Britainaja, Kerinci – PT Kerinci Merangin Hidro (KMH) angkat bicara terkait isu yang menyebut perusahaan menjanjikan kompensasi sebesar Rp300 juta per kepala keluarga (KK) bagi warga terdampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di pintu air Sungai Tanjung Merindu, Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.
Manager Humas KMH, H. Aslori Ilham, dengan tegas membantah kabar tersebut. Ia menegaskan, angka yang beredar bukan keputusan perusahaan, melainkan murni tuntutan dari sebagian warga.
“Tidak pernah ada janji dari perusahaan soal kompensasi Rp300 juta per KK. Itu bukan keputusan resmi dari KMH,” jelas Aslori.
Kesepakatan Resmi Rp5 Juta per KK
Aslori menjelaskan bahwa besaran kompensasi sebenarnya sudah diputuskan dalam rapat bersama Tim Terpadu (Timdu) pada 11 Agustus lalu. Dalam forum tersebut, disepakati bahwa perusahaan hanya menyanggupi kompensasi sebesar Rp5 juta per KK.
Proses penyaluran bantuan juga dilakukan secara resmi melalui Timdu Kabupaten Kerinci dengan tenggat penyelesaian paling lambat 19 Agustus 2025.
Berdasarkan data Dinas Dukcapil, jumlah keluarga terdampak di dua desa tersebut mencapai 907 KK. Dari total itu, sebanyak 643 KK telah menerima kompensasi, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian.
“Kalau ada klaim bahwa masih ada 500 KK belum menerima, mari kita cek ulang datanya lewat Timdu. Di sana ada unsur Forkopimda, Dandim, Kapolres, hingga Bupati. Jadi tidak bisa sembarangan klaim tanpa data yang valid,” tegas Aslori.
Dugaan Data Ganda
Ia juga mengungkapkan adanya kemungkinan data ganda yang menyebabkan munculnya informasi simpang siur. Menurutnya, ada warga yang sudah menerima kompensasi namun kembali mendaftarkan diri dengan harapan mendapat pembayaran tambahan.
“Karena itu semua data harus diverifikasi ulang melalui Timdu dan Dukcapil agar lebih akurat,” tambahnya.
Soal Dampak Lingkungan
Menjawab kekhawatiran warga terkait ekosistem sungai, Aslori memastikan proyek PLTA tidak akan merusak keseimbangan lingkungan maupun mengganggu debit air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
“Ekosistem tetap terjaga, aliran air normal. Kalau ingin dibuktikan, silakan diuji,” ucapnya.
Ia menambahkan, pekerjaan di area Sungai Tanjung Merindu hanya mencakup sekitar 5 persen dari keseluruhan proyek, sedangkan 95 persen pekerjaan telah selesai.
KMH Komitmen Transparansi
Pihak KMH menegaskan akan terus menjalankan pembangunan sesuai regulasi, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat agar seluruh proses berlangsung transparan dan tidak menimbulkan salah persepsi. (Wd)