Britainaja – Harga jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren positif pada perdagangan awal pekan, Senin (15/12/2025). Setelah sempat stagnan di sesi pembukaan, harga emas Antam mencatatkan penguatan tipis.
Berdasarkan informasi yang dirilis laman resmi Logam Mulia per pukul 09.00 WIB, harga emas Antam naik sebesar Rp2.000. Dengan kenaikan ini, harga satu gram emas kini berada di level Rp2.464.000.
Pergerakan Harga Emas Antam Pagi Ini
Penguatan harga ini terjadi setelah emas dibuka di posisi Rp2.462.000 per gram pada pukul 05.45 WIB. Meskipun kenaikan yang terjadi relatif terbatas, pergerakan positif ini menjadi indikasi bahwa minat pasar terhadap investasi logam mulia masih terjaga di awal pekan.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam memilih instrumen investasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam per Senin (15/12/2025):
| Berat Emas | Harga Jual (Rp) |
| 0,5 gram | 1.282.000 |
| 1 gram | 2.464.000 |
| 2 gram | 4.868.000 |
| 3 gram | 7.277.000 |
| 5 gram | 12.095.000 |
| 10 gram | 24.135.000 |
| 25 gram | 60.212.000 |
| 50 gram | 120.345.000 |
| 100 gram | 240.612.000 |
| 250 gram | 601.265.000 |
| 500 gram | 1.202.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | 2.404.600.000 |
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Selain memperhatikan harga jual, masyarakat yang bertransaksi emas Antam juga wajib memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, baik saat membeli maupun menjual kembali (buyback). Ketentuan ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Saat pembelian emas batangan Antam, pembeli dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarifnya adalah 0,45 persen, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi, yakni 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 untuk dasar pelaporan pajak.
Adapun untuk penjualan kembali (buyback) emas kepada PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, berlaku pajak buyback sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Pajak penjualan kembali ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi. Penting bagi investor untuk memperhatikan ketentuan ini sebelum melakukan aksi jual atau beli emas batangan. (Tim)









