Britainaja, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera mengajukan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024. Langkah ini bertujuan memastikan proses administrasi kepegawaian berjalan efisien dan tepat waktu.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menekankan pentingnya proaktivitas instansi dalam menyampaikan usulan penetapan NIP. Ia juga meminta jajaran BKN di tingkat pusat dan Kantor Regional (Kanreg) untuk berkoordinasi dengan instansi yang belum mengajukan atau mengalami kendala dalam proses tersebut.
“Teman-teman di Kanreg-Kanreg BKN tolong segera dihubungi instansi-instansi yang belum mengajukan usulan penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024,” ujar Zudan.
BKN juga menginstruksikan seluruh unit layanan, termasuk kantor pusat, Kanreg I-XIV, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, untuk rutin menerapkan metode evaluasi “plan do check” guna mengidentifikasi dan mengatasi potensi hambatan dalam proses layanan kepegawaian.
Selain percepatan penetapan NIP, BKN berupaya menyederhanakan layanan kepegawaian lainnya, seperti proses pencantuman gelar akademik bagi ASN, untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi hambatan birokrasi.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas, motivasi, dan produktivitas ASN di seluruh Indonesia, serta mencegah keterlambatan dalam proses administrasi yang dapat menimbulkan ketidakpastian dan demotivasi di kalangan ASN.
BKN berkomitmen untuk terus mengoptimalkan layanan kepegawaian melalui evaluasi berkelanjutan dan koordinasi yang ditingkatkan antara BKN dan instansi terkait. (***)