahami posisi uang THR anak. Orang tua tidak dapat menganggap uang tersebut sebagai milik bersama atau bebas digunakan. Sebaliknya, uang tersebut harus diperlakukan sebagai amanah yang perlu dijaga.

Orang Tua Punya Kewajiban Mengelola

Orang tua memiliki tanggung jawab untuk membantu mengelola uang anak dengan cara yang tepat. Salah satu bentuknya adalah menyimpan uang tersebut agar tidak mudah digunakan tanpa perencanaan. Langkah ini membantu menjaga nilai uang tetap utuh.

Selain itu, orang tua juga dapat membantu mengeluarkan uang sesuai kebutuhan anak. Misalnya, saat anak membutuhkan perlengkapan sekolah atau kebutuhan lain, uang THR dapat digunakan untuk tujuan tersebut. Penggunaan ini tetap berada dalam koridor yang dibenarkan.

Peran lain yang tidak kalah penting adalah memfasilitasi kepentingan anak. Orang tua dapat mengarahkan penggunaan uang untuk hal yang memberikan manfaat jangka panjang. Dengan cara ini, uang tidak hanya habis, tetapi juga memberikan dampak yang lebih jelas.

Orang tua dapat membantu dengan menyimpan, mengatur, dan memantau penggunaan uang THR. Diskusi bersama anak tentang rencana penggunaan uang juga penting agar mereka belajar mengelola keuangan sejak dini. Dengan begitu, THR tidak hanya habis untuk kesenangan sesaat, tapi juga menjadi pelajaran berharga untuk masa depan. (Tim)

Berita Terkait

Bolehkah Bayar Fidyah Setelah Lebaran? Ini Penjelasannya
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Setelah Idulfitri, Begini Penjelasannya
8 Hikmah Puasa Syawal bagi Kehidupan Muslim
Makna Bulan Syawal: Waktu Terbaik Jaga Ibadah Setelah Ramadan
Makna Saling Memaafkan Saat Lebaran yang Perlu Dipahami
Menikah di Bulan Syawal: Mitos atau Sunnah? Ini Faktanya
Amalan Sunnah Setelah Ramadan yang Wajib Dijaga
Cara Menjaga Shalat Tepat Waktu Setelah Ramadhan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 04:00 WIB

THR Anak Bukan Milik Orang Tua, Ini Penjelasan Menurut Islam

Sabtu, 28 Maret 2026 - 05:00 WIB

Bolehkah Bayar Fidyah Setelah Lebaran? Ini Penjelasannya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:00 WIB

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Setelah Idulfitri, Begini Penjelasannya

Jumat, 27 Maret 2026 - 05:00 WIB

8 Hikmah Puasa Syawal bagi Kehidupan Muslim

Jumat, 27 Maret 2026 - 04:00 WIB

Makna Bulan Syawal: Waktu Terbaik Jaga Ibadah Setelah Ramadan

Berita Terbaru

ilustrasi akuntansi (sumber: freepik)

Nasional

Peluang Usaha Usai Lebaran: Mulai Karier Tanpa Modal Besar

Minggu, 29 Mar 2026 - 05:00 WIB

THR Anak Bukan Milik Orang Tua, Ini Penjelasan Menurut Islam. (Foto/Dok: pexels.com/Kaboompics)

Khasanah

THR Anak Bukan Milik Orang Tua, Ini Penjelasan Menurut Islam

Minggu, 29 Mar 2026 - 04:00 WIB

Dua kapal Pertamina Indonesia masih tertahan di Selat Hormuz. (KOMPAS.com)

Internasional

Update Terbaru, Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Mar 2026 - 22:00 WIB