Cek Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5%: Hanya Kategori Ini yang Berhak

Pemerintah Pastikan PPh Final UMKM 0.5% Berlanjut Hingga 2029

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Cek Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5%: Hanya Kategori Ini yang Berhak.

Ilustrasi - Cek Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5%: Hanya Kategori Ini yang Berhak.

Britainaja – Pemerintah membawa angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tanah air. Melalui kebijakan terbaru, pemerintah resmi memperbarui aturan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%.

Kabar baiknya, para pelaku usaha bisa menikmati fasilitas pajak ringan ini hingga tahun 2029 mendatang.

Langkah ini menjadi bukti nyata dukungan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan membantu UMKM tumbuh lebih kuat, tanpa harus terbebani urusan pajak yang rumit.

Siapa Saja yang Berhak Menikmati PPh Final 0,5%?

Pemerintah menuangkan regulasi baru ini ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, fasilitas PPh Final 0,5% menyasar pelaku usaha dengan omzet atau pendapatan maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun, Anda perlu memperhatikan perubahan penting dalam kategori penerimanya. Kini, fasilitas pajak 0,5% khusus menyasar:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (pelaku usaha perorangan).

  • Perseroan Perorangan (perusahaan yang berdiri oleh satu orang).

  • Koperasi.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2026, Ini Rinciannya

“Pemerintah memberikan kepastian langsung hingga tahun 2029, jadi pelaku UMKM tidak perlu khawatir aturan ini berubah setiap tahun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Daftar Bisnis yang Tidak Bisa Menggunakan Fasilitas Ini

Meskipun memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar, pemerintah mengecualikan beberapa kategori wajib pajak dari fasilitas PPh Final 0,5%. Berikut daftar lengkapnya sesuai dengan Pasal 57 Ayat 2 PP 20/2026:

  1. Memilih Jalur Pajak Normal: Wajib Pajak yang secara sukarela memilih perhitungan pajak menggunakan tarif umum (Pasal 17 UU PPh).

  2. Jasa Keahlian Khusus: Perseroan perorangan yang menawarkan jasa sejenis pekerjaan bebas atau keahlian khusus (misalnya konsultan, pengacara, atau arsitek).

  3. Penerima Fasilitas Pajak Lain: Bisnis yang sudah mendapatkan insentif pajak terpisah, seperti fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT): Pelaku usaha dengan status BUT.

  5. Omzet Gabungan Melebihi Batas: Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki beberapa perseroan perorangan, di mana total gabungan omzetnya sudah melewati Rp 4,8 miliar setahun.

  6. Batas Waktu Koperasi Habis: Koperasi yang sudah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak hari pertama mereka terdaftar.

Baca Juga :  Bocoran Gaji Manajer Kopdes Merah Putih: Tembus Rp7,5 Juta per Bulan

Fokus Pemerintah: Menjaga Momentum Pertumbuhan UMKM

Melalui kepastian insentif yang panjang hingga tahun 2029, pelaku UMKM bisa fokus mengalokasikan modal mereka untuk ekspansi bisnis, merekrut tenaga kerja, dan meningkatkan kualitas produk. Aturan yang lebih rapi dan terstruktur ini juga mempermudah masyarakat dalam menghitung dan menyetor kewajiban pajak mereka secara mandiri. (Tim)

Berita Terkait

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag
Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW
Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul
Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia
Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol
Sejarah G30S/PKI: Ringkasan Peristiwa 1965, Kronologi, dan Kontroversi
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Cara Mudah Urus Pindah KK Luar Kota Tanpa Perlu Surat Pengantar RT/RW

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Cara Cek PIP Oktober 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Solusi Data Belum Muncul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sejarah Hari Batik Nasional: Dari Seni Keraton Hingga Diakui Dunia

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Profil Mitchell Baker: Bomber Baru Timnas Indonesia yang Ngamuk Cetak 5 Gol

Berita Terbaru

Ilustrasi - Cara Mencegah Penularan Virus Influenza A. (Foto: AI)

Health

Cara Ampuh Mencegah Penularan Virus Influenza A

Kamis, 15 Okt 2026 - 08:08 WIB

Ilustrasi - Pasangan Suami Isteri. Cara Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah. (Foto: AI)

Nasional

Cara Mudah Download Kartu Nikah Digital Lewat Simkah Kemenag

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:11 WIB

Ilustrasi - Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native. (Foto: AI)

Tech & Game

Capcom Unjuk Gameplay Resident Evil 3 Remake Native di Switch 2

Rabu, 14 Okt 2026 - 10:10 WIB