Resmi Dibuka! Ini 5 Syarat Umrah Mandiri Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jamaah dari berbagai negara melaksanakan tawaf mengelilingi Kakbah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi (Foto: dokumentasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah)

Jamaah dari berbagai negara melaksanakan tawaf mengelilingi Kakbah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi (Foto: dokumentasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah)

Britainaja – Pemerintah kini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, tanpa harus sepenuhnya bergantung pada biro perjalanan. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru disahkan.

Langkah pemerintah ini menjadi babak baru dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih modern, transparan, dan efisien. Melalui aturan tersebut, calon jemaah diberi keleluasaan untuk mengatur keberangkatan, akomodasi, serta kebutuhan ibadah secara mandiri dengan tetap mengikuti ketentuan resmi.

Undang-undang ini juga sekaligus mempertegas tanggung jawab jemaah dalam memastikan seluruh dokumen dan prosedur keberangkatan sesuai standar yang berlaku. Pemerintah berharap kebijakan baru ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan ibadah sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi jemaah.

Dalam Pasal 87A di sebutkan bahwa terdapat lima syarat utama yang harus di penuhi calon jemaah umrah mandiri agar perjalanan mereka sah secara hukum. Berdasarkan laman resmi Kementerian Haji dan Umrah, berikut persyaratannya:

  1. Beragama Islam.

  2. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.

  3. Menyertakan tiket pesawat pulang-pergi menuju Arab Saudi dengan jadwal yang sudah di konfirmasi.

  4. Memiliki surat keterangan sehat, baik secara fisik maupun mental, dari dokter berwenang.

  5. Memiliki visa dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar di Sistem Informasi Kementerian.

Baca Juga :  11 Situs Penghasil Saldo DANA Terpercaya 2025, Aman dan Terbukti Membayar

Selain mengatur syarat keberangkatan, undang-undang ini juga memberikan jaminan hak bagi jemaah umrah mandiri sebagaimana tercantum dalam Pasal 88A. Jemaah berhak memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan, termasuk hak untuk menyampaikan keluhan jika terdapat ketidaksesuaian pelayanan.

Ketua Komisi VIII DPR RI menyambut baik perubahan regulasi ini. Menurutnya, revisi undang-undang menjadi wujud peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah, mencakup aspek akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan kesehatan di Tanah Suci.

Baca Juga :  13 Game Penghasil Uang Tercepat 2026, Langsung Cair ke Saldo DANA

Lebih jauh, perubahan ini juga di sesuaikan dengan kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi yang kini telah meningkatkan status lembaga penyelenggara menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian ini bertugas sebagai sistem one stop service, yang mengintegrasikan seluruh layanan ibadah haji dan umrah dalam satu sistem terpadu.

Dengan sistem tersebut, pemerintah optimistis proses pelaksanaan ibadah akan berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Calon jemaah pun di harapkan dapat merasakan pengalaman beribadah yang lebih tertata, nyaman, dan sesuai dengan prinsip pelayanan prima.

Pemberlakuan UU Nomor 14 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam transformasi penyelenggaraan ibadah di Indonesia. Kebijakan ini bukan hanya memberikan kemudahan bagi jemaah, tetapi juga memastikan setiap perjalanan ibadah umrah terlaksana dengan aman, sah, dan sesuai aturan negara serta syariat Islam. (Tim)

Berita Terkait

Kapolri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi, Achmad Kartiko Jadi Komjen
Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id
AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan
Arus Mudik Tol Cipali Turun Drastis H-1 Lebaran 2026
Harga Emas Perhiasan Anjlok Jelang Lebaran, Turun Hingga Rp110.000 per Gram
Ekuinoks Maret 2026: Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia
Pemerintah Tetapkan Lebaran 21 Maret 2026
Michael Bambang Hartono Wafat di Singapura, Dunia Usaha Indonesia Berduka
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kapolri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi, Achmad Kartiko Jadi Komjen

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:00 WIB

Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:00 WIB

AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:00 WIB

Arus Mudik Tol Cipali Turun Drastis H-1 Lebaran 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:00 WIB

Harga Emas Perhiasan Anjlok Jelang Lebaran, Turun Hingga Rp110.000 per Gram

Berita Terbaru

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki keluar dari Kampus Universitas Muhammadiyah usai memberikan sambutan pada momen Idul Fitri Jamaah Muhammadiyah, Jumat (20/3/2026). (KOMPAS.com)

Nasional

Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id

Jumat, 20 Mar 2026 - 16:00 WIB

Uilliam Barros dihukum skorsing dua pertandingan karena terkena kartu merah di laga Persib Bandung vs Ratchaburi FC. (Foto: Instagram/@uilliambarros94)

Nasional

AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan

Jumat, 20 Mar 2026 - 14:00 WIB