Britainaja – Puasa Ramadhan wajib bagi setiap muslim yang mampu. Namun, ada keringanan bagi yang tidak bisa berpuasa karena alasan tertentu: mereka bisa membayar fidyah. Pertanyaannya, apakah fidyah boleh dibayar setelah Lebaran?
Berikut ini adalah ulasan mengenai hukum bayar fidyah setelah lebaran merujuk Buku Qadha’ dan Fidyah Puasa karya Maharati Marfuah, Lc., dan Buku Kupas Tuntas Fidyah karya Luky Nugroho, Lc, berdasar dalil dan penjelasan ulama.
Hukum Bayar Fidyah setelah Lebaran
Membayar fidyah setelah Lebaran hukumnya sah dan diperbolehkan. Kewajiban fidyah muncul ketika seseorang tidak menjalankan puasa karena uzur yang bersifat permanen atau berkepanjangan, seperti usia lanjut, sakit kronis yang sulit sembuh, atau kondisi hamil-menyusui yang mengkhawatirkan janin atau anak.
Karena kewajiban itu lahir pada bulan Ramadhan, maka pelaksanaannya dapat dilakukan kapan saja setelahnya, termasuk setelah Lebaran.
Maharati Marfuah dalam Qadha’ dan Fidyah Puasa menjelaskan mayoritas ulama menyebutkan bahwa pembayaran fidyah itu bisa dilakukan setelah masuk bulan Ramadhan. Hal itu karena sebelum Ramadhan, orang tua dan orang sakit parah tak wajib puasa. Maka, belum wajib bayar fidyah.
Dengan demikian, fidyah yang dibayarkan seusai bulan Ramadhan, baik di awal Syawal maupun bulan-bulan berikutnya, tidak mengurangi keabsahannya, selama memang kewajiban tersebut belum ditunaikan sebelumnya.
Dalil Pensyariatan Fidyah
Tidak ada satu pun dalil yang membatasi waktu pembayaran fidyah harus pada bulan Ramadhan. Karenanya, menunaikannya setelah Ramadhan tetap sah.
Adapun pensyariatan fidyah berdasar dua landasan hukum utama, yakni Al-Qur’an dan hadis.
1. Al-Qur’an
Landasan utama fidyah adalah firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184: “… Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…”
Ayat ini menjadi rujukan pokok bahwa bagi mereka yang secara permanen tidak mampu berpuasa, kewajibannya adalah memberi makan, bukan mengqadha.
2. As-Sunnah
Hadits riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Abbas memperkuat hal tersebut: “Berkata Ibnu Abbas: (ayat 184 surat al-Baqarah) tidak terhapus, (karena ia diperuntukkan) bagi orang tua (lansia), laki-laki atau perempuan yang tidak lagi mampu untuk berpuasa, maka mereka wajib memberikan makan (sebagai denda tidak puasa) setiap satu hari satu orang miskin.”
Waktu Membayar Fidyah
Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu pelaksanaan fidyah, namun semua sepakat bahwa setelah bulan Ramadhan, termasuk setelah Lebaran, fidyah tetap dapat dibayarkan.
- Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa fidyah boleh dibayarkan setelah masuk bulan Ramadhan. Pelaksanaannya bisa di awal Ramadhan, di akhir Ramadhan, setiap hari satu kali, atau sekaligus setelah Ramadhan usai. Dengan kata lain, jika seseorang belum sempat membayar fidyah selama Ramadhan, ia masih memiliki kesempatan untuk menunaikannya setelah Lebaran.
- Mazhab Hanafi bahkan memberi kelonggaran lebih longgar. fidyah sah dibayarkan sebelum Ramadhan tiba, apalagi setelahnya. Sebagaimana dinukil Maharati Marfuah, “…seorang yang sudah lanjut usia, maka dia boleh saja membayarkan fidyahnya sebelum datang bulan Ramadhan… Begitu juga yang lainnya seperti orang sakit, wanita hamil, dan sebagainya.”.
- Dalam kasus penundaan qadha’ hingga Ramadhan berikutnya, jumhur ulama (Maliki, Syafi’i, Hambali) mewajibkan fidyah di samping qadha’, sementara Hanafiyah tidak mewajibkan fidyah. Namun untuk fidyah yang memang menjadi kewajiban asli (bukan karena penundaan), waktu pembayarannya tetap dapat dilakukan setelah Lebaran.
