Cek Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5%: Hanya Kategori Ini yang Berhak

Pemerintah Pastikan PPh Final UMKM 0.5% Berlanjut Hingga 2029

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Cek Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5%: Hanya Kategori Ini yang Berhak.

Ilustrasi - Cek Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5%: Hanya Kategori Ini yang Berhak.

Britainaja – Pemerintah membawa angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tanah air. Melalui kebijakan terbaru, pemerintah resmi memperbarui aturan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%.

Kabar baiknya, para pelaku usaha bisa menikmati fasilitas pajak ringan ini hingga tahun 2029 mendatang.

Langkah ini menjadi bukti nyata dukungan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan membantu UMKM tumbuh lebih kuat, tanpa harus terbebani urusan pajak yang rumit.

Siapa Saja yang Berhak Menikmati PPh Final 0,5%?

Pemerintah menuangkan regulasi baru ini ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, fasilitas PPh Final 0,5% menyasar pelaku usaha dengan omzet atau pendapatan maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun, Anda perlu memperhatikan perubahan penting dalam kategori penerimanya. Kini, fasilitas pajak 0,5% khusus menyasar:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (pelaku usaha perorangan).

  • Perseroan Perorangan (perusahaan yang berdiri oleh satu orang).

  • Koperasi.

Baca Juga :  Cuaca Ibu Kota Provinsi Indonesia 1 Desember 2025: Mayoritas Diguyur Hujan Ringan

“Pemerintah memberikan kepastian langsung hingga tahun 2029, jadi pelaku UMKM tidak perlu khawatir aturan ini berubah setiap tahun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Daftar Bisnis yang Tidak Bisa Menggunakan Fasilitas Ini

Meskipun memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar, pemerintah mengecualikan beberapa kategori wajib pajak dari fasilitas PPh Final 0,5%. Berikut daftar lengkapnya sesuai dengan Pasal 57 Ayat 2 PP 20/2026:

  1. Memilih Jalur Pajak Normal: Wajib Pajak yang secara sukarela memilih perhitungan pajak menggunakan tarif umum (Pasal 17 UU PPh).

  2. Jasa Keahlian Khusus: Perseroan perorangan yang menawarkan jasa sejenis pekerjaan bebas atau keahlian khusus (misalnya konsultan, pengacara, atau arsitek).

  3. Penerima Fasilitas Pajak Lain: Bisnis yang sudah mendapatkan insentif pajak terpisah, seperti fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT): Pelaku usaha dengan status BUT.

  5. Omzet Gabungan Melebihi Batas: Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki beberapa perseroan perorangan, di mana total gabungan omzetnya sudah melewati Rp 4,8 miliar setahun.

  6. Batas Waktu Koperasi Habis: Koperasi yang sudah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak hari pertama mereka terdaftar.

Baca Juga :  Hengki Magai, Mahasiswa di Jayapura Ini Kuliah Pakai Koteka Demi Jaga Identitas Papua

Fokus Pemerintah: Menjaga Momentum Pertumbuhan UMKM

Melalui kepastian insentif yang panjang hingga tahun 2029, pelaku UMKM bisa fokus mengalokasikan modal mereka untuk ekspansi bisnis, merekrut tenaga kerja, dan meningkatkan kualitas produk. Aturan yang lebih rapi dan terstruktur ini juga mempermudah masyarakat dalam menghitung dan menyetor kewajiban pajak mereka secara mandiri. (Tim)

Berita Terkait

Profil Said Iqbal, Yang Akan Dilantik Jadi Penasihat Baru Presiden Prabowo
Arti Filosofis Toga Wisuda yang Wajib Mahasiswa Tahu
Karir Paragon Group 2026: Lowongan Strategis FMCG untuk Profesional
Kuliah Gratis Sampai Lulus! Telkom University Buka Beasiswa Full + Asrama
Maksimalkan Kantin Sekolah, Badan Gizi Nasional Percepat Program Makan Gratis di Wilayah 3T
Polres Sijunjung Gagalkan Penyelundupan Bio Solar Subsidi ke Tambang Emas Ilegal Jambi
Menanti 15 Tahun, Jemaah Haji Gowa Tampil Anggun dengan Gaun Berkilau Rp8 Juta
Peluang Emas! Kemensos Buka 3.053 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 15:00 WIB

Profil Said Iqbal, Yang Akan Dilantik Jadi Penasihat Baru Presiden Prabowo

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:00 WIB

Arti Filosofis Toga Wisuda yang Wajib Mahasiswa Tahu

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:00 WIB

Karir Paragon Group 2026: Lowongan Strategis FMCG untuk Profesional

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WIB

Kuliah Gratis Sampai Lulus! Telkom University Buka Beasiswa Full + Asrama

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:00 WIB

Maksimalkan Kantin Sekolah, Badan Gizi Nasional Percepat Program Makan Gratis di Wilayah 3T

Berita Terbaru

Ilustrasi - 7 Hero Meta Mobile Legends Season 40 Terbaik buat Push Rank.

Tech & Game

7 Hero Meta Mobile Legends Season 40 Terbaik buat Push Rank

Senin, 8 Jun 2026 - 23:00 WIB

Amanda Manopo dan Kenny Austin. (Foto: Instagram/kennyauztin)

Showbiz

Amanda Manopo Melahirkan Anak Pertama, Ini Nama Sang Bayi!

Senin, 8 Jun 2026 - 22:00 WIB

Ilustrasi - Sayuran Terbaik untuk Kebun Rumah Dekat Sawah.

Tips & Trik

8 Sayuran Terbaik untuk Kebun Rumah Dekat Sawah, Cepat Panen!

Senin, 8 Jun 2026 - 19:00 WIB