Mantan Artis Sekar Arum Tertangkap Usai Tiga Kali Coba Gunakan Uang Palsu 

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja, Jakarta – Sekar Arum Widara, yang dikenal sebagai mantan artis, ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan membawa serta mencoba menggunakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Sekar sempat mencoba bertransaksi sebanyak tiga kali dalam satu hari sebelum akhirnya diamankan.

Menurut penjelasan Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Sekar memang sengaja datang ke mal tersebut pada Rabu (2/4) untuk berbelanja. Dalam percobaan pertama, ia berhasil menyelesaikan transaksi menggunakan uang palsu di salah satu toko.

“Di hari yang sama, pelaku kembali mencoba bertransaksi di toko yang sama, namun kali ini menggunakan kasir yang berbeda,” ujar Teddy kepada awak media, Minggu (13/4/2025).

Baca Juga :  Ramalan Zodiak Rabu 14 Mei 2025: Taurus dan Gemini Panen Hasil, Cancer Cari Ketenangan Batin

Namun, pada transaksi kedua, kasir yang bertugas lebih teliti dan melakukan pemeriksaan dengan alat pendeteksi uang. Uang yang diberikan ternyata palsu, sehingga transaksi pun langsung dibatalkan.

Belum menyerah, Sekar lalu pindah ke toko lain untuk mencoba kembali. Tapi upaya tersebut kembali gagal karena uang yang digunakan kembali terdeteksi palsu oleh kasir yang memeriksa uangnya terlebih dahulu.

“Pihak keamanan toko kemudian menahan pelaku dan melaporkannya ke manajemen pusat perbelanjaan. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa Sekar telah beberapa kali mencoba bertransaksi dengan uang palsu di tempat tersebut. Kasus ini pun segera dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan,” jelas Teddy.

Baca Juga :  Mantan Aktris Sinetron Kolosal Diciduk Polisi karena Gunakan Uang Palsu Senilai Rp200 Juta 

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu pecahan seratus ribu dengan total nominal Rp 235 juta, satu unit iPhone 11 ProMax, dan satu ponsel Xiaomi Redmi.

Atas tindakannya, ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau 245 KUHP. (***)

Berita Terkait

Inilah 5 Pro Player FF Terkaya di Indonesia: Jagoan EVOS, RRQ, dan ONIC
Fakta Mengejutkan di Balik Situs Terlarang yang Tetap Populer
no na Sukses Curi Perhatian, Joget “Tabola Bale” di Spotify Wrapped Live 2025
Link Grup WA “Pemersatu Bangsa” Konten Viral
Waspada! Bahaya Tersembunyi di Balik Situs Konten Dewasa yang Masih Bisa Diakses
Profil Melliza Xaviera Putri Yulian, Perwakilan Indonesia di Miss International 2025
Melliza Xaviera Putri Yulian Raih Peringkat Empat Miss International 2025 di Tokyo
Heboh! Video Viral 19 Menit Rame di TikTok

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:00 WIB

Inilah 5 Pro Player FF Terkaya di Indonesia: Jagoan EVOS, RRQ, dan ONIC

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:46 WIB

Fakta Mengejutkan di Balik Situs Terlarang yang Tetap Populer

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:00 WIB

no na Sukses Curi Perhatian, Joget “Tabola Bale” di Spotify Wrapped Live 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:34 WIB

Link Grup WA “Pemersatu Bangsa” Konten Viral

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:00 WIB

Waspada! Bahaya Tersembunyi di Balik Situs Konten Dewasa yang Masih Bisa Diakses

Berita Terbaru

Tautan Viral DANA Gratis Rp492 Ribu 'Anti Zonk'

Finansial

Tautan Viral DANA Gratis Rp492 Ribu ‘Anti Zonk’

Senin, 8 Des 2025 - 12:35 WIB