Ketentuan Baru Atribut dan Seragam ASN-PPPK 2025, Ini Jadwal Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Mei 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketentuan Baru Atribut dan Seragam ASN-PPPK 2025, Ini Jadwal Lengkapnya

Ketentuan Baru Atribut dan Seragam ASN-PPPK 2025, Ini Jadwal Lengkapnya

Britainaja – Pemerintah kembali menerbitkan aturan terbaru terkait pemakaian atribut dan seragam dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Langkah ini diambil seiring dengan percepatan proses pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024, yang ditargetkan akan rampung pada Juni 2025 untuk CPNS, dan Oktober 2025 bagi PPPK. Harapannya, para pegawai baru ini bisa langsung menjalankan tugas sesuai formasi yang telah ditetapkan.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengesahkan ketentuan baru yang mengatur secara rinci tata cara berpakaian ASN, termasuk penggunaan atribut resmi selama bertugas. Aturan ini bertujuan untuk menyamakan standar penampilan ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga :  Penipuan Lewat ATM Bitcoin di AS Rugikan Rp 4,1 Triliun

Aturan Pemakaian Atribut ASN-PPPK Tahun 2025

Dalam regulasi terbaru, seluruh PNS dan PPPK diwajibkan mengenakan atribut lengkap saat mengenakan pakaian dinas. Atribut tersebut meliputi:

  • Tanda jabatan
  • Lencana korps
  • Papan nama
  • Lambang instansi

Aturan ini juga menegaskan bahwa baik PNS maupun PPPK kini harus mengikuti pedoman yang sama terkait jenis dan model pakaian dinas, termasuk warna dan desain yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi.

Jadwal Pakaian Dinas ASN 2025

Berikut ini jadwal resmi penggunaan pakaian dinas ASN dan PPPK dari hari Senin hingga Jumat:

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Siapkan Program Pemutihan Tunggakan 2025: Begini Cara dan Syarat Mengikutinya

1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)

  • Senin: Kemeja putih dengan bawahan gelap
  • Selasa – Jumat: Pakaian sopan dan rapi, menyesuaikan kebijakan instansi

2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

  • Senin: Kemeja putih dan bawahan gelap
  • Selasa – Jumat: Mengikuti ketentuan masing-masing instansi

3. Hari Upacara

Seluruh ASN wajib mengikuti tata cara berpakaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu dicatat, instansi tetap memiliki wewenang untuk menetapkan penyesuaian pakaian harian dari Selasa hingga Jumat, selama tidak menyimpang dari norma kesopanan dan profesionalisme. (Tim)

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca BMKG 12 Desember: Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi Diguyur Hujan
Cuaca Hari Ini 11 Desember: Sebagian Ibu Kota Provinsi Diguyur Hujan Ringan
Kabar Gembira Way Kambas: Gajah Sumatra Lahir, Perkuat Optimisme Konservasi
Banjir Rob Muaragembong Bekasi, 14.000 Jiwa Terdampak
Wamenpar Dorong Destinasi Wisata Indonesia Naik Kelas Melalui WIA 2025
Nomor Darurat Banjir Longsor Wajib Disimpan di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Ferry Irwandi Pecahkan Rekor Donasi, Kumpulkan Rp10 Miliar dalam 24 Jam untuk Korban Banjir Sumatera
Kijang Innova Reborn Diesel Tetap Jadi Primadona Konsumen

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:00 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG 12 Desember: Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi Diguyur Hujan

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:20 WIB

Cuaca Hari Ini 11 Desember: Sebagian Ibu Kota Provinsi Diguyur Hujan Ringan

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:00 WIB

Kabar Gembira Way Kambas: Gajah Sumatra Lahir, Perkuat Optimisme Konservasi

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:15 WIB

Banjir Rob Muaragembong Bekasi, 14.000 Jiwa Terdampak

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:30 WIB

Wamenpar Dorong Destinasi Wisata Indonesia Naik Kelas Melalui WIA 2025

Berita Terbaru

20 Game Strategi Android Terbaik yang Dijamin Bikin Lupa Waktu (Foto: duniagames)

Tech & Game

20 Game Strategi Android Terbaik yang Dijamin Bikin Lupa Waktu

Minggu, 14 Des 2025 - 23:21 WIB