Dua Syarat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Syarat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu (Foto: Google)

Dua Syarat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu (Foto: Google)

Britainaja, Jakarta – Pemerintah menegaskan tenaga honorer masih memiliki peluang untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 2025. Meski begitu, kesempatan ini tidak berlaku untuk semua honorer. Hanya mereka yang memenuhi dua syarat utama yang bisa masuk ke dalam skema tersebut.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 serta keputusan terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Ada dua ketentuan yang wajib dipenuhi. Pertama, honorer harus tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi PPPK, meski tidak mendapat formasi.

Kedua, honorer yang pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 juga bisa masuk skema ini, meskipun tidak lulus. Dengan begitu, status mereka tetap diakui dalam sistem kepegawaian nasional.

Baca Juga :  Stellar Jade Gratis Menanti! Buruan Cek Kode Redeem Honkai Star Rail 28 Februari 2026

Pemerintah menilai skema PPPK Paruh Waktu sebagai langkah kompromi untuk memberi kepastian kerja bagi honorer. Kebijakan ini dianggap lebih adil karena memberi kesempatan bagi mereka yang selama ini terbentur keterbatasan formasi dalam seleksi.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dipandang dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat penataan ulang status tenaga honorer.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menjadwalkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi honorer yang memenuhi syarat. Proses ini berlangsung mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.

Baca Juga :  Hati-Hati! Pengguna Gmail Diimbau Ganti Email, Ini Alasannya

Data yang masuk akan diverifikasi ulang agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah pun mengimbau para honorer segera mengecek dan melengkapi data diri mereka di sistem BKN.

Dengan aturan ini, honorer diminta lebih proaktif memastikan kelengkapan berkas dan riwayat seleksi yang pernah diikuti. Pasalnya, kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Pemerintah berharap mekanisme tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan status kerja bagi tenaga honorer, sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik yang selama ini turut ditopang oleh mereka. (Tim)

Berita Terkait

Kapolri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi, Achmad Kartiko Jadi Komjen
Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id
AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan
Arus Mudik Tol Cipali Turun Drastis H-1 Lebaran 2026
Ekuinoks Maret 2026: Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia
Pemerintah Tetapkan Lebaran 21 Maret 2026
Michael Bambang Hartono Wafat di Singapura, Dunia Usaha Indonesia Berduka
Harga BBM Terbaru 19 Maret 2026: Pertamax Naik, Pertalite Tetap
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kapolri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi, Achmad Kartiko Jadi Komjen

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:00 WIB

Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:00 WIB

AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:00 WIB

Arus Mudik Tol Cipali Turun Drastis H-1 Lebaran 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:00 WIB

Ekuinoks Maret 2026: Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia

Berita Terbaru

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki keluar dari Kampus Universitas Muhammadiyah usai memberikan sambutan pada momen Idul Fitri Jamaah Muhammadiyah, Jumat (20/3/2026). (KOMPAS.com)

Nasional

Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id

Jumat, 20 Mar 2026 - 16:00 WIB

Uilliam Barros dihukum skorsing dua pertandingan karena terkena kartu merah di laga Persib Bandung vs Ratchaburi FC. (Foto: Instagram/@uilliambarros94)

Nasional

AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan

Jumat, 20 Mar 2026 - 14:00 WIB