Britainaja, Jakarta – Bank Indonesia (BI) secara resmi menarik peredaran empat jenis uang kertas Rupiah. Uang yang dimaksud merupakan emisi tahun 1979, 1980, dan 1982. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengingatkan masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut untuk segera melakukan penukaran di Kantor Pusat BI sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu hingga 30 April 2025.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki uang kertas emisi tahun 1979, 1980, dan 1982 dalam empat pecahan tersebut agar segera menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sebelum tanggal 30 April 2025,” ujar Ramdan dalam pernyataan tertulis pada Selasa (29/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa penarikan uang kertas ini merupakan langkah rutin yang dilakukan oleh BI agar menyesuaikan dengan masa edar uang serta penerbitan uang baru yang telah dilengkapi teknologi pengaman yang lebih mutakhir.
“Penarikan ini mempertimbangkan masa edar uang dan juga hadirnya uang emisi baru yang memiliki fitur keamanan lebih canggih,” tambahnya.
Berikut daftar uang yang akan ditarik:
- Uang kertas Rp10.000 emisi tahun 1979
- Uang kertas Rp5.000 emisi tahun 1980
- Uang kertas Rp1.000 emisi tahun 1980
- Uang kertas Rp500 emisi tahun 1982