Cek Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5%: Hanya Kategori Ini yang Berhak

Pemerintah Pastikan PPh Final UMKM 0.5% Berlanjut Hingga 2029

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Cek Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5%: Hanya Kategori Ini yang Berhak.

Ilustrasi - Cek Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5%: Hanya Kategori Ini yang Berhak.

Britainaja – Pemerintah membawa angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tanah air. Melalui kebijakan terbaru, pemerintah resmi memperbarui aturan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%.

Kabar baiknya, para pelaku usaha bisa menikmati fasilitas pajak ringan ini hingga tahun 2029 mendatang.

Langkah ini menjadi bukti nyata dukungan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan membantu UMKM tumbuh lebih kuat, tanpa harus terbebani urusan pajak yang rumit.

Siapa Saja yang Berhak Menikmati PPh Final 0,5%?

Pemerintah menuangkan regulasi baru ini ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, fasilitas PPh Final 0,5% menyasar pelaku usaha dengan omzet atau pendapatan maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun, Anda perlu memperhatikan perubahan penting dalam kategori penerimanya. Kini, fasilitas pajak 0,5% khusus menyasar:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (pelaku usaha perorangan).

  • Perseroan Perorangan (perusahaan yang berdiri oleh satu orang).

  • Koperasi.

Baca Juga :  Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu

“Pemerintah memberikan kepastian langsung hingga tahun 2029, jadi pelaku UMKM tidak perlu khawatir aturan ini berubah setiap tahun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Daftar Bisnis yang Tidak Bisa Menggunakan Fasilitas Ini

Meskipun memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar, pemerintah mengecualikan beberapa kategori wajib pajak dari fasilitas PPh Final 0,5%. Berikut daftar lengkapnya sesuai dengan Pasal 57 Ayat 2 PP 20/2026:

  1. Memilih Jalur Pajak Normal: Wajib Pajak yang secara sukarela memilih perhitungan pajak menggunakan tarif umum (Pasal 17 UU PPh).

  2. Jasa Keahlian Khusus: Perseroan perorangan yang menawarkan jasa sejenis pekerjaan bebas atau keahlian khusus (misalnya konsultan, pengacara, atau arsitek).

  3. Penerima Fasilitas Pajak Lain: Bisnis yang sudah mendapatkan insentif pajak terpisah, seperti fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT): Pelaku usaha dengan status BUT.

  5. Omzet Gabungan Melebihi Batas: Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki beberapa perseroan perorangan, di mana total gabungan omzetnya sudah melewati Rp 4,8 miliar setahun.

  6. Batas Waktu Koperasi Habis: Koperasi yang sudah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak hari pertama mereka terdaftar.

Baca Juga :  WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku, Ini Sektor yang Tetap WFO

Fokus Pemerintah: Menjaga Momentum Pertumbuhan UMKM

Melalui kepastian insentif yang panjang hingga tahun 2029, pelaku UMKM bisa fokus mengalokasikan modal mereka untuk ekspansi bisnis, merekrut tenaga kerja, dan meningkatkan kualitas produk. Aturan yang lebih rapi dan terstruktur ini juga mempermudah masyarakat dalam menghitung dan menyetor kewajiban pajak mereka secara mandiri. (Tim)

Berita Terkait

Profil Kolonel Didin, Sosok yang Dipanggil Khusus oleh Prabowo
Bom Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Warga Tewas
Teks Pidato Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP dan Susunan Upacara 1 Juni
105 Ucapan Hari Lahir Pancasila 2026: Kreatif, Keren, & Penuh Semangat
Gaji ke-13 Non-ASN 2026 Cair! Cek Syarat & Nominalnya di Sini
Astra PAMA Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA, Cek Syarat dan Link Resminya
Rahasia Lolos Bantuan Modal: Panduan Lengkap Memahami Desil UMKM 1 Sampai 5
Kemnaker Buka Pelatihan Kerja Gratis untuk 30 Ribu Peserta, Ini Cara Daftarnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:00 WIB

Cek Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5%: Hanya Kategori Ini yang Berhak

Senin, 1 Juni 2026 - 16:00 WIB

Profil Kolonel Didin, Sosok yang Dipanggil Khusus oleh Prabowo

Senin, 1 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bom Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Warga Tewas

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:00 WIB

Teks Pidato Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP dan Susunan Upacara 1 Juni

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:00 WIB

105 Ucapan Hari Lahir Pancasila 2026: Kreatif, Keren, & Penuh Semangat

Berita Terbaru

Lee Jun Young di drama Reborn Rookie (instagram.com/jtbcdrama)

Showbiz

Ini 3 Drakor Bisnis Lee Jun Young yang Wajib Kamu Tonton

Selasa, 2 Jun 2026 - 13:00 WIB

Ilustrasi - Kode Redeem ML 2 Juni 2026.

Tech & Game

Kode Redeem ML 2 Juni 2026: Ambil Skin dan Emote Gratis Sekarang

Selasa, 2 Jun 2026 - 12:00 WIB

Ilustrasi - Ide Usaha Rumahan Ibu PKK yang Menjanjikan Cuan Melimpah.

Tips & Trik

15 Ide Usaha Rumahan Ibu PKK yang Menjanjikan Cuan Melimpah

Selasa, 2 Jun 2026 - 10:00 WIB