Mantan Analis Kredit Bank Jambi Cabang Kerinci Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp7,1 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia saat Konferensi Pers.

Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia saat Konferensi Pers.

Britainaja, Jambi – Kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan kembali diuji. Seorang mantan analis kredit BPD Jambi Cabang Kerinci, berinisial RS (26), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana nasabah dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp7,1 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers Minggu (2/6/2025) mengungkapkan bahwa RS menyalahgunakan jabatannya dengan menarik dana dari puluhan rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemilik.

“Modusnya pelaku berpura-pura membantu proses penarikan dana, padahal semua dilakukan tanpa izin. Ini bentuk pelanggaran serius dalam sistem perbankan,” jelas AKBP Taufik.

Dana Nasabah Mengalir ke Situs Judi Online

Terbongkarnya kasus ini bermula dari analisis jejak digital pada transaksi keuangan RS. Dari hasil penyidikan, diketahui dana yang digelapkan mengalir ke sejumlah akun judi online, dengan nilai transaksi yang fantastis.

Baca Juga :  Kode Redeem Free Fire 23 Februari 2026: Berburu Bundle Langka dan Skin Senjata Gratis

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah slip penarikan palsu serta bukti transfer ke situs perjudian daring. Tindakan ini dilakukan tersangka secara berulang sejak September 2023 hingga Oktober 2024 dan menimpa sedikitnya 25 nasabah.

Menariknya, selama bekerja, RS dikenal sebagai pegawai yang disiplin dan dipercaya oleh rekan kerja maupun nasabah. Namun citra tersebut runtuh ketika penyidik menemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah pada aktivitas ilegal.

“Kami sudah memeriksa 27 saksi, termasuk dari internal bank, nasabah, serta pihak OJK,” kata Taufik.

Baca Juga :  Saldo DANA Kaget 4 April 2025, Gratis Langsung Cair, Ini Cara Aman Klaimnya

Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Miliar

Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 18 Maret 2025. Lokasi kejahatan berada di Kantor Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Kini RS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yakni pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.

“Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam praktik ini,” tutup AKBP Taufik. (***)

Berita Terkait

Kemacetan Parah Jambi-Palembang, Polda Imbau Pemudik Gunakan Jalur Alternatif
Warga Sungai Penuh Keluhkan Tarif Parkir, Tak Sesuai Perda yang Berlaku
Lacak Dana Rp143 Miliar Bank Jambi: Rp19 Miliar Mengalir ke Aset Kripto
Sempat Ambruk, Jalur Puncak Sungai Penuh-Tapan Kini Kembali Bisa Dilalui Kendaraan
Kulit Kopi hingga Daun Nanas Jambi Kini Jadi Rebutan Pasar Global
Monadi dan Al Haris Tinjau Pintu Air PLTA di Desa Sangir
Monadi Pimpin Gerakan Indonesia ASRI 2026 di Kayu Aro Barat
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk PPPK Paruh Waktu di Jambi
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:00 WIB

Kemacetan Parah Jambi-Palembang, Polda Imbau Pemudik Gunakan Jalur Alternatif

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:00 WIB

Warga Sungai Penuh Keluhkan Tarif Parkir, Tak Sesuai Perda yang Berlaku

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:51 WIB

Lacak Dana Rp143 Miliar Bank Jambi: Rp19 Miliar Mengalir ke Aset Kripto

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:03 WIB

Sempat Ambruk, Jalur Puncak Sungai Penuh-Tapan Kini Kembali Bisa Dilalui Kendaraan

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:00 WIB

Kulit Kopi hingga Daun Nanas Jambi Kini Jadi Rebutan Pasar Global

Berita Terbaru

Penyerang Liverpool, Mohamed Salah, bertepuk tangan kepada para suporter usai duel Premier League Liverpool vs Brighton yang berlangsung di Stadion Anfield, pada Sabtu (13/12/2025) malam WIB. (PAUL ELLIS)

Internasional

Mohamed Salah Tinggalkan Liverpool, Masa Depan Masih Misterius

Rabu, 25 Mar 2026 - 13:00 WIB