PJLP Bisa Jadi Solusi Alternatif untuk Honorer Non-Database BKN di Tengah Ketidakpastian Status

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja – Ribuan tenaga honorer di Indonesia yang tidak terdata dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini menghadapi masa depan yang tidak pasti, terutama jelang diberlakukannya kebijakan reformasi kepegawaian sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sementara itu, seleksi PPPK 2024 hanya membuka peluang bagi mereka yang telah masuk dalam database BKN, ribuan honorer di luar sistem ini berisiko kehilangan pekerjaan tanpa skema perlindungan yang jelas.

Melihat situasi tersebut, salah satu opsi alternatif yang layak untuk dipertimbangkan adalah penerapan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Mekanisme ini sebelumnya telah coba digunakan di sejumlah daerah untuk mengakomodasi tenaga kerja non-ASN melalui sistem kontrak berbasis pengadaan jasa perseorangan.

Baca Juga :  Serbu Fragment dan Skin Gratis! Kode Redeem Mobile Legends 25 Februari 2026

PJLP memungkinkan seseorang untuk tetap bekerja di lingkungan instansi pemerintah, meski tanpa status ASN atau PPPK. Tenaga kerja dikontrak melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) berdasarkan kebutuhan riil masing-masing instansi. Pendekatan ini dinilai lebih fleksibel dibanding skema alih daya (outsourcing) dan tetap memberikan ruang penghasilan legal bagi ribuan pekerja.

Dalam pelaksanaannya, setiap tenaga kerja yang berada di bawah skema PJLP perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pelaku usaha perorangan. Hal ini penting karena proses pengadaan mengikuti sistem lelang jasa sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dukungan teknis berupa pelatihan dan bimbingan sangat penting  agar para mantan tenaga honorer memahami alur pengurusan NIB, mekanisme pengadaan, hingga proses pelaporan kerja. Selain itu, instansi pengguna sebaiknya melakukan analisis kebutuhan jabatan agar rekrutmen melalui PJLP berjalan efisien dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Minggu Ini Libur Panjang Lagi, Yuk Lihat Jadwal Libur Nasional April 2025

Jika diadopsi secara nasional, tentunya skema PJLP dapat menjadi jalan tengah atau solusi yang manusiawi dan realistis bagi honorer non-database, sekaligus mencegah gejolak sosial akibat PHK massal.

Meskipun belum menjadi kebijakan resmi, wacana penggunaan PJLP sebagai solusi transisi patut dipertimbangkan oleh para pengambil kebijakan, mengingat urgensi perlindungan sosial bagi pekerja yang selama ini berkontribusi besar dalam layanan publik. (***)

Berita Terkait

Kapolri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi, Achmad Kartiko Jadi Komjen
Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id
AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan
Arus Mudik Tol Cipali Turun Drastis H-1 Lebaran 2026
Ekuinoks Maret 2026: Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia
Pemerintah Tetapkan Lebaran 21 Maret 2026
Michael Bambang Hartono Wafat di Singapura, Dunia Usaha Indonesia Berduka
Harga BBM Terbaru 19 Maret 2026: Pertamax Naik, Pertalite Tetap
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kapolri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi, Achmad Kartiko Jadi Komjen

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:00 WIB

Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:00 WIB

AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:00 WIB

Arus Mudik Tol Cipali Turun Drastis H-1 Lebaran 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:00 WIB

Ekuinoks Maret 2026: Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia

Berita Terbaru

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki keluar dari Kampus Universitas Muhammadiyah usai memberikan sambutan pada momen Idul Fitri Jamaah Muhammadiyah, Jumat (20/3/2026). (KOMPAS.com)

Nasional

Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id

Jumat, 20 Mar 2026 - 16:00 WIB

Uilliam Barros dihukum skorsing dua pertandingan karena terkena kartu merah di laga Persib Bandung vs Ratchaburi FC. (Foto: Instagram/@uilliambarros94)

Nasional

AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan

Jumat, 20 Mar 2026 - 14:00 WIB