Britainaja – Bos rokok HS sekaligus pendiri Surya Group, Muhammad Suryo, tidak hadir saat dipanggil KPK pada Kamis (2/4). Ia seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan belum menerima alasan ketidakhadiran Suryo. KPK meminta Suryo tetap kooperatif jika di jadwalkan ulang.
“Keterangan Suryo penting untuk mengembangkan kasus dugaan suap ini. Kami akan koordinasikan pemanggilan ulang dan mengimbau saksi kooperatif,” ujar Budi, Jumat (3/4).
Kasus ini menyoroti dugaan kongkalikong antara pejabat Bea Cukai dan perusahaan rokok serta minuman keras ilegal terkait pengaturan cukai. Sejumlah pengusaha rokok, termasuk Martinus Suparman dari Pasuruan, Jawa Timur, sudah dipanggil KPK.
Pengembangan kasus sebelumnya menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, sebagai tersangka baru. KPK berencana memanggil lebih banyak perusahaan rokok dan minuman keras dari Jawa Tengah dan Jawa Timur yang di duga terlibat gratifikasi cukai.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai dan pemilik PT Blueray. Dugaan pemufakatan jahat ini memungkinkan barang impor masuk jalur hijau tanpa pemeriksaan, termasuk barang palsu atau ilegal, dengan imbalan uang rutin kepada pejabat.
Budi menegaskan, setiap keterangan saksi penting untuk menelusuri mekanisme cukai dan mengungkap praktik ilegal di lapangan. (Tim)






