Mantan Analis Kredit Bank Jambi Cabang Kerinci Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp7,1 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia saat Konferensi Pers.

Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia saat Konferensi Pers.

Britainaja, Jambi – Kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan kembali diuji. Seorang mantan analis kredit BPD Jambi Cabang Kerinci, berinisial RS (26), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana nasabah dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp7,1 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers Minggu (2/6/2025) mengungkapkan bahwa RS menyalahgunakan jabatannya dengan menarik dana dari puluhan rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemilik.

“Modusnya pelaku berpura-pura membantu proses penarikan dana, padahal semua dilakukan tanpa izin. Ini bentuk pelanggaran serius dalam sistem perbankan,” jelas AKBP Taufik.

Dana Nasabah Mengalir ke Situs Judi Online

Terbongkarnya kasus ini bermula dari analisis jejak digital pada transaksi keuangan RS. Dari hasil penyidikan, diketahui dana yang digelapkan mengalir ke sejumlah akun judi online, dengan nilai transaksi yang fantastis.

Baca Juga :  Pelaku Dugaan Peredaran Narkoba di Kerinci Kabur Saat Digerebek, Polisi Temukan Barang Bukti

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah slip penarikan palsu serta bukti transfer ke situs perjudian daring. Tindakan ini dilakukan tersangka secara berulang sejak September 2023 hingga Oktober 2024 dan menimpa sedikitnya 25 nasabah.

Menariknya, selama bekerja, RS dikenal sebagai pegawai yang disiplin dan dipercaya oleh rekan kerja maupun nasabah. Namun citra tersebut runtuh ketika penyidik menemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah pada aktivitas ilegal.

“Kami sudah memeriksa 27 saksi, termasuk dari internal bank, nasabah, serta pihak OJK,” kata Taufik.

Baca Juga :  8 Surga Tersembunyi di Indonesia yang Jarang Diketahui

Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Miliar

Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 18 Maret 2025. Lokasi kejahatan berada di Kantor Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Kini RS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yakni pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.

“Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam praktik ini,” tutup AKBP Taufik. (***)

Berita Terkait

Lansia di Kerinci Jadi Korban Penculikan dan Perampokan Emas
Pemkot Sungai Penuh Perkuat SDM Pengelola TPST RKE
Walikota Alfin Pimpin Rakor Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting
MTsN 1 Sungai Penuh Apresiasi 17 Siswa Berprestasi dengan Penghargaan
Walikota Alfin Paparkan Rancangan KUA-PPAS 2026 di DPRD
Jambi Terima Rp82 Triliun dari Dana Transfer Umum
Walikota Alfin Tinjau Pembangunan TPST RKE Sungai Penuh
Walikota Sungai Penuh Resmikan AMDK Madani, Dorong Inovasi Desa

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Lansia di Kerinci Jadi Korban Penculikan dan Perampokan Emas

Minggu, 5 Oktober 2025 - 09:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Perkuat SDM Pengelola TPST RKE

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:42 WIB

Walikota Alfin Pimpin Rakor Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:30 WIB

MTsN 1 Sungai Penuh Apresiasi 17 Siswa Berprestasi dengan Penghargaan

Selasa, 30 September 2025 - 18:08 WIB

Walikota Alfin Paparkan Rancangan KUA-PPAS 2026 di DPRD

Berita Terbaru

Salah satu tampilan twibbon yang bisa digunakan untuk meramaikan Hari Guru Sedunia 2025 (Foto: Tangkapan layar Twibbonize)

Nasional

Cara Meriahkan Hari Guru Sedunia 2025 dengan Twibbon

Minggu, 5 Okt 2025 - 14:01 WIB

Ilustrasi. Sejarah Hari Guru Sedunia dan Makna Peringatan 5 Oktober (Foto: Pixabay)

Nasional

Sejarah Hari Guru Sedunia dan Makna Peringatan 5 Oktober

Minggu, 5 Okt 2025 - 13:16 WIB