Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp45 Ribu per Gram, Simak Daftar Lengkapnya

Pavicon Britainaja.com

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp45 Ribu per Gram, Simak Daftar Lengkapnya (Foto: sokoguru)

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp45 Ribu per Gram, Simak Daftar Lengkapnya (Foto: sokoguru)

Britainaja – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali terkoreksi pada perdagangan Selasa, 28 Oktober 2025. Logam mulia tersebut turun cukup tajam, yakni Rp45.000 per gram, dibandingkan posisi sebelumnya.

Mengacu pada laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas murni hari ini dibanderol Rp2.282.000 per gram, turun dari level sebelumnya Rp2.327.000 per gram. Penurunan juga terjadi pada harga buyback atau harga jual kembali yang merosot ke Rp2.147.000 per gram dari Rp2.192.000 per gram.

Adapun Antam menjual emas batangan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Harga terkini untuk setiap pecahan adalah sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp1.191.000

  • 1 gram: Rp2.282.000

  • 2 gram: Rp4.504.000

  • 3 gram: Rp6.731.000

  • 5 gram: Rp11.185.000

  • 10 gram: Rp22.315.000

  • 25 gram: Rp55.662.000

  • 50 gram: Rp111.245.000

  • 100 gram: Rp222.412.000

  • 250 gram: Rp555.765.000

  • 500 gram: Rp1.111.320.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.222.600.000

Baca Juga :  Rencana Liburan 3 Hari ke Raja Ampat: Biaya, Tips, dan Aktivitas yang Wajib Dicoba

Harga-harga tersebut di perbarui secara resmi oleh PT Antam Tbk melalui laman logammulia.com, dan bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global.

Koreksi harga hari ini menambah tren penurunan yang terjadi sejak awal pekan. Fluktuasi tersebut di sebut berkaitan dengan melemahnya harga emas internasional, yang di pengaruhi oleh penguatan dolar AS dan ekspektasi kebijakan suku bunga bank sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve.

Selain harga emas batangan, masyarakat juga perlu memperhatikan aturan pajak dalam transaksi jual beli logam mulia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan di kenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan di kenakan potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak tersebut langsung di kurangi dari total nilai transaksi pada saat penjualan.

Baca Juga :  Saham Bank Danamon (BDMN) Melejit 25%, Sinyal Kuat Go Private?

Setiap pembelian emas batangan dari Antam akan di sertai dengan bukti potong PPh 22, yang menjadi bukti pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan harga yang terus berubah, para investor dan kolektor emas di imbau untuk selalu memantau pembaruan harga melalui situs resmi Logam Mulia agar dapat mengambil keputusan jual beli secara tepat.

Penurunan harga emas Antam pada akhir Oktober ini menjadi sinyal bagi investor untuk lebih cermat membaca tren pasar. Meski harga logam mulia sedang melemah, emas tetap menjadi instrumen investasi jangka panjang yang stabil di tengah ketidakpastian ekonomi global. (Tim)

Berita Terkait

Bebas Jerat Utang Paylater: Cara Efektif Mengatur Keuangan Keluarga
Cara Pakai QRIS di Luar Negeri Tanpa Tukar Uang Tunai
Sejarah G30S/PKI: Ringkasan Peristiwa 1965, Kronologi, dan Kontroversi
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai
Ini Merek Cat Tembok Terbaik 2026: Tahan Lama dan Anti-Jamur
Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah 2026, Tanpa Sertifikat
Cara Update Status Desil DTSEN 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Mulai 15 September, Pengendara Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli Biosolar
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Bebas Jerat Utang Paylater: Cara Efektif Mengatur Keuangan Keluarga

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Cara Pakai QRIS di Luar Negeri Tanpa Tukar Uang Tunai

Rabu, 30 September 2026 - 18:21 WIB

Sejarah G30S/PKI: Ringkasan Peristiwa 1965, Kronologi, dan Kontroversi

Kamis, 17 September 2026 - 10:12 WIB

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Biaya, dan Cara Baru 10 Hari Selesai

Rabu, 16 September 2026 - 14:17 WIB

Ini Merek Cat Tembok Terbaik 2026: Tahan Lama dan Anti-Jamur

Berita Terbaru

Ilustrasi - Game RPG Seru Diskon Gede di Steam Autumn Sale. (Foto: AI)

Tech & Game

5 Game RPG Seru Diskon Gede di Steam Autumn Sale

Sabtu, 3 Okt 2026 - 16:12 WIB

Ilustrasi - Cara Pakai QRIS di Luar Negeri. (Foto: AI)

Finansial

Cara Pakai QRIS di Luar Negeri Tanpa Tukar Uang Tunai

Sabtu, 3 Okt 2026 - 12:12 WIB