Harga Emas Antam Hari Ini 15 Desember Menguat Tipis Rp2.000

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga Emas Antam Hari Ini 15 Desember Menguat Tipis Rp2.000 (Foto: dok/Antam)

Harga Emas Antam Hari Ini 15 Desember Menguat Tipis Rp2.000 (Foto: dok/Antam)

Britainaja – Harga jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren positif pada perdagangan awal pekan, Senin (15/12/2025). Setelah sempat stagnan di sesi pembukaan, harga emas Antam mencatatkan penguatan tipis.

Berdasarkan informasi yang dirilis laman resmi Logam Mulia per pukul 09.00 WIB, harga emas Antam naik sebesar Rp2.000. Dengan kenaikan ini, harga satu gram emas kini berada di level Rp2.464.000.

Pergerakan Harga Emas Antam Pagi Ini

Penguatan harga ini terjadi setelah emas dibuka di posisi Rp2.462.000 per gram pada pukul 05.45 WIB. Meskipun kenaikan yang terjadi relatif terbatas, pergerakan positif ini menjadi indikasi bahwa minat pasar terhadap investasi logam mulia masih terjaga di awal pekan.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam memilih instrumen investasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

Baca Juga :  Bupati Monadi Tinjau Lokasi Banjir di Kerinci

Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam per Senin (15/12/2025):

Berat Emas Harga Jual (Rp)
0,5 gram 1.282.000
1 gram 2.464.000
2 gram 4.868.000
3 gram 7.277.000
5 gram 12.095.000
10 gram 24.135.000
25 gram 60.212.000
50 gram 120.345.000
100 gram 240.612.000
250 gram 601.265.000
500 gram 1.202.320.000
1.000 gram (1 kg) 2.404.600.000

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam

Selain memperhatikan harga jual, masyarakat yang bertransaksi emas Antam juga wajib memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, baik saat membeli maupun menjual kembali (buyback). Ketentuan ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp50.000 per Gram: Investor Wajib Tahu

Saat pembelian emas batangan Antam, pembeli dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarifnya adalah 0,45 persen, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi, yakni 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 untuk dasar pelaporan pajak.

Adapun untuk penjualan kembali (buyback) emas kepada PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, berlaku pajak buyback sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Pajak penjualan kembali ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi. Penting bagi investor untuk memperhatikan ketentuan ini sebelum melakukan aksi jual atau beli emas batangan. (Tim)

Berita Terkait

15 Aplikasi Penghasil ShopeePay Tercepat, Tambah Saldo Tanpa Keluar Modal
10 Aplikasi Kuis Penghasil Uang Terbaik, Cairkan Saldo DANA dan Pulsa
Harga Emas Antam Meroket, Sentuh Angka Rp2,45 Juta per Gram Hari Ini
Harga Emas Antam Meroket Lagi: Cek Rincian Lengkap per Gram Hari Ini
13 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Langsung ke DANA, Cocok untuk Pemasukan Sampingan
Game Penghasil Uang Asli Terbaik: Cuan Sambil Main di HP dan PC
12 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaru 2025: Cuan Modal Smartphone
11 Game Penghasil Uang Langsung ke DANA Terbaik Tanpa Iklan

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 09:30 WIB

15 Aplikasi Penghasil ShopeePay Tercepat, Tambah Saldo Tanpa Keluar Modal

Senin, 15 Desember 2025 - 08:06 WIB

10 Aplikasi Kuis Penghasil Uang Terbaik, Cairkan Saldo DANA dan Pulsa

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:24 WIB

Harga Emas Antam Meroket, Sentuh Angka Rp2,45 Juta per Gram Hari Ini

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:55 WIB

Harga Emas Antam Meroket Lagi: Cek Rincian Lengkap per Gram Hari Ini

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:35 WIB

13 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Langsung ke DANA, Cocok untuk Pemasukan Sampingan

Berita Terbaru