Britainaja – Pemerintah membawa angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tanah air. Melalui kebijakan terbaru, pemerintah resmi memperbarui aturan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%.
Kabar baiknya, para pelaku usaha bisa menikmati fasilitas pajak ringan ini hingga tahun 2029 mendatang.
Langkah ini menjadi bukti nyata dukungan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan membantu UMKM tumbuh lebih kuat, tanpa harus terbebani urusan pajak yang rumit.
Siapa Saja yang Berhak Menikmati PPh Final 0,5%?
Pemerintah menuangkan regulasi baru ini ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, fasilitas PPh Final 0,5% menyasar pelaku usaha dengan omzet atau pendapatan maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Namun, Anda perlu memperhatikan perubahan penting dalam kategori penerimanya. Kini, fasilitas pajak 0,5% khusus menyasar:
-
Wajib Pajak Orang Pribadi (pelaku usaha perorangan).
-
Perseroan Perorangan (perusahaan yang berdiri oleh satu orang).
-
Koperasi.
“Pemerintah memberikan kepastian langsung hingga tahun 2029, jadi pelaku UMKM tidak perlu khawatir aturan ini berubah setiap tahun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Daftar Bisnis yang Tidak Bisa Menggunakan Fasilitas Ini
Meskipun memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar, pemerintah mengecualikan beberapa kategori wajib pajak dari fasilitas PPh Final 0,5%. Berikut daftar lengkapnya sesuai dengan Pasal 57 Ayat 2 PP 20/2026:
-
Memilih Jalur Pajak Normal: Wajib Pajak yang secara sukarela memilih perhitungan pajak menggunakan tarif umum (Pasal 17 UU PPh).
-
Jasa Keahlian Khusus: Perseroan perorangan yang menawarkan jasa sejenis pekerjaan bebas atau keahlian khusus (misalnya konsultan, pengacara, atau arsitek).
-
Penerima Fasilitas Pajak Lain: Bisnis yang sudah mendapatkan insentif pajak terpisah, seperti fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
-
Bentuk Usaha Tetap (BUT): Pelaku usaha dengan status BUT.
-
Omzet Gabungan Melebihi Batas: Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki beberapa perseroan perorangan, di mana total gabungan omzetnya sudah melewati Rp 4,8 miliar setahun.
-
Batas Waktu Koperasi Habis: Koperasi yang sudah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak hari pertama mereka terdaftar.
Fokus Pemerintah: Menjaga Momentum Pertumbuhan UMKM
Melalui kepastian insentif yang panjang hingga tahun 2029, pelaku UMKM bisa fokus mengalokasikan modal mereka untuk ekspansi bisnis, merekrut tenaga kerja, dan meningkatkan kualitas produk. Aturan yang lebih rapi dan terstruktur ini juga mempermudah masyarakat dalam menghitung dan menyetor kewajiban pajak mereka secara mandiri. (Tim)






