Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jalani Hukuman 12 Tahun di Lapas Sukamiskin (Foto: RRI.co.id/Chairul Umam)

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jalani Hukuman 12 Tahun di Lapas Sukamiskin (Foto: RRI.co.id/Chairul Umam)

Britainaja, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian RI di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Syahrul Yasin Limpo (SYL), resmi menjalani hukuman penjara usai KPK mengeksekusi putusan pengadilan. SYL kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani masa hukuman selama 12 tahun.

“Proses eksekusi terhadap terpidana Syahrul Yasin Limpo telah dilakukan. Yang bersangkutan ditempatkan di Lapas Sukamiskin sesuai dengan vonis pengadilan,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetiyo, Kamis (15/5/2025).

Pengadilan juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp500 juta kepadanya, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Namun hingga saat ini, SYL baru menyetorkan Rp100 juta dari total denda yang ditetapkan, dan sekitar Rp27,3 miliar dari uang pengganti yang harus dibayar.

Baca Juga :  Tantangan Kekerasan terhadap Perempuan Kian Rumit, Bappenas Dorong Perlindungan yang Lebih Kuat

“KPK terus menerima pembayaran secara bertahap dari pihak terpidana, baik untuk denda maupun uang pengganti,” jelas Budi.

KPK juga masih terus melakukan penilaian terhadap aset-aset yang telah disita dari SYL. Proses perampasan aset tersebut terkait dengan penyidikan lanjutan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih bergulir.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL atas kasus pemerasan dan gratifikasi. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis itu menjadi 12 tahun penjara. Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh SYL ditolak Mahkamah Agung.

Baca Juga :  BKN Tegaskan Status PPPK Paruh Waktu: Masa Depan Ditentukan Evaluasi Besar 2026!

Dalam kasus ini, SYL terbukti meminta setoran dana dari para pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian tempat ia memimpin sebelumnya. Ia dibantu oleh dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono (Sekretaris Jenderal Kementan) dan Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian).

Pada tahun 2020, SYL memerintahkan mereka untuk mengumpulkan dana iuran dari pejabat eselon I, Dirjen, hingga Kepala Badan, dengan nominal berkisar antara 4.000 hingga 10.000 dolar AS. Dalam persidangan, terungkap pula bahwa SYL meminta 20 persen dari anggaran setiap unit kerja serta menyertai aksinya dengan intimidasi. (Tim)

Berita Terkait

Kapolri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi, Achmad Kartiko Jadi Komjen
Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id
AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan
Arus Mudik Tol Cipali Turun Drastis H-1 Lebaran 2026
Ekuinoks Maret 2026: Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia
Pemerintah Tetapkan Lebaran 21 Maret 2026
Michael Bambang Hartono Wafat di Singapura, Dunia Usaha Indonesia Berduka
Harga BBM Terbaru 19 Maret 2026: Pertamax Naik, Pertalite Tetap
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kapolri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi, Achmad Kartiko Jadi Komjen

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:00 WIB

Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:00 WIB

AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:00 WIB

Arus Mudik Tol Cipali Turun Drastis H-1 Lebaran 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:00 WIB

Ekuinoks Maret 2026: Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia

Berita Terbaru

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki keluar dari Kampus Universitas Muhammadiyah usai memberikan sambutan pada momen Idul Fitri Jamaah Muhammadiyah, Jumat (20/3/2026). (KOMPAS.com)

Nasional

Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id

Jumat, 20 Mar 2026 - 16:00 WIB

Uilliam Barros dihukum skorsing dua pertandingan karena terkena kartu merah di laga Persib Bandung vs Ratchaburi FC. (Foto: Instagram/@uilliambarros94)

Nasional

AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan

Jumat, 20 Mar 2026 - 14:00 WIB