Pemerintah Umumkan Jadwal Resmi Pengangkatan PPPK Tahap 1 dan 2

- Jurnalis

Minggu, 6 April 2025 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

Britainaja – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal resmi pengangkatan PPPK tahap 1 dan 2 tahun 2025. Sesuai kesepakatan sebelumnya, proses pengangkatan akan diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober 2025.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada 17 Maret 2025 yang lalu, oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Pelaksana Tugas Menteri PANRB Rini Widyantini. Keduanya menegaskan bahwa percepatan pengangkatan ini bertujuan agar para PPPK Tahun 2024 yang telah dinyatakan lulus bisa segera menjalankan tugas sesuai formasi yang tersedia.

Pemerintah akan berkomitmen untuk mempercepat proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) serta melaksanakan Pelantikan resmi. Dalam pernyataannya, Rini Widyantini menyebut bahwa setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, diminta segera menyelesaikan tahapan administrasi yang menjadi syarat utama pengangkatan pegawai tersebut.

“Kami telah memberikan batas waktu paling lambat Oktober 2025 agar seluruh proses pengangkatan PPPK selesai. Hal ini demi mendukung efisiensi birokrasi dan penguatan pelayanan publik,” ujar Rini.

Baca Juga :  Kodim 0417/ Kerinci Gelar Pasar Murah Jelang Idul Fitri

Sebelum pengangkatan resmi dilakukan, ada terdapat sejumlah prosedur penting yang wajib dipenuhi oleh instansi terkait, yaitu:

  1. Penyelesaian proses seleksi: Instansi harus memastikan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi telah melalui proses verifikasi dokumen dan penetapan hasil.
  2. Pengajuan penetapan NI PPPK: Instansi wajib mengajukan permohonan penetapan Nomor Induk PPPK kepada Kepala BKN sebagai dasar penerbitan SK pengangkatan.
  3. Penyediaan anggaran dan fasilitas: Pemerintah daerah atau instansi pusat harus menyiapkan anggaran gaji dan fasilitas penunjang lainnya bagi PPPK yang akan diangkat.
  4. Surat pernyataan tidak pindah: Peserta wajib menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi di instansi yang menerima mereka dan tidak mengajukan pindah selama masa perjanjian kerja berlaku.

Informasi ini disambut oleh ribuan peserta seleksi PPPK yang telah menanti kepastian pengangkatan sejak diumumkannya hasil seleksi pada akhir tahun 2024 yang lalu. Banyak di antara mereka yang kini mulai mempersiapkan dokumen dan kelengkapan administrasi sebagai bentuk kesiapan menghadapi masa kerja baru.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Naik Rp16.000, Sentuh Rp1.792.000 per Gram

Salah satu peserta yang lulus seleksi dari Jawa Tengah, Dina Pratiwi, menyampaikan rasa syukurnya atas kejelasan jadwal tersebut. “Akhirnya ada kepastian, kami bisa menata hidup lebih terarah dan mulai fokus menyiapkan diri untuk tugas sebagai ASN PPPK,” ujarnya.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam kesempatan yang sama juga menekankan pentingnya kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan proses ini. Tanpa koordinasi yang baik, proses ini tentunya akan mengalami hambatan oleh kendala administratif maupun teknis.

“Kita harapkan semua pihak terkait bergerak cepat, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan keberlangsungan pelayanan publik,” tegasnya.

Dengan dikeluarkannya jadwal resmi pengangkatan PPPK tahap 1 dan 2 yang telah disepakati sebelumnya, para peserta kini memiliki pegangan waktu yang jelas untuk mempersiapkan diri. Target penyelesaian pengangkatan pada Oktober 2025 menjadi sinyal bahwa pemerintah serius mempercepat penyerapan tenaga kerja di sektor publik dan mendorong efektivitas layanan pemerintahan. (Tim)

 

Berita Terkait

Panduan Cetak Kartu Ujian PPPK 2024 Tahap 2: Jangan Sampai Terlambat!
Mahfud MD: UGM Tak Perlu Terlibat Lagi, Bukan Pihak yang Memalsukan Ijazah Jokowi
Hotma Sitompul Tutup Usia, Dunia Hukum Indonesia Kehilangan Sosok Penting
Korban Tenggelam di Sungai Desa Suka Maju, Ditemukan oleh Tim SAR Gabungan
Tim SAR Gabungan Perluas Area Pencarian Remaja Hilang di Hutan RKE
Keberangkatan Kloter Pertama Haji 2025 Dimulai Awal Mei, Ini Jadwal Lengkapnya
Seorang Warga Diduga Terbawa Arus Sungai di Desa Suka Maju, Tim SAR Turun Tangan
Oknum Dokter Kandungan di Garut Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pelecehan Pasien
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 07:26 WIB

Panduan Cetak Kartu Ujian PPPK 2024 Tahap 2: Jangan Sampai Terlambat!

Kamis, 17 April 2025 - 07:13 WIB

Mahfud MD: UGM Tak Perlu Terlibat Lagi, Bukan Pihak yang Memalsukan Ijazah Jokowi

Rabu, 16 April 2025 - 20:45 WIB

Hotma Sitompul Tutup Usia, Dunia Hukum Indonesia Kehilangan Sosok Penting

Rabu, 16 April 2025 - 11:33 WIB

Korban Tenggelam di Sungai Desa Suka Maju, Ditemukan oleh Tim SAR Gabungan

Rabu, 16 April 2025 - 08:28 WIB

Keberangkatan Kloter Pertama Haji 2025 Dimulai Awal Mei, Ini Jadwal Lengkapnya

Berita Terbaru