Britainaja, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian RI di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Syahrul Yasin Limpo (SYL), resmi menjalani hukuman penjara usai KPK mengeksekusi putusan pengadilan. SYL kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani masa hukuman selama 12 tahun.
“Proses eksekusi terhadap terpidana Syahrul Yasin Limpo telah dilakukan. Yang bersangkutan ditempatkan di Lapas Sukamiskin sesuai dengan vonis pengadilan,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetiyo, Kamis (15/5/2025).
Pengadilan juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp500 juta kepadanya, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.
Namun hingga saat ini, SYL baru menyetorkan Rp100 juta dari total denda yang ditetapkan, dan sekitar Rp27,3 miliar dari uang pengganti yang harus dibayar.
“KPK terus menerima pembayaran secara bertahap dari pihak terpidana, baik untuk denda maupun uang pengganti,” jelas Budi.
KPK juga masih terus melakukan penilaian terhadap aset-aset yang telah disita dari SYL. Proses perampasan aset tersebut terkait dengan penyidikan lanjutan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih bergulir.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL atas kasus pemerasan dan gratifikasi. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis itu menjadi 12 tahun penjara. Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh SYL ditolak Mahkamah Agung.
Dalam kasus ini, SYL terbukti meminta setoran dana dari para pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian tempat ia memimpin sebelumnya. Ia dibantu oleh dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono (Sekretaris Jenderal Kementan) dan Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian).
Pada tahun 2020, SYL memerintahkan mereka untuk mengumpulkan dana iuran dari pejabat eselon I, Dirjen, hingga Kepala Badan, dengan nominal berkisar antara 4.000 hingga 10.000 dolar AS. Dalam persidangan, terungkap pula bahwa SYL meminta 20 persen dari anggaran setiap unit kerja serta menyertai aksinya dengan intimidasi. (Tim)