BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Makanan Mengandung Babi

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja, JakartaBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan mengejutkan dalam hasil pengawasan terbaru mereka. Sebanyak sembilan produk makanan olahan terdeteksi mengandung bahan dari babi (porcine), padahal tujuh di antaranya telah memiliki sertifikasi halal.

Pengujian dilakukan secara acak dan diuji di laboratorium BPOM serta BPJPH. Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya DNA dan/atau peptida spesifik yang menunjukkan keberadaan unsur babi.

“Proses pembuktian dilakukan secara ilmiah dan transparan. Pengujian dilakukan bersama untuk memastikan keabsahan hasilnya,” jelas Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Senin (21/04/2025).

Daftar Produk yang Mengandung Unsur Babi

Mengacu pada Siaran Pers BPJPH tertanggal 21 April 2025, sembilan produk berikut dinyatakan positif mengandung unsur porcine:

  1. Corniche Fluffy Jelly – asal Filipina (bersertifikat halal)
  2. Corniche Marshmallow Apel Bentuk Teddy – asal Filipina (bersertifikat halal)
  3. ChompChomp Car Mallow – asal Tiongkok (bersertifikat halal)
  4. ChompChomp Flower Mallow – asal Tiongkok (bersertifikat halal)
  5. ChompChomp Mini Marshmallow – asal Tiongkok (bersertifikat halal)
  6. Hakiki Gelatin – (bersertifikat halal)
  7. Larbee TYL Marshmallow isi vanila – produksi Tiongkok (bersertifikat halal)
  8. AAA Marshmallow rasa jeruk – asal Tiongkok (tanpa sertifikat halal)
  9. SWEETIME Marshmallow rasa coklat – asal Tiongkok (tanpa sertifikat halal)
Baca Juga :  Waspada Cuaca Ekstrem 17 Januari 2026

Langkah Tegas Pemerintah

Menanggapi temuan ini, BPJPH telah mengirimkan surat resmi kepada produsen dan distributor yang bersangkutan untuk menarik produk dari pasaran. Haikal menegaskan bahwa ini dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 terkait label dan iklan produk.

Ia juga menyampaikan bahwa mayoritas produsen menunjukkan itikad baik dan langsung menanggapi surat yang dilayangkan, sehingga prosesnya tidak perlu sampai pada sanksi pidana.

Baca Juga :  Indonesia Peringkat Teratas dalam Penggunaan Internet via Ponsel di Dunia

“Dalam sepekan setelah kami kirimkan surat, para pelaku usaha langsung merespons positif. Jadi tidak perlu sampai ada peringatan kedua atau langkah hukum lanjutan,” jelasnya.

Ajakan untuk Konsumen Lebih Cermat

Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih makanan dan minuman. Ia mengingatkan pentingnya prinsip Cek KLIK – yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa.

“Label halal adalah bagian penting dalam perlindungan konsumen, maka keterbukaan informasi dari produsen menjadi hal yang mutlak,” tegasnya.

BPJPH juga mengingatkan bahwa produk yang tidak bersertifikasi halal tetap boleh dijual di Indonesia, asalkan informasi kandungan bahan – termasuk yang berasal dari babi atau alkohol – dicantumkan secara jujur dan jelas di kemasan.

“Kejujuran produsen adalah kunci. Jika memang ada kandungan yang tidak halal, sebaiknya ditulis apa adanya. Konsumen berhak tahu,” pungkas Haikal. (***)

Berita Terkait

Alasan Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Menjadi Bintang 3
Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ini Profil Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, Juri LCC 4 Pilar yang Dinonaktifkan
Harga Minyak Melonjak, Menkeu Purbaya Targetkan 6 Juta Motor Listrik Dapat Subsidi Tahun Ini
Cara Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Mei 2026 Lewat HP, Modal NIK KTP Saja
BPS Cari Petugas Sensus Ekonomi 2026, Minimal SMA, Punya Motor & HP
Terakhir Hari Ini! Yuk Daftar Mitra BPS untuk Sensus Ekonomi 2026
Prabowo Pastikan Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran & Tak Paksa Orang Kaya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Alasan Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Menjadi Bintang 3

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:00 WIB

Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:00 WIB

Ini Profil Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, Juri LCC 4 Pilar yang Dinonaktifkan

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:00 WIB

Harga Minyak Melonjak, Menkeu Purbaya Targetkan 6 Juta Motor Listrik Dapat Subsidi Tahun Ini

Senin, 11 Mei 2026 - 20:00 WIB

Cara Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Mei 2026 Lewat HP, Modal NIK KTP Saja

Berita Terbaru

Emas Antam. ist

Finansial

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Angka Rp2.839.000 per gram

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:00 WIB