Dua Syarat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Syarat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu (Foto: Google)

Dua Syarat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu (Foto: Google)

Britainaja, Jakarta – Pemerintah menegaskan tenaga honorer masih memiliki peluang untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 2025. Meski begitu, kesempatan ini tidak berlaku untuk semua honorer. Hanya mereka yang memenuhi dua syarat utama yang bisa masuk ke dalam skema tersebut.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 serta keputusan terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Ada dua ketentuan yang wajib dipenuhi. Pertama, honorer harus tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi PPPK, meski tidak mendapat formasi.

Kedua, honorer yang pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 juga bisa masuk skema ini, meskipun tidak lulus. Dengan begitu, status mereka tetap diakui dalam sistem kepegawaian nasional.

Baca Juga :  WITEX 2025: Pariwisata Islam Jadi Motor Ekonomi Global

Pemerintah menilai skema PPPK Paruh Waktu sebagai langkah kompromi untuk memberi kepastian kerja bagi honorer. Kebijakan ini dianggap lebih adil karena memberi kesempatan bagi mereka yang selama ini terbentur keterbatasan formasi dalam seleksi.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dipandang dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat penataan ulang status tenaga honorer.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menjadwalkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi honorer yang memenuhi syarat. Proses ini berlangsung mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.

Baca Juga :  Gelombang PHK di Microsoft: 9.000 Karyawan Terdampak di Tengah Transformasi Teknologi

Data yang masuk akan diverifikasi ulang agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah pun mengimbau para honorer segera mengecek dan melengkapi data diri mereka di sistem BKN.

Dengan aturan ini, honorer diminta lebih proaktif memastikan kelengkapan berkas dan riwayat seleksi yang pernah diikuti. Pasalnya, kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Pemerintah berharap mekanisme tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan status kerja bagi tenaga honorer, sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik yang selama ini turut ditopang oleh mereka. (Tim)

Follow WhatsApp Channel britainaja.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal MotoGP Jepang 2025: Marquez Bidik Gelar Dunia
Bagnaia Kuasai Kualifikasi MotoGP Jepang 2025 di Motegi
Zverev dan De Minaur Menang di Beijing, Bidik ATP Finals Turin
BMKG: Prakiraan Cuaca Ibu Kota Provinsi 27 September 2025
Bezzecchi Kuasai Latihan MotoGP Jepang 2025, Alex Marquez Terpuruk
RRI Laporkan Oknum Pemalsu SPK ke Polisi
Rawinda Prajongjai: Dari Hadiah Mi Instan hingga Sukses Jadi Pelatih
Wisatawan Indonesia Utamakan Kuliner Saat Pilih Destinasi Liburan

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 13:15 WIB

Jadwal MotoGP Jepang 2025: Marquez Bidik Gelar Dunia

Sabtu, 27 September 2025 - 12:30 WIB

Bagnaia Kuasai Kualifikasi MotoGP Jepang 2025 di Motegi

Sabtu, 27 September 2025 - 12:00 WIB

Zverev dan De Minaur Menang di Beijing, Bidik ATP Finals Turin

Sabtu, 27 September 2025 - 11:15 WIB

BMKG: Prakiraan Cuaca Ibu Kota Provinsi 27 September 2025

Sabtu, 27 September 2025 - 10:30 WIB

Bezzecchi Kuasai Latihan MotoGP Jepang 2025, Alex Marquez Terpuruk

Berita Terbaru

Pesona Wisata Malam Semarang yang Wajib Kamu Jelajahi (Foto: jejak-kenzie.blogspot)

Wisata

Pesona Wisata Malam Semarang yang Wajib Kamu Jelajahi

Sabtu, 27 Sep 2025 - 17:40 WIB

Bupati Monadi Tinjau Lokasi Banjir di Kerinci

Daerah

Bupati Monadi Tinjau Lokasi Banjir di Kerinci

Sabtu, 27 Sep 2025 - 16:20 WIB