Britainaja – Aktor papan atas Korea Selatan, Kim Soo-hyun, mengambil langkah hukum yang sangat tegas. Melalui tim pengacara, ia melayangkan gugatan perdata fantastis senilai 30 miliar won atau setara Rp355,5 miliar terhadap seorang YouTuber bernama Kim Se-eui.
Langkah ini menjadi respons langsung setelah sang YouTuber menyebarkan rumor palsu yang menyeret nama Kim Soo-hyun dan mendiang aktris Kim Sae-ron.
Fitnah Kejam yang Memutarbalikkan Fakta
Melansir laporan Korea JoongAng Daily, tim hukum Kim Soo-hyun menilai konten video buatan Kim Se-eui telah menghancurkan reputasi sang aktor. YouTuber tersebut menyebarkan klaim bahwa Kim Soo-hyun menjalin hubungan asmara rahasia sejak Kim Sae-ron masih di bawah umur.
Tidak berhenti di situ, Kim Se-eui bahkan menuduh tekanan utang dari agensi Kim Soo-hyun menjadi pemicu kematian Kim Sae-ron pada Februari 2025 lalu.
“Ini adalah kejahatan sosial yang terencana. Pelaku sengaja memalsukan bukti, memutarbalikkan narasi, dan memanipulasi opini publik untuk menghancurkan hidup seorang aktor yang dicintai masyarakat dunia,” ungkap perwakilan hukum Kim Soo-hyun.
Polisi Temukan Bukti Manipulasi AI
Kasus ini menemui titik terang setelah Kepolisian Gangnam Seoul melakukan penyelidikan mendalam selama hampir satu tahun. Hasil investigasi polisi menunjukkan fakta yang mengejutkan.
Polisi menemukan bahwa Kim Se-eui memalsukan sejumlah rekaman audio dan pesan singkat KakaoTalk menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) demi memperkuat kebohongannya.
Karena bukti manipulasi teknologi ini sangat nyata, pihak Kim Soo-hyun memutuskan untuk menaikkan nilai tuntutan ganti rugi. Awalnya, mereka hanya menuntut 12 miliar won (Rp142,2 miliar), namun kini angkanya melonjak drastis menjadi 30 billion won (Rp355,5 miliar).
Pelaku Resmi Ditahan
Pihak berwajib bergerak cepat demi mencegah kerusakan barang bukti lebih lanjut. Saat ini, kepolisian Korea Selatan telah resmi menahan Kim Se-eui karena sang YouTuber menunjukkan indikasi kuat akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pembuat konten digital bahwa kebebasan berpendapat memiliki batasan hukum yang sangat ketat, terutama saat melibatkan manipulasi teknologi canggih yang merugikan hidup orang lain. (Tim)






