Britainaja – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendapat sorotan dari Indonesia Halal Watch (IHW) terkait temuan produk berlabel halal yang diketahui mengandung unsur babi. IHW menekankan perlunya penyelidikan menyeluruh agar informasi yang disampaikan kepada publik bersifat transparan dan tidak merugikan pihak mana pun, terutama pelaku usaha.
Pendiri IHW, KH Ikhsan Abdullah, menegaskan bahwa BPJPH tidak seharusnya hanya mempublikasikan nama produk yang diduga mengandung unsur haram tanpa penjelasan lengkap. Menurutnya, penting untuk diketahui di mana letak kesalahan yang terjadi dalam proses sertifikasi tersebut.
“Apakah ada kejanggalan saat proses pengeluaran fatwa halal, pada tahap pemeriksaan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal, atau bahkan dalam proses penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH itu sendiri?” ujar Kiai Ikhsan kepada Republika pada Rabu (23/4/2025).
Ia juga mengangkat kemungkinan bahwa pelaku usaha bisa saja mengganti bahan baku setelah memperoleh sertifikat halal tanpa melaporkan perubahan tersebut. Selain itu, IHW mencurigai adanya perbedaan standar laboratorium dalam pengujian kandungan, yang bisa menjadi penyebab hasil tidak konsisten.
Kiai Ikhsan mencontohkan situasi saat pandemi Covid-19, di mana hasil tes dari laboratorium berbeda bisa menunjukkan hasil yang bertolak belakang pada sampel yang sama. Karena itu, ia menyarankan agar dilakukan pengujian ulang di laboratorium lain untuk mendapatkan hasil pembanding.
Namun, dalam kondisi sekarang, pemerintah diimbau segera menarik peredaran produk-produk halal yang terindikasi mengandung unsur babi. “Sertifikat halalnya pun sebaiknya dicabut sementara karena ini sudah menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelasnya.
IHW juga meminta agar BPJPH tidak berhenti pada rilis awal, tetapi melanjutkan proses investigasi secara serius dan profesional. Jika diperlukan, kerja sama dengan pihak kepolisian juga bisa dilakukan mengingat dugaan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan laboratorium BPJPH dan BPOM mendapati adanya unsur babi (porcine) pada 11 batch dari sembilan produk pangan olahan. Pemeriksaan dilakukan dengan metode uji DNA dan peptida spesifik porcine.
Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya sudah memiliki sertifikat halal dengan sembilan batch yang terindikasi, sementara dua batch lainnya berasal dari produk yang belum tersertifikasi halal.
Daftar Produk yang Terindikasi Mengandung Unsur Babi:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (berbagai rasa)
- Produsen: Sucere Foods Corporation
- Importir: PT Dinamik Multi Sukses
- Sertifikat Halal: ID00410000229550422 (12 April 2022)
- Batch: 09052212 S2 dan 08192251 S1
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
- Produsen: Sucere Foods Corporation (Filipina)
- Batch: 02122212 B1
- ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil)
- Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
- Importir: PT Catur Global Sukses
- Sertifikat Halal: ID00410000233780821
- Batch: 1512238
- ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga)
- Batch: 1010238
- ChompChomp Mini Marshmallow (bentuk tabung)
- Batch: N0231123A
- Hakiki Gelatin (bahan tambahan pembentuk gel)
- Produsen: PT Hakiki Donarta
- Batch: HG1252201.230801 dan HG2502403.240801
- Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila
- Produsen: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China
- Importir: Budi Indo Perkasa
- Batch: CVT 2024-13 A
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- Produsen: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd.
- Belum memiliki sertifikat halal
- Batch: 268
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
- Produsen: Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China
- Importir: Brother Food Indonesia
- Batch: MRS24-101223
Kasus ini memunculkan kekhawatiran besar di masyarakat, terutama umat Islam yang menjadikan label halal sebagai jaminan kehalalan produk konsumsi. Oleh karena itu, penyelesaian secara tuntas dan terbuka menjadi tuntutan utama. (***)