Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan Terbakar, DPR Desak Perlindungan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka (Foto: Istimewa)

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka (Foto: Istimewa)

Britainaja, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbeleka, menegaskan bahwa negara berkewajiban memberikan perlindungan menyeluruh kepada para hakim. Ia menilai keamanan hakim merupakan fondasi penting bagi tegaknya sistem peradilan yang bebas dari tekanan.

Menurut Martin, peristiwa kebakaran yang menimpa rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa. Terlebih, kebakaran itu terjadi saat hakim Khamozaro memimpin sidang kasus korupsi bernilai besar.

“Hakim adalah ujung tombak dalam menegakkan keadilan. Negara wajib memastikan rasa aman bagi mereka. Tanpa perlindungan, independensi pengadilan bisa terancam,” ujar Martin dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

DPR meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan penyebab kebakaran. Martin menekankan perlunya transparansi, agar tidak ada spekulasi yang berpotensi mengganggu proses hukum.

“Proses penyelidikan harus dilakukan secara terbuka. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, aparat harus bertindak tegas. Kita tidak boleh membiarkan ada intimidasi terhadap aparat penegak hukum,” katanya.

Baca Juga :  Federasi Senam Israel Gugat Indonesia, Menpora Erick Thohir Tegas: Kami Siap Hadapi

Martin juga mendorong Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk turun tangan memastikan situasi ini tidak memengaruhi kinerja hakim. Ia menilai perlu penguatan sistem keamanan, terutama bagi hakim yang menangani perkara dengan risiko tinggi.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi satu hari sebelum agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Sidang tuntutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/11/2025).

Sejak akhir September 2025, Khamozaro memimpin majelis yang mengadili perkara korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting, bersama sejumlah pejabat lain dan dua kontraktor. Nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar dan berasal dari dua operasi tangkap tangan (OTT).

Dua kontraktor, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani, dijadwalkan mendengarkan tuntutan jaksa pada hari kebakaran terjadi.

Baca Juga :  Timnas Indonesia vs China, Skuad Tamu Siapkan Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sementara itu, Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Rusli Simbolon, menyebut pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 10.41 WIB. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 150 juta dan tidak ada korban jiwa.

“Api berhasil dipadamkan pada pukul 11.18 WIB. Tidak ada korban dalam kejadian tersebut,” kata Rusli dalam keterangan tertulis.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena waktu kejadian yang berdekatan dengan proses penuntutan, sehingga memunculkan dorongan agar keamanan hakim diperkuat agar proses peradilan tetap berjalan tanpa gangguan.

Peristiwa kebakaran ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap aparat penegak hukum, terutama hakim yang menangani perkara dengan risiko tinggi. Transparansi penanganan kasus diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (Tim)

Berita Terkait

Sekolah Daring April 2026 Batal, Pemerintah Prioritaskan Tatap Muka
Kapan ASN Masuk Kerja Setelah Lebaran 2026? Ini Jadwalnya
Update CPNS 2026: Status Pendaftaran, Prediksi Formasi, dan Cara Daftar SSCASN
John Herdman Waspadai Kecepatan Saint Kitts & Nevis Jelang Debut Bersama Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Tiba di KPK Tanpa Borgol, Ini Penjelasan KPK
Jadwal KRL Solo–Jogja 24–29 Maret 2026 Terbaru, Cek Jam Berangkat Lengkap
Status Tahanan Rumah Dicabut, Yaqut Kembali ke Rutan KPK
Tekan Konsumsi BBM, Sekolah Daring & ASN WFA Mulai April 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:00 WIB

Sekolah Daring April 2026 Batal, Pemerintah Prioritaskan Tatap Muka

Rabu, 25 Maret 2026 - 06:00 WIB

Update CPNS 2026: Status Pendaftaran, Prediksi Formasi, dan Cara Daftar SSCASN

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:00 WIB

John Herdman Waspadai Kecepatan Saint Kitts & Nevis Jelang Debut Bersama Indonesia

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:00 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Tiba di KPK Tanpa Borgol, Ini Penjelasan KPK

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:00 WIB

Jadwal KRL Solo–Jogja 24–29 Maret 2026 Terbaru, Cek Jam Berangkat Lengkap

Berita Terbaru

Penyerang Liverpool, Mohamed Salah, bertepuk tangan kepada para suporter usai duel Premier League Liverpool vs Brighton yang berlangsung di Stadion Anfield, pada Sabtu (13/12/2025) malam WIB. (PAUL ELLIS)

Internasional

Mohamed Salah Tinggalkan Liverpool, Masa Depan Masih Misterius

Rabu, 25 Mar 2026 - 13:00 WIB