Ketentuan Baru Atribut dan Seragam ASN-PPPK 2025, Ini Jadwal Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Mei 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketentuan Baru Atribut dan Seragam ASN-PPPK 2025, Ini Jadwal Lengkapnya

Ketentuan Baru Atribut dan Seragam ASN-PPPK 2025, Ini Jadwal Lengkapnya

Britainaja – Pemerintah kembali menerbitkan aturan terbaru terkait pemakaian atribut dan seragam dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Langkah ini diambil seiring dengan percepatan proses pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024, yang ditargetkan akan rampung pada Juni 2025 untuk CPNS, dan Oktober 2025 bagi PPPK. Harapannya, para pegawai baru ini bisa langsung menjalankan tugas sesuai formasi yang telah ditetapkan.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengesahkan ketentuan baru yang mengatur secara rinci tata cara berpakaian ASN, termasuk penggunaan atribut resmi selama bertugas. Aturan ini bertujuan untuk menyamakan standar penampilan ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga :  Indonesia Larang Medsos buat Remaja, Pemerintah: Biar Orang Tua Tak Sendirian Lawan Algoritma

Aturan Pemakaian Atribut ASN-PPPK Tahun 2025

Dalam regulasi terbaru, seluruh PNS dan PPPK diwajibkan mengenakan atribut lengkap saat mengenakan pakaian dinas. Atribut tersebut meliputi:

  • Tanda jabatan
  • Lencana korps
  • Papan nama
  • Lambang instansi

Aturan ini juga menegaskan bahwa baik PNS maupun PPPK kini harus mengikuti pedoman yang sama terkait jenis dan model pakaian dinas, termasuk warna dan desain yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi.

Jadwal Pakaian Dinas ASN 2025

Berikut ini jadwal resmi penggunaan pakaian dinas ASN dan PPPK dari hari Senin hingga Jumat:

Baca Juga :  Wako Alfin Dorong IDI Kerinci-Sungai Penuh Bersinergi Tingkatkan Layanan Kesehatan

1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)

  • Senin: Kemeja putih dengan bawahan gelap
  • Selasa – Jumat: Pakaian sopan dan rapi, menyesuaikan kebijakan instansi

2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

  • Senin: Kemeja putih dan bawahan gelap
  • Selasa – Jumat: Mengikuti ketentuan masing-masing instansi

3. Hari Upacara

Seluruh ASN wajib mengikuti tata cara berpakaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu dicatat, instansi tetap memiliki wewenang untuk menetapkan penyesuaian pakaian harian dari Selasa hingga Jumat, selama tidak menyimpang dari norma kesopanan dan profesionalisme. (Tim)

Berita Terkait

Viral 8 Truk Kontainer Diduga Dikawal Oknum TNI, Polisi Tindak di Tol Jakarta-Cikampek
Kapolri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi, Achmad Kartiko Jadi Komjen
Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id
AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan
Arus Mudik Tol Cipali Turun Drastis H-1 Lebaran 2026
Ekuinoks Maret 2026: Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia
Pemerintah Tetapkan Lebaran 21 Maret 2026
Michael Bambang Hartono Wafat di Singapura, Dunia Usaha Indonesia Berduka
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 18:00 WIB

Viral 8 Truk Kontainer Diduga Dikawal Oknum TNI, Polisi Tindak di Tol Jakarta-Cikampek

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kapolri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi, Achmad Kartiko Jadi Komjen

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:00 WIB

Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:00 WIB

AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:00 WIB

Arus Mudik Tol Cipali Turun Drastis H-1 Lebaran 2026

Berita Terbaru

Iran Klaim Jatuhkan F-35 AS. (Foto/Lockheed Martin/Jonathan Case)

Internasional

F-35 AS Ditembak Iran, Qalibaf Sebut Era Baru Dimulai

Sabtu, 21 Mar 2026 - 16:00 WIB