Kabar Gembira! Beli Motor Bekas Kini Bebas Biaya Balik Nama di Seluruh Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Gembira! Beli Motor Bekas Kini Bebas Biaya Balik Nama di Seluruh Indonesia (Foto: medcom)

Kabar Gembira! Beli Motor Bekas Kini Bebas Biaya Balik Nama di Seluruh Indonesia (Foto: medcom)

Britainaja – Membeli motor bekas kini tidak lagi di bayangi ketakutan akan biaya administrasi yang membengkak. Pemerintah secara resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin melegalkan kepemilikan kendaraan mereka tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam untuk urusan pajak balik nama.

Langkah ini di ambil untuk mendorong masyarakat agar segera mendaftarkan kendaraan atas nama sendiri. Meski pajak BBNKB II sudah di pangkas menjadi nol rupiah, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan dana untuk beberapa komponen administratif lainnya. Proses pengurusan tetap di lakukan di kantor Samsat terdekat dengan membawa unit motor untuk pengecekan fisik.

Dalam praktiknya, total biaya yang di bayarkan di kasir Samsat memang akan jauh lebih ringan dari tahun-tahun sebelumnya. Komponen pajak yang di hapus hanyalah tarif BBNKB II, sementara biaya penerbitan dokumen negara tetap berlaku. Di beberapa daerah, momentum ini bahkan sering di barengi dengan program pemutihan denda pajak bagi mereka yang sempat menunggak.

Baca Juga :  Kejari Geledah Rumah Tersangka Korupsi PJU Kerinci

Rincian Biaya Balik Nama Motor (Estimasi 2025-2026)

Walaupun biaya balik nama nol rupiah, Anda tetap di wajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan rincian sebagai berikut:

  • Penerbitan STNK Baru: Rp100.000

  • Penerbitan Plat Nomor (TNKB): Rp60.000

  • Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000

  • SWDKLLJ: Rp35.000

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Nilainya bervariasi sesuai tipe dan tahun kendaraan.

  • Biaya Mutasi: Rp150.000 (Hanya jika kendaraan berasal dari luar provinsi).

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Pastikan semua berkas berikut sudah siap sebelum Anda meluncur ke Samsat:

  1. KTP asli pemilik baru beserta fotokopinya.

  2. BPKB dan STNK asli beserta fotokopinya.

  3. Kuitansi jual beli kendaraan yang sah dan dibubuhi meterai.

  4. Hasil cek fisik kendaraan (biasanya dilakukan di area parkir Samsat).

  5. Surat keterangan fiskal jika Anda melakukan proses mutasi antar-daerah.

Baca Juga :  Daftar Mobil LCGC Bekas Harga Rp50 Jutaan, Solusi Hemat Mobilitas Keluarga Muda

Mengapa Kebijakan Ini Krusial?

Penghapusan BBNKB II bukan sekadar soal meringankan beban dompet warga. Dari kacamata ekonomi jurnalisme, kebijakan ini merupakan upaya strategis untuk merapikan database kendaraan nasional. Selama ini, banyak pemilik motor bekas enggan balik nama karena biayanya di anggap hampir setara dengan harga motor itu sendiri, sehingga data kepemilikan di kepolisian seringkali tidak akurat.

Tips bagi Anda yang ingin mengurus balik nama: datanglah lebih pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, untuk menghindari antrean panjang cek fisik. Hindari penggunaan jasa calo karena dengan di hapusnya BBNKB II, prosedur pembayaran kini jauh lebih transparan dan bisa di pantau langsung melalui aplikasi e-Samsat di masing-masing daerah. Pastikan motor dalam kondisi standar (spion lengkap dan knalpot tidak bising) agar lolos verifikasi fisik dengan cepat. (Tim)

Berita Terkait

Vespa Sprint & Primavera Dominasi Penjualan Piaggio Indonesia
Wuling Eksion Ramai Dibicarakan, Tapi Belum Bisa Dipesan
Suzuki Karimun 2026 Resmi Hadir, City Car Irit dengan Sentuhan Modern
Teknologi DSBS II di Suzuki Fronx Bantu Kurangi Risiko Kecelakaan Saat Mudik
Mitsubishi Pajero Sport Terbaru: SUV Premium Siap Berpetualang
QJMOTOR Luncurkan Fort 180 Adventure dan SRV 200 MT di Bali
Tips Aman Mengisi Daya Mobil Listrik agar Baterai Tahan Lama
Tips Jaga Motor Listrik Tetap Prima Saat Mudik Lebaran
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:00 WIB

Vespa Sprint & Primavera Dominasi Penjualan Piaggio Indonesia

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:00 WIB

Wuling Eksion Ramai Dibicarakan, Tapi Belum Bisa Dipesan

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:00 WIB

Suzuki Karimun 2026 Resmi Hadir, City Car Irit dengan Sentuhan Modern

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:00 WIB

Teknologi DSBS II di Suzuki Fronx Bantu Kurangi Risiko Kecelakaan Saat Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:00 WIB

Mitsubishi Pajero Sport Terbaru: SUV Premium Siap Berpetualang

Berita Terbaru

Veda Ega Pratama (9) lagi-lagi menunjukkan performa impresif di Moto3 Brasil 2026 (Foto: MotoGP)

Nasional

Veda Ega Pratama Masuk 3 Besar Practice Moto3 Brasil 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 23:00 WIB

Ilustrasi emas batangan.(PEXELS/JINGMING PAN)

Finansial

Harga Emas Dunia Anjlok Tajam Meski Konflik Iran Memanas

Sabtu, 21 Mar 2026 - 21:00 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian bersama Presiden Prabowo Subianto melaksanakan salat Idulfitri di Masjid Darussalam, kompleks hunian sementara (huntara) Aceh Tamiang dan bertemu warga terdampak bencana, Sabtu (21/3/2026). (dok. Kemendagri)

Nasional

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Bagikan 7.000 Sembako

Sabtu, 21 Mar 2026 - 20:00 WIB