Britainaja, Kerinci – Persoalan antara warga dan PT Kerinci Merangin Hidro (KMH) terkait pembangunan pintu air (Regulating Weir) di Danau Kerinci akhirnya mencapai titik damai. Keputusan ini lahir usai Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Tim Terpadu (Timdu) Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Kerinci bersama Polda Jambi, Senin (11/8/2025), di Aula Hotel Grand Kerinci.
Rakor dipimpin langsung oleh Bupati Kerinci, Monadi, selaku Ketua Timdu, dan dihadiri jajaran penting seperti Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol M. Edi Faryadi, Dir Intelkam Polda Jambi, Kapolres Kerinci, Kejari Sungai Penuh, Kodim 0417/Kerinci, pihak Humas PT KMH, serta perwakilan masyarakat dari Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan.
Agenda utama pertemuan membahas tuntutan kompensasi serta dampak lingkungan dari proyek tersebut. Hasil pembahasan yang dituangkan dalam berita acara memuat tiga poin kesepakatan:
-
Kompensasi – Permintaan sebagian warga sebesar Rp300 juta per kepala keluarga tidak dapat direalisasikan. PT KMH hanya mampu memberikan Rp5 juta per kepala keluarga, yang akan disalurkan melalui Timdu paling lambat 19 Agustus 2025.
-
Lingkungan – PT KMH menegaskan komitmennya menjaga kelestarian lingkungan sepanjang masa operasional Regulating Weir.
-
Keamanan dan Ketertiban – Masyarakat diminta tetap menjaga kondusivitas, menghindari provokasi, dan mendukung kelancaran proyek strategis ini.
Bupati Monadi mengingatkan seluruh pihak agar mengutamakan stabilitas di tengah pembangunan.
“Pulau Pandan dan Karang Pandan harus tetap kondusif. Jangan sampai masyarakat terpengaruh isu yang menyesatkan. Pembangunan ini kita dukung bersama demi kemajuan daerah,” ujar Monadi.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat terus terjaga. Proyek pintu air Danau Kerinci pun diharapkan berjalan lancar, membawa manfaat ekonomi dan lingkungan bagi wilayah Kerinci. (Wd)