BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Makanan Mengandung Babi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britainaja, JakartaBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan mengejutkan dalam hasil pengawasan terbaru mereka. Sebanyak sembilan produk makanan olahan terdeteksi mengandung bahan dari babi (porcine), padahal tujuh di antaranya telah memiliki sertifikasi halal.

Pengujian dilakukan secara acak dan diuji di laboratorium BPOM serta BPJPH. Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya DNA dan/atau peptida spesifik yang menunjukkan keberadaan unsur babi.

“Proses pembuktian dilakukan secara ilmiah dan transparan. Pengujian dilakukan bersama untuk memastikan keabsahan hasilnya,” jelas Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Senin (21/04/2025).

Daftar Produk yang Mengandung Unsur Babi

Mengacu pada Siaran Pers BPJPH tertanggal 21 April 2025, sembilan produk berikut dinyatakan positif mengandung unsur porcine:

  1. Corniche Fluffy Jelly – asal Filipina (bersertifikat halal)
  2. Corniche Marshmallow Apel Bentuk Teddy – asal Filipina (bersertifikat halal)
  3. ChompChomp Car Mallow – asal Tiongkok (bersertifikat halal)
  4. ChompChomp Flower Mallow – asal Tiongkok (bersertifikat halal)
  5. ChompChomp Mini Marshmallow – asal Tiongkok (bersertifikat halal)
  6. Hakiki Gelatin – (bersertifikat halal)
  7. Larbee TYL Marshmallow isi vanila – produksi Tiongkok (bersertifikat halal)
  8. AAA Marshmallow rasa jeruk – asal Tiongkok (tanpa sertifikat halal)
  9. SWEETIME Marshmallow rasa coklat – asal Tiongkok (tanpa sertifikat halal)
Baca Juga :  10 Tempat Wisata Baru di Badung yang Instagramable dan Wajib Dikunjungi

Langkah Tegas Pemerintah

Menanggapi temuan ini, BPJPH telah mengirimkan surat resmi kepada produsen dan distributor yang bersangkutan untuk menarik produk dari pasaran. Haikal menegaskan bahwa ini dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 terkait label dan iklan produk.

Ia juga menyampaikan bahwa mayoritas produsen menunjukkan itikad baik dan langsung menanggapi surat yang dilayangkan, sehingga prosesnya tidak perlu sampai pada sanksi pidana.

Baca Juga :  Krisis Pengelolaan Sampah di Sungai Penuh dan Kerinci: Antara Komitmen Politik dan Realitas Implementasi TPA Regional Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci

“Dalam sepekan setelah kami kirimkan surat, para pelaku usaha langsung merespons positif. Jadi tidak perlu sampai ada peringatan kedua atau langkah hukum lanjutan,” jelasnya.

Ajakan untuk Konsumen Lebih Cermat

Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih makanan dan minuman. Ia mengingatkan pentingnya prinsip Cek KLIK – yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa.

“Label halal adalah bagian penting dalam perlindungan konsumen, maka keterbukaan informasi dari produsen menjadi hal yang mutlak,” tegasnya.

BPJPH juga mengingatkan bahwa produk yang tidak bersertifikasi halal tetap boleh dijual di Indonesia, asalkan informasi kandungan bahan – termasuk yang berasal dari babi atau alkohol – dicantumkan secara jujur dan jelas di kemasan.

“Kejujuran produsen adalah kunci. Jika memang ada kandungan yang tidak halal, sebaiknya ditulis apa adanya. Konsumen berhak tahu,” pungkas Haikal. (***)

Follow WhatsApp Channel britainaja.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Tingkatkan Standar Keamanan di Lokasi Wisata Alam
Makna Mendalam di Balik Pesta Kesenian Bali: Jembrana Bicara Tentang Menjaga Alam dan Tradisi
Penutupan Sementara Jalur Pendakian Gunung Rinjani: Langkah Pemerintah Jaga Keselamatan Pendaki
Tantangan Pariwisata Bali: Vila Ilegal, Sampah, dan Kemacetan Jadi Sorotan Pemerintah
Respons Tegas Menteri Kebudayaan Soal Pacu Jalur Diklaim Malaysia
IndiHome FTTR: Solusi Internet Cepat dan Stabil di Seluruh Ruangan Rumah Anda
Film “Cyberbullying” Jadi Sarana Edukasi Etika Digital, Menkomdigi Tekankan Pentingnya Peran Masyarakat
96 Daftar Pinjol Resmi OJK Juli 2025: Waspadai yang Ilegal dan Pahami Legalitasnya

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 06:10 WIB

Pemerintah Tingkatkan Standar Keamanan di Lokasi Wisata Alam

Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:14 WIB

Makna Mendalam di Balik Pesta Kesenian Bali: Jembrana Bicara Tentang Menjaga Alam dan Tradisi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:54 WIB

Penutupan Sementara Jalur Pendakian Gunung Rinjani: Langkah Pemerintah Jaga Keselamatan Pendaki

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:49 WIB

Tantangan Pariwisata Bali: Vila Ilegal, Sampah, dan Kemacetan Jadi Sorotan Pemerintah

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:29 WIB

Respons Tegas Menteri Kebudayaan Soal Pacu Jalur Diklaim Malaysia

Berita Terbaru

10 Tempat Nongkrong Hits di Merauke yang Wajib Kamu Coba. (Foto: wisatalombok)

Wisata

10 Tempat Nongkrong Hits di Merauke yang Wajib Kamu Coba

Sabtu, 16 Agu 2025 - 07:09 WIB