Britainaja – Pasar komoditas logam mulia dalam negeri menunjukkan pergerakan yang menarik. Harga emas Antam mengalami kenaikan substansial pada hari Rabu, 19 November 2025. Di lansir dari situs resmi Logam Mulia, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat melonjak sebesar Rp21.000 per gram.
Kenaikan ini membawa harga jual emas 1 gram Antam dari posisi sebelumnya Rp2.322.000 menjadi Rp2.343.000. Pergerakan harga ini tentu menjadi perhatian bagi para investor dan kolektor emas.
Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas kepada Antam juga turut mengalami peningkatan. Hari ini, harga buyback emas Antam di patok sebesar Rp2.204.000 per gram. Artinya, bagi pemilik emas yang ingin mencairkan investasinya, mereka akan mendapatkan harga beli kembali yang lebih tinggi dari Antam.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga bongkahan besar 1 kilogram. Variasi gramasi ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk berinvestasi sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.
Perlu di ketahui oleh setiap investor, seluruh transaksi yang melibatkan penjualan kembali (buyback) emas kepada PT Antam Tbk akan di kenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Regulasi pajak ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Secara spesifik, transaksi penjualan emas yang nilainya melampaui Rp10 juta akan di kenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5 persen bagi penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 untuk buyback ini akan di potong secara otomatis langsung dari total nilai penjualan yang di terima oleh pemilik emas.
Berikut adalah daftar harga resmi emas batangan Antam per pecahan yang berlaku pada Rabu, 19 November 2025:
| Pecahan Emas | Harga Jual (Rp) |
| 0,5 gram | 1.221.500 |
| 1 gram | 2.343.000 |
| 2 gram | 4.626.000 |
| 3 gram | 6.914.000 |
| 5 gram | 11.490.000 |
| 10 gram | 22.925.000 |
| 25 gram | 57.187.000 |
| 50 gram | 114.295.000 |
| 100 gram | 228.512.000 |
| 250 gram | 571.015.000 |
| 500 gram | 1.141.820.000 |
| 1.000 gram | 2.283.600.000 |
Selain transaksi buyback, proses pembelian emas batangan juga di kenakan tarif PPh Pasal 22. Tarif PPh 22 untuk pembelian mengacu pada PMK yang sama. Pembeli yang menunjukkan NPWP akan di kenai tarif 0,45 persen, sementara pembeli yang tidak memiliki NPWP akan di kenakan tarif lebih tinggi, yaitu 0,9 persen. Setiap kali konsumen melakukan pembelian emas batangan, mereka berhak menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi perpajakan. (Tim)















