BKN Rampungkan Penetapan NIP CASN 2024 untuk 42 Kementerian/Lembaga

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKN Rampungkan Penetapan NIP CASN 2024 untuk 42 Kementerian/Lembaga

BKN Rampungkan Penetapan NIP CASN 2024 untuk 42 Kementerian/Lembaga

Britainaja, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara telah menyelesaikan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 untuk instansi pusat sebanyak 42 kementerian/lembaga. Langkah ini dilakukan guna mempercepat proses pengusulan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CASN di masing-masing instansi.

Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, percepatan ini merupakan bagian dari komitmen BKN dalam mendukung reformasi birokrasi dan tata kelola kepegawaian berbasis digital.

Baca Juga :  Jangan Lewatkan! Klaim Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Maret 2026 Sebelum Limit

“Proses verifikasi dokumen dan validasi data dilakukan dengan sistem SIKASN yang terintegrasi, sehingga hasilnya lebih cepat dan akurat,” ujarnya.

BKN telah menetapkan sebanyak 117.975 NIP untuk CASN di instansi pusat. Melalui platform digital yang dikembangkan, memungkinkan proses penetapan dilakukan secara efisien, mulai dari pengusulan hingga penandatanganan pertek secara elektronik.

Baca Juga :  Basko Grand City Mall Resmi Dibuka, Ribuan Warga Padati Pusat Perbelanjaan Terbesar di Sumbar

Sistem ini juga dirancang untuk memudahkan instansi pemerintah dalam menyusun dan mengusulkan dokumen administrasi kepegawaian. Dengan begitu, proses penerbitan SK pengangkatan CASN tidak lagi memerlukan waktu lama, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan data.

Dengan rampungnya tahapan ini, diharapkan instansi pemerintah dapat segera menerbitkan SK pengangkatan agar para CASN yang telah dinyatakan lulus bisa segera aktif menjalankan tugasnya di lapangan. (***)

Berita Terkait

Kapolri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi, Achmad Kartiko Jadi Komjen
Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id
AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan
Arus Mudik Tol Cipali Turun Drastis H-1 Lebaran 2026
Ekuinoks Maret 2026: Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia
Pemerintah Tetapkan Lebaran 21 Maret 2026
Michael Bambang Hartono Wafat di Singapura, Dunia Usaha Indonesia Berduka
Harga BBM Terbaru 19 Maret 2026: Pertamax Naik, Pertalite Tetap
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kapolri Naikkan Pangkat 47 Perwira Tinggi, Achmad Kartiko Jadi Komjen

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:00 WIB

Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:00 WIB

AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:00 WIB

Arus Mudik Tol Cipali Turun Drastis H-1 Lebaran 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:00 WIB

Ekuinoks Maret 2026: Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia

Berita Terbaru

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki keluar dari Kampus Universitas Muhammadiyah usai memberikan sambutan pada momen Idul Fitri Jamaah Muhammadiyah, Jumat (20/3/2026). (KOMPAS.com)

Nasional

Wali Kota Sukabumi Disoraki Saat Sambutan Salat Id

Jumat, 20 Mar 2026 - 16:00 WIB

Uilliam Barros dihukum skorsing dua pertandingan karena terkena kartu merah di laga Persib Bandung vs Ratchaburi FC. (Foto: Instagram/@uilliambarros94)

Nasional

AFC Hukum Uilliam Barros, Persib Terancam Sanksi Tambahan

Jumat, 20 Mar 2026 - 14:00 WIB