Britainaja – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol). Mereka terbukti melakukan praktik kartel dalam penetapan bunga pinjaman.
Total denda yang harus dibayar mencapai Rp755 miliar. Dari jumlah tersebut, 52 perusahaan menerima denda minimal Rp1 miliar.
Kepala Biro Humas KPPU, Deswin Nur, menegaskan para pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisi, Rhido Jusmadi, terungkap adanya kesepakatan antar perusahaan untuk menetapkan batas bunga pinjaman. Praktik ini membuat bunga tetap tinggi dan tidak mengikuti mekanisme pasar.
KPPU menilai batas atas bunga yang ditetapkan tidak efektif melindungi konsumen. Sebaliknya, aturan tersebut justru membuka peluang koordinasi harga di antara pelaku usaha.
Kondisi ini membuat persaingan harga menjadi lemah dan menghambat kompetisi sehat di industri pinjaman online.
Selain menjatuhkan denda, KPPU juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan. Tujuannya agar tidak ada celah regulasi yang bisa dimanfaatkan untuk praktik anti-persaingan.
Daftar 97 pinjol kena denda
Berikut daftar pinjol yang dikenakan denda oleh KPPU:
- Terlapor I: PT Abadi Sejahtera Finansindo dikenakan denda Rp 2.100.000.000
- Terlapor II: PT Adiwisista Finansial Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor III: PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia dikenakan denda Rp 3.400.000.000
- Terlapor IV: PT Aktivaku Investama Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor V: PT Alami Fintek Sharia dikenakan denda Rp 3.000.000.000
- Terlapor VI: PT Aman Cermat Cepat dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor VII: PT Amartha Mikro Fintek dikenakan denda Rp 48.800.000.000
- Terlapor VIII: PT Ammana Fintek Syariah dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor IX: PT Anugerah Digital Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor X: PT Artha Dana Teknologi dikenakan denda Rp 22.900.000.000
- Terlapor XI: PT Artha Permata Makmur dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor XII: PT Astra Welab Digital Arta dikenakan denda Rp 13.500.000.000
- Terlapor XIII PT Berdayakan Usaha Indonesia dikenakan denda Rp 3.600.000.000
- Terlapor XIV: PT Bursa Akselerasi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor XV: PT Cerita Teknologi Indonesia (d/h PT Cerita Investasi Teknologi Indonesia) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor XVI PT Cicil Solusi Mitra Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor XVII: PT Creative Mobile Adventure dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor XVIII: PT Crowde Membangun Bangsa dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor XIX: PT Dana Bagus Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor XX: PT Dana Kini Indonesia dikenakan denda Rp 2.300.000.000
- Terlapor XXI: PT Dana Pinjaman Inklusif dikenakan denda Rp 2.100.000.000
- Terlapor XXII: PT Dana Syariah Indonesia dikenakan denda Rp 3.700.000.000
- Terlapor XXIII: PT Digital Micro Indonesia dikenakan denda Rp 1.300.000.000
- Terlapor XXIV: PT Doeku Peduli Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor XXV: PT Duha Madani Syariah dikenakan denda Rp1.000.000.000
- Terlapor XXVI: PT Esta Kapital Fintek dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor XXVII: PT Ethis Fintek Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor XXVIII: PT Fidac Inovasi Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor XXIX: PT Finansia Aira Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor XXX: PT Finansial Integrasi Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor XXXI: PT Fintech Bina Bangsa (d.h PT Dana Bina Bangsa) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor XXXII: PT Fintegra Homido Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor XXXIII: PT Fintek Digital Indonesia (d.h PT Fintek Digital Ventura Indonesia) dikenakan denda Rp 11.100.000.000
- Terlapor XXXIV: PT Gradana Teknoruci Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor XXXV: PT Grha Dana Bersama dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor XXXVI: PT Harapan Fintech Indonesia dikenakan denda Rp 2.800.000.000
- Terlapor XXXVII: PT Idana Solusi Sejahtera dikenakan denda Rp 6.500.000.000
- Terlapor XXXVIII: PT Iki Karunia Indonesia (d.h PT Iki Dana Indonesia) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor XXXIX: PT Inclusive Finance Group dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor XL: PT Indo Fin Tek dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor XLI: PT Indonesia Fintopia Technology dikenakan denda Rp 49.100.000.000
- Terlapor XLII: PT Indonusa Bara Sejahtera dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor XLIII: PT Indosaku Digital Teknologi (d.h PT Sens Teknologi Indonesia) dikenakan denda Rp 2.600.000.000
- Terlapor XLIV: PT Info Tekno Siaga dikenakan denda Rp 10.600.000.000
- Terlapor XLV: PT Inovasi Terdepan Nusantara dikenakan denda Rp 3.000.000.000
- Terlapor XLVI: PT Intekno Raya dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor XLVII: PT Julo Teknologi Finansial dikenakan denda Rp 12.200.000.000
- Terlapor XLVIII: PT Kawan Cicil Teknologi Utama dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor XLIX: PT Klikcair Magga Jaya dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor L: PT Komunal Finansial Indonesia dikenakan denda Rp 2.400.000.000
- Terlapor LI: PT Kreasi Anak Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor LII: PT Kredifazz Digital Indonesia (d.h PT Finaccel Digital Indonesia) dikenakan denda Rp 42.400.000.000
- Terlapor LIII: PT Kredit Pintar Indonesia dikenakan denda Rp 93.600.000.000
- Terlapor LIV: PT Kredit Plus Teknologi dikenakan denda Rp 1.600.000.000
- Terlapor LV: PT Kredit Utama Fintech Indonesia dikenakan denda Rp 25.600.000.000
- Terlapor LVI: PT Kreditku Teknologi Indonesia dikenakan denda Rp 2.300.000.000
- Terlapor LVII: PT Kuaikuai Tech Indonesia dikenakan denda Rp 10.800.000.000
- Terlapor LVIII: PT Lampung Berkah Finansial Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor LIX: PT Pindar Berbagi Bersama (d/h PT Layanan Keuangan Berbagi) dikenakan denda Rp 13.900.000.000
- Terlapor LX: PT Lentera Dana Nusantara dikenakan denda Rp 11.300.000.000
- Terlapor LXI: PT Linkaja Modalin Nusantara (d.h PT Igrow Resources Indonesia) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor LXII: PT Lumbung Dana Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor LXIII: PT Lunaria Annua Teknologi dikenakan denda Rp 9.200.000.000
- Terlapor LXIV: PT Mapan Global Reksa dikenakan denda Rp 12.800.000.000
- Terlapor LXV: PT Mediator Komunitas Indonesia dikenakan denda Rp 1.600.000.000
- Terlapor LXVI: PT Mekar Investama Teknologi (d.h PT Mekar Investama Sampoerna) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor LXVII: PT Mitrausaha Indonesia Grup dikenakan denda Rp 2.600.000.000
- Terlapor LXVIII: PT Modal Rakyat Indonesia dikenakan denda Rp 2.300.000.000
- Terlapor LXIX: PT Mulia Inovasi Digital dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor LXX: PT Oriente Mas Sejahtera dikenakan denda Rp 2.000.000.000
- Terlapor LXXI: PT Pasar Dana Pinjaman (d.h PT Komunindo Arga Digital) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor LXXII: PT Pembiayaan Digital Indonesia dikenakan denda Rp 102.300.000.000
- Terlapor LXXIII: PT Pendanaan Teknologi Nusa dikenakan denda Rp 6.600.000.000
- Terlapor LXXIV: PT Pinduit Teknologi Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor LXXV : PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat Dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor LXXVI: PT Pintar Inovasi Digital dikenakan denda Rp 100.900.000.000
- Terlapor LXXVII: PT Piranti Alphabet Perkasa dikenakan denda Rp1.000.000.000
- Terlapor LXXVIII: PT Plus Ultra Abadi (d.h PT Fintech Uangsaku Indonesia) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor LXXIX: PT Pohon Dana Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor LXXX: PT Progo Puncak Group dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor LXXXI: PT Qazwa Mitra Hasanah dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor LXXXII: PT Rezeki Bersama Teknologi dikenakan denda Rp 2.600.000.000
- Terlapor LXXXIII: PT Ringan Teknologi Indonesia (d.h PT Lufax Technology Indonesia) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor LXXXIV: PT Sahabat Mikro Fintek dikenakan denda Rp 1.300.000.000
- Terlapor LXXXV: PT Satustop Finansial Solusi dikenakan denda Rp 1.100.000.000
- Terlapor LXXXVI: PT Sejahtera Sama Kita dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor LXXXVII: PT Simplefi Teknologi Indonesia dikenakan denda Rp 2.900.000.000
- Terlapor LXXXVIII: PT Smartec Teknologi Indonesia dikenakan denda Rp 4.800.000.000
- Terlapor LXXXIX: PT Sol Mitra Fintec dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor XC: PT Solid Fintek Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor XCI: PT Solusi Teknologi Finansial dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor XCII: PT Stanford Teknologi Indonesia dikenakan denda Rp 8.700.000.000
- Terlapor XCIII: PT Teknologi Merlin Sejahtera dikenakan denda Rp 9.300.000.000
- Terlapor XCIV: PT Toko Modal Mitra Usaha dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor XCV: PT Tri Digi Fin dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor XCVI: PT Trust Teknologi Finansial dikenakan denda Rp 1.000.000.000
- Terlapor XCVII: PT Uangme Fintek Indonesia dikenakan denda Rp 23.500.000.000
Kasus ini menunjukkan praktik kartel bisa merugikan konsumen karena bunga pinjaman tetap tinggi. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan industri pinjol menjadi lebih transparan dan kompetitif. (Tim)