- Kasus orang meninggal dengan utang puasa: jika mayit memiliki kesempatan mengqadha’ namun belum melaksanakannya hingga wafat, maka ahli waris wajib membayar fidyah. Pembayaran ini tentu dilakukan setelah kematian, yang bisa terjadi kapan saja, baik sebelum maupun setelah Lebaran.
Dengan demikian, tidak ada larangan membayar fidyah setelah Idulfitri. Justru, membayar fidyah setelah Lebaran tetap menjadi solusi bagi mereka yang memiliki kewajiban namun belum sempat menunaikannya.
Tata Cara Membayar Fidyah
1. Bentuk Fidyah
Fidyah pada dasarnya adalah memberi makan. Terdapat dua cara yang dicontohkan para ulama:
- Memberikan makanan matang – seperti yang dilakukan sahabat Anas bin Malik ketika sudah tua. Beliau membuatkan satu piring besar tsarid (roti) lalu mengundang tiga puluh orang miskin untuk makan hingga kenyang.
- Memberikan bahan makanan pokok mentah – inilah yang dipilih mayoritas ulama karena lebih mudah dan tetap memenuhi makna ith’am (memberi makan). Bahan makanan dapat berupa beras, gandum, kurma, atau makanan pokok setempat.
2. Ukuran Fidyah
Para ulama berbeda dalam menentukan takaran fidyah. Secara ringkas:
- Mazhab Hanafiyah: 1 sha’ (sekitar 2,7 kg atau 4 mud).
- Mazhab Malikiyah dan Syafi’iyah: 1 mud (sekitar 675 gram atau 0,688 liter).
- Mazhab Hanabilah: tergantung jenis makanan; untuk kurma setengah sha’, untuk gandum satu mud.
Satu mud adalah ukuran volume yang setara dengan dua telapak tangan orang dewasa yang digabungkan. Untuk praktik di Indonesia, takaran yang lazim digunakan adalah 1 mud = 675 gram beras atau makanan pokok lainnya.
3. Membayar dengan Uang
Mayoritas ulama selain Hanafiyah tidak membolehkan fidyah diganti dengan uang, karena teks syariat menyebutkan secara tegas “memberi makan”. Namun Mazhab Hanafiyah membolehkan pembayaran dengan nilai uang yang setara dengan makanan tersebut.
4. Penerima Fidyah
Penerima fidyah adalah fakir dan miskin. Tidak ada keharusan jumlah penerima yang baku; seseorang boleh memberikan fidyah untuk tiga puluh hari kepada satu orang miskin saja, atau membaginya kepada tiga puluh orang miskin yang berbeda. Yang terpenting adalah hak orang miskin untuk mendapatkan makanan terpenuhi.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Berdasarkan kedua buku rujukan, kategori wajib fidyah adalah sebagai berikut:
1. Orang tua lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa sama sekali. Mereka tidak wajib qadha’, cukup fidyah.
2. Orang sakit parah yang sulit sembuh atau penyakit yang membuatnya bergantung pada obat sehingga tidak memungkinkan berpuasa.
3. Wanita hamil dan/atau menyusui. Di sini terdapat perbedaan pendapat:
- Jika khawatir terhadap diri sendiri, mayoritas ulama mewajibkan qadha’ saja, tidak wajib fidyah.
- Jika khawatir terhadap janin atau anak, Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali mewajibkan qadha’ dan fidyah, sedangkan Hanafiyah hanya mewajibkan qadha’.
3. Orang yang meninggal dan memiliki hutang puasa setelah sempat memiliki kesempatan untuk mengqadha’: menurut jumhur (Hanafi, Maliki, Hambali) wajib di bayar fidyah oleh ahli waris; dalam Syafi’i terdapat dua pendapat, namun yang lebih kuat adalah wajib fidyah.
4. Orang yang menunda qadha’ hingga Ramadhan berikutnya tanpa udzur: jumhur ulama (Maliki, Syafi’i, Hambali) mewajibkan qadha’ dan fidyah.
Intinya, membayar fidyah setelah Lebaran tetap sah dan menjadi solusi praktis bagi mereka yang belum sempat menunaikan kewajiban puasa. (Tim)















