Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan Terbakar, DPR Desak Perlindungan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka (Foto: Istimewa)

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka (Foto: Istimewa)

Britainaja, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbeleka, menegaskan bahwa negara berkewajiban memberikan perlindungan menyeluruh kepada para hakim. Ia menilai keamanan hakim merupakan fondasi penting bagi tegaknya sistem peradilan yang bebas dari tekanan.

Menurut Martin, peristiwa kebakaran yang menimpa rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa. Terlebih, kebakaran itu terjadi saat hakim Khamozaro memimpin sidang kasus korupsi bernilai besar.

“Hakim adalah ujung tombak dalam menegakkan keadilan. Negara wajib memastikan rasa aman bagi mereka. Tanpa perlindungan, independensi pengadilan bisa terancam,” ujar Martin dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

DPR meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan penyebab kebakaran. Martin menekankan perlunya transparansi, agar tidak ada spekulasi yang berpotensi mengganggu proses hukum.

“Proses penyelidikan harus dilakukan secara terbuka. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, aparat harus bertindak tegas. Kita tidak boleh membiarkan ada intimidasi terhadap aparat penegak hukum,” katanya.

Baca Juga :  17 Oktober Ditetapkan Sebagai Hari Kebudayaan Nasional, Ini Makna dan Sejarahnya

Martin juga mendorong Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk turun tangan memastikan situasi ini tidak memengaruhi kinerja hakim. Ia menilai perlu penguatan sistem keamanan, terutama bagi hakim yang menangani perkara dengan risiko tinggi.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi satu hari sebelum agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Sidang tuntutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/11/2025).

Sejak akhir September 2025, Khamozaro memimpin majelis yang mengadili perkara korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting, bersama sejumlah pejabat lain dan dua kontraktor. Nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar dan berasal dari dua operasi tangkap tangan (OTT).

Dua kontraktor, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani, dijadwalkan mendengarkan tuntutan jaksa pada hari kebakaran terjadi.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca 18 November 2025: Mayoritas Ibu Kota Provinsi Diguyur Hujan Ringan

Sementara itu, Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Rusli Simbolon, menyebut pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 10.41 WIB. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 150 juta dan tidak ada korban jiwa.

“Api berhasil dipadamkan pada pukul 11.18 WIB. Tidak ada korban dalam kejadian tersebut,” kata Rusli dalam keterangan tertulis.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena waktu kejadian yang berdekatan dengan proses penuntutan, sehingga memunculkan dorongan agar keamanan hakim diperkuat agar proses peradilan tetap berjalan tanpa gangguan.

Peristiwa kebakaran ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap aparat penegak hukum, terutama hakim yang menangani perkara dengan risiko tinggi. Transparansi penanganan kasus diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (Tim)

Berita Terkait

Kapolri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi, Achmad Kartiko Jadi Komjen
Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id
AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan
Arus Mudik Tol Cipali Turun Drastis H-1 Lebaran 2026
Ekuinoks Maret 2026: Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia
Pemerintah Tetapkan Lebaran 21 Maret 2026
Michael Bambang Hartono Wafat di Singapura, Dunia Usaha Indonesia Berduka
Harga BBM Terbaru 19 Maret 2026: Pertamax Naik, Pertalite Tetap
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:00 WIB

Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:00 WIB

AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:00 WIB

Arus Mudik Tol Cipali Turun Drastis H-1 Lebaran 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:00 WIB

Ekuinoks Maret 2026: Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:00 WIB

Pemerintah Tetapkan Lebaran 21 Maret 2026

Berita Terbaru

Iran Klaim Jatuhkan F-35 AS. (Foto/Lockheed Martin/Jonathan Case)

Internasional

F-35 AS Ditembak Iran, Qalibaf Sebut Era Baru Dimulai

Sabtu, 21 Mar 2026 - 16:00 WIB

Kode Redeem ML 21 Maret 2026: Klaim Hadiah Gratis Hari Ini. Ilustrasi AI

Tech & Game

Kode Redeem ML 21 Maret 2026: Klaim Hadiah Gratis Hari Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 - 14:30 WIB

Ini Kode Redeem FF Spesial Lebaran 21 Maret 2026 Masih Aktif. Ilustrasi AI

Tech & Game

Ini Kode Redeem FF Spesial Lebaran 21 Maret 2026 Masih Aktif

Sabtu, 21 Mar 2026 - 13:35 WIB