BI Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Lama dari Peredaran 

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja, Jakarta – Bank Indonesia (BI) secara resmi menarik  peredaran empat jenis uang kertas Rupiah. Uang yang dimaksud merupakan emisi tahun 1979, 1980, dan 1982. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengingatkan masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut untuk segera melakukan penukaran di Kantor Pusat BI sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu hingga 30 April 2025.

Baca Juga :  Cara Mudah Membuat Ilustrasi Ala Studio Ghibli dengan ChatGPT, Coba Sekarang!

“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki uang kertas emisi tahun 1979, 1980, dan 1982 dalam empat pecahan tersebut agar segera menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sebelum tanggal 30 April 2025,” ujar Ramdan dalam pernyataan tertulis pada Selasa (29/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa penarikan uang kertas ini merupakan langkah rutin yang dilakukan oleh BI agar menyesuaikan dengan masa edar uang serta penerbitan uang baru yang telah dilengkapi teknologi pengaman yang lebih mutakhir.

Baca Juga :  Banjir Hadiah! Inilah 12 Kode Redeem FF Hari Ini, Rabu 11 Juni 2025

“Penarikan ini mempertimbangkan masa edar uang dan juga hadirnya uang emisi baru yang memiliki fitur keamanan lebih canggih,” tambahnya.

Berikut daftar uang yang akan ditarik:

  1. Uang kertas Rp10.000 emisi tahun 1979
  2. Uang kertas Rp5.000 emisi tahun 1980
  3. Uang kertas Rp1.000 emisi tahun 1980
  4. Uang kertas Rp500 emisi tahun 1982
Follow WhatsApp Channel britainaja.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Tingkatkan Standar Keamanan di Lokasi Wisata Alam
Makna Mendalam di Balik Pesta Kesenian Bali: Jembrana Bicara Tentang Menjaga Alam dan Tradisi
Penutupan Sementara Jalur Pendakian Gunung Rinjani: Langkah Pemerintah Jaga Keselamatan Pendaki
Tantangan Pariwisata Bali: Vila Ilegal, Sampah, dan Kemacetan Jadi Sorotan Pemerintah
Respons Tegas Menteri Kebudayaan Soal Pacu Jalur Diklaim Malaysia
IndiHome FTTR: Solusi Internet Cepat dan Stabil di Seluruh Ruangan Rumah Anda
Film “Cyberbullying” Jadi Sarana Edukasi Etika Digital, Menkomdigi Tekankan Pentingnya Peran Masyarakat
96 Daftar Pinjol Resmi OJK Juli 2025: Waspadai yang Ilegal dan Pahami Legalitasnya

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 06:10 WIB

Pemerintah Tingkatkan Standar Keamanan di Lokasi Wisata Alam

Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:14 WIB

Makna Mendalam di Balik Pesta Kesenian Bali: Jembrana Bicara Tentang Menjaga Alam dan Tradisi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:54 WIB

Penutupan Sementara Jalur Pendakian Gunung Rinjani: Langkah Pemerintah Jaga Keselamatan Pendaki

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:49 WIB

Tantangan Pariwisata Bali: Vila Ilegal, Sampah, dan Kemacetan Jadi Sorotan Pemerintah

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:29 WIB

Respons Tegas Menteri Kebudayaan Soal Pacu Jalur Diklaim Malaysia

Berita Terbaru

10 Tempat Nongkrong Hits di Merauke yang Wajib Kamu Coba. (Foto: wisatalombok)

Nongkrong

10 Tempat Nongkrong Hits di Merauke yang Wajib Kamu Coba

Sabtu, 16 Agu 2025 - 07:09 WIB